Halaman:Permendikbud No. 11 Tahun 2015.pdf/141: Perbedaan antara revisi

Serenity (bicara | kontrib)
→‎Halaman yang belum diuji-baca: ←Membuat halaman berisi '-141- Pasal 659 Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 658, Bagian Hukum, Kepegawaian, dan Keuangan menyelenggarakan fungsi: a. penyusunan rancanga...'
 
Status halamanStatus halaman
-
Belum diuji baca
+
Telah diuji baca
Kop (tanpa inklusi):Kop (tanpa inklusi):
Baris 1: Baris 1:
{{rh||-141-}}
Badan halaman (untuk ditransklusikan):Badan halaman (untuk ditransklusikan):
Baris 1: Baris 1:
{{PUU-pasal
-141-
| pasal=659
| Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 658, Bagian Hukum, Kepegawaian, dan Keuangan menyelenggarakan fungsi:
| {{PUU-nomor |n=a
| penyusunan rancangan peraturan perundang-undangan di bidang pengembangan dan pembinaan bahasa dan sastra;
| penyusunan bahan kajian dan fasilitasi bantuan hukum di bidang pengembangan dan pembinaan bahasa dan sastra;
| pelaksanaan urusan organisasi dan tata laksana di lingkungan Badan;
| pengelolaan kepegawaian di lingkungan Badan; dan
| koordinasi dan pengelolaan keuangan di lingkungan Badan.}}}}


{{PUU-pasal
Pasal 659
| pasal=660
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 658, Bagian
Hukum, Kepegawaian, dan Keuangan menyelenggarakan fungsi:
| Bagian Hukum, Kepegawaian, dan Keuangan terdiri atas:
| {{PUU-nomor |n=a
a. penyusunan rancangan peraturan perundang-undangan di bidang
| Subbagian Hukum dan Tata Laksana;
pengembangan dan pembinaan bahasa dan sastra;
| Subbagian Kepegawaian; dan
b. penyusunan bahan kajian dan fasilitasi bantuan hukum di bidang
| Subbagian Keuangan.}}}}
pengembangan dan pembinaan bahasa dan sastra;

c. pelaksanaan urusan organisasi dan tata laksana di lingkungan Badan;
{{PUU-pasal
d. pengelolaan kepegawaian di lingkungan Badan; dan
| pasal=661
e. koordinasi dan pengelolaan keuangan di lingkungan Badan.
| {{PUU-nomor |n=1
Pasal 660
| Subbagian Hukum dan Tata Laksana mempunyai tugas melakukan penyusunan rancangan peraturan perundang-undangan, kajian dan fasilitasi bantuan hukum, analisis dan penyempurnaan organisasi, analisis jabatan dan beban kerja, dan penyusunan sistem dan prosedur kerja di lingkungan Badan.
Bagian Hukum, Kepegawaian, dan Keuangan terdiri atas:
| Subbagian Kepegawaian mempunyai tugas melakukan urusan perencanaan, pengadaan, pengangkatan, mutasi, pengembangan, disiplin, dan pemberhentian pegawai di lingkungan Badan.
a. Subbagian Hukum dan Tata Laksana;
| Subbagian Keuangan mempunyai tugas melakukan penyusunan bahan koordinasi dan penerimaan, penyimpanan, pembayaran, dan pertanggungjawaban, dan laporan keuangan di lingkungan Badan.}}}}
b. Subbagian Kepegawaian; dan

c. Subbagian Keuangan.
{{PUU-pasal
Pasal 661
| pasal=662
(1) Subbagian Hukum dan Tata Laksana mempunyai tugas melakukan
| Bagian Kerja Sama dan Hubungan Masyarakat mempunyai tugas melaksanakan penyusunan bahan koordinasi kerja sama, informasi, publikasi, dan hubungan masyarakat di bidang pengembangan dan pembinaan bahasa dan sastra.}}
penyusunan rancangan peraturan perundang-undangan, kajian dan fasilitasi

bantuan hukum, analisis dan penyempurnaan organisasi, analisis jabatan
{{PUU-pasal
dan beban kerja, dan penyusunan sistem dan prosedur kerja di lingkungan
| pasal=663
Badan.
| Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 662, Bagian Kerja Sama dan Hubungan Masyarakat menyelenggarakan fungsi:
(2) Subbagian Kepegawaian mempunyai tugas melakukan urusan perencanaan,
| {{PUU-nomor |n=a
pengadaan,
| pengumpulan, pengolahan, dan penyajian data dan informasi di bidang pengembangan dan pembinaan bahasa dan sastra; dan
pengangkatan,
| penyusunan bahan koordinasi kerja sama, publikasi, dan hubungan masyarakat di bidang pengembangan dan pembinaan bahasa dan sastra.}}}}
mutasi,

pengembangan,
{{PUU-pasal
disiplin,
| pasal=664
dan
| Bagian Kerja Sama dan Hubungan Masyarakat terdiri atas:
pemberhentian pegawai di lingkungan Badan.
| {{PUU-nomor |n=a
(3) Subbagian Keuangan mempunyai tugas melakukan penyusunan bahan
| Subbagian Kerja Sama;
koordinasi
| Subbagian Informasi dan Publikasi; dan
dan
| Subbagian Hubungan Masyarakat.}}}}
penerimaan,
penyimpanan,
pembayaran,
dan
pertanggungjawaban, dan laporan keuangan di lingkungan Badan.
Pasal 662
Bagian Kerja Sama dan Hubungan Masyarakat mempunyai tugas melaksanakan
penyusunan bahan koordinasi kerja sama, informasi, publikasi, dan hubungan
masyarakat di bidang pengembangan dan pembinaan bahasa dan sastra.
Pasal 663
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 662, Bagian
Kerja Sama dan Hubungan Masyarakat menyelenggarakan fungsi:
a. pengumpulan, pengolahan, dan penyajian data dan informasi di bidang
pengembangan dan pembinaan bahasa dan sastra; dan
b. penyusunan bahan koordinasi kerja sama, publikasi, dan hubungan
masyarakat di bidang pengembangan dan pembinaan bahasa dan sastra.
Pasal 664
Bagian Kerja Sama dan Hubungan Masyarakat terdiri atas:
a. Subbagian Kerja Sama;
b. Subbagian Informasi dan Publikasi; dan
c. Subbagian Hubungan Masyarakat.