Halaman:Permendikbud No. 11 Tahun 2015.pdf/142: Perbedaan antara revisi

Serenity (bicara | kontrib)
→‎Halaman yang belum diuji-baca: ←Membuat halaman berisi '-142- Pasal 665 (1) Subbagian Kerja Sama mempunyai tugas melakukan penyusunan bahan koordinasi kerja sama di bidang pengembangan dan pembinaan bahasa dan sastra. (2)...'
 
Status halamanStatus halaman
-
Belum diuji baca
+
Telah diuji baca
Kop (tanpa inklusi):Kop (tanpa inklusi):
Baris 1: Baris 1:
{{rh||-142-}}
Badan halaman (untuk ditransklusikan):Badan halaman (untuk ditransklusikan):
Baris 1: Baris 1:
{{PUU-pasal
-142-
| pasal=665
| {{PUU-nomor |n=1
| Subbagian Kerja Sama mempunyai tugas melakukan penyusunan bahan koordinasi kerja sama di bidang pengembangan dan pembinaan bahasa dan sastra.
| Subbagian Informasi dan Publikasi mempunyai tugas melakukan pengumpulan, pengolahan, penyajian data dan informasi serta penyusunan bahan koordinasi publikasi di bidang pengembangan dan pembinaan bahasa.
| Subbagian Hubungan Masyarakat mempunyai tugas melakukan penyusunan bahan koordinasi hubungan masyarakat di bidang pengembangan dan pembinaan bahasa dan sastra.}}}}


{{PUU-pasal
Pasal 665
| pasal=666
(1) Subbagian Kerja Sama mempunyai tugas melakukan penyusunan bahan
| Bagian Umum mempunyai tugas melaksanakan urusan ketatausahaan dan kerumahtanggaan serta pengelolaan barang milik negara di lingkungan Badan.}}
koordinasi kerja sama di bidang pengembangan dan pembinaan bahasa dan

sastra.
{{PUU-pasal
(2) Subbagian Informasi dan Publikasi mempunyai tugas melakukan
| pasal=667
pengumpulan, pengolahan, penyajian data dan informasi serta penyusunan
| Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 666, Bagian Umum menyelenggarakan fungsi:
bahan koordinasi publikasi di bidang pengembangan dan pembinaan bahasa.
| {{PUU-nomor |n=a
(3) Subbagian Hubungan Masyarakat mempunyai tugas melakukan penyusunan
| pelaksanaan urusan ketatausahaan Badan;
bahan koordinasi hubungan masyarakat di bidang pengembangan dan
| pelaksanaan urusan kerumahtanggaan Badan; dan
pembinaan bahasa dan sastra.
| pengelolaan barang milik negara Badan.}}}}
Pasal 666

Bagian Umum mempunyai tugas melaksanakan urusan ketatausahaan dan
{{PUU-pasal
kerumahtanggaan serta pengelolaan barang milik negara di lingkungan Badan.
| pasal=668
Pasal 667
| Bagian Umum terdiri atas:
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 666, Bagian
| {{PUU-nomor |n=a
Umum menyelenggarakan fungsi:
| Subbagian Tata Usaha;
a. pelaksanaan urusan ketatausahaan Badan;
| Subbagian Rumah Tangga; dan
b. pelaksanaan urusan kerumahtanggaan Badan; dan
| Subbagian Barang Milik Negara.}}}}
c. pengelolaan barang milik negara Badan.

Pasal 668
{{PUU-pasal
Bagian Umum terdiri atas:
| pasal=669
a. Subbagian Tata Usaha;
| {{PUU-nomor |n=1
b. Subbagian Rumah Tangga; dan
| Subbagian Tata Usaha mempunyai tugas melakukan urusan persuratan, kearsipan, dokumentasi, dan perpustakaan di lingkungan Badan.
c. Subbagian Barang Milik Negara.
| Subbagian Rumah Tangga mempunyai tugas melakukan urusan keprotokolan, keamanan, ketertiban, kebersihan, keindahan, pemeliharaan sarana dan prasarana, pengaturan penggunaan sarana, prasarana, kendaraan dinas, dan pengelolaan poliklinik di lingkungan Badan.
Pasal 669
(1) Subbagian Tata Usaha mempunyai tugas melakukan urusan persuratan,
| Subbagian Barang Milik Negara mempunyai tugas melakukan urusan pengadaan, penyimpanan, pendistribusian, inventarisasi, penghapusan, dan penyusunan laporan barang milik negara di lingkungan Badan.}}}}
kearsipan, dokumentasi, dan perpustakaan di lingkungan Badan.
(2) Subbagian Rumah Tangga mempunyai tugas melakukan urusan
keprotokolan, keamanan, ketertiban, kebersihan, keindahan, pemeliharaan
sarana dan prasarana, pengaturan penggunaan sarana, prasarana,
kendaraan dinas, dan pengelolaan poliklinik di lingkungan Badan.
(3) Subbagian Barang Milik Negara mempunyai tugas melakukan urusan
pengadaan, penyimpanan, pendistribusian, inventarisasi, penghapusan, dan
penyusunan laporan barang milik negara di lingkungan Badan.