Halaman:Permendikbud No. 11 Tahun 2015.pdf/143: Perbedaan antara revisi

Serenity (bicara | kontrib)
→‎Halaman yang belum diuji-baca: ←Membuat halaman berisi '-143- Bagian Ketiga Pusat Pengembangan dan Pelindungan Pasal 670 Pusat Pengembangan dan Pelindungan mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan kebijakan teknis, pen...'
 
Status halamanStatus halaman
-
Belum diuji baca
+
Telah diuji baca
Kop (tanpa inklusi):Kop (tanpa inklusi):
Baris 1: Baris 1:
{{rh||-143-}}
Badan halaman (untuk ditransklusikan):Badan halaman (untuk ditransklusikan):
Baris 1: Baris 1:
{{PUU-bagian
-143-
| Bagian Ketiga
| Pusat Pengembangan dan Pelindungan}}
{{PUU-pasal
| pasal=670
| Pusat Pengembangan dan Pelindungan mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan kebijakan teknis, pengembangan, dan pelindungan bahasa dan sastra.}}


{{PUU-pasal
Bagian Ketiga
| pasal=671
Pusat Pengembangan dan Pelindungan
| Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 670, Pusat Pengembangan dan Pelindungan menyelenggarakan fungsi:
Pasal 670
| {{PUU-nomor |n=a
Pusat Pengembangan dan Pelindungan mempunyai tugas melaksanakan
penyiapan bahan kebijakan teknis, pengembangan, dan pelindungan bahasa dan
| penyiapan bahan kebijakan teknis di bidang pengembangan dan pelindungan bahasa dan sastra;
| penyusunan program pengembangan dan pelindungan bahasa dan sastra;
sastra.
| pelaksanaan pengkajian pengembangan dan pelindungan bahasa dan sastra;
Pasal 671
| pelaksanaan pengembangan dan pelindungan bahasa dan sastra;
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 670, Pusat
| koordinasi dan fasilitasi pelaksanaan pengembangan dan pelindungan bahasa dan sastra;
Pengembangan dan Pelindungan menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan bahan kebijakan teknis di bidang pengembangan dan pelindungan
| pemantauan, evaluasi, dan laporan pelaksanaan pengembangan dan pelindungan bahasa dan sastra; dan
| pelaksanaan administrasi Pusat.}}}}
bahasa dan sastra;

b. penyusunan program pengembangan dan pelindungan bahasa dan sastra;
{{PUU-pasal
c. pelaksanaan pengkajian pengembangan dan pelindungan bahasa dan sastra;
| pasal=672
d. pelaksanaan pengembangan dan pelindungan bahasa dan sastra;
| Pusat Pengembangan dan Pelindungan terdiri atas:
e. koordinasi dan fasilitasi pelaksanaan pengembangan dan pelindungan bahasa
| {{PUU-nomor |n=a
dan sastra;
| Bidang Pengembangan;
f. pemantauan, evaluasi, dan laporan pelaksanaan pengembangan dan
| Bidang Pelindungan;
pelindungan bahasa dan sastra; dan
| Subbagian Tata Usaha; dan
g. pelaksanaan administrasi Pusat.
| Kelompok Jabatan Fungsional}}}}
Pasal 672

Pusat Pengembangan dan Pelindungan terdiri atas:
{{PUU-pasal
a. Bidang Pengembangan;
| pasal=673
b. Bidang Pelindungan;
| Bidang Pengembangan mempunyai tugas melaksanakan penyusunan bahan kebijakan teknis dan pelaksanaan pengembangan bahasa dan sastra.}}
c. Subbagian Tata Usaha; dan

d. Kelompok Jabatan Fungsional
{{PUU-pasal
Pasal 673
| pasal=674
Bidang Pengembangan mempunyai tugas melaksanakan penyusunan bahan
| Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 673, Bidang Pengembangan menyelenggarakan fungsi:
kebijakan teknis dan pelaksanaan pengembangan bahasa dan sastra.
| {{PUU-nomor |n=a
Pasal 674
| penyusunan bahan kebijakan teknis di bidang pengembangan bahasa dan sastra;
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 673, Bidang
| penyusunan pedoman pengembangan bahasa dan sastra;
Pengembangan menyelenggarakan fungsi:
a. penyusunan bahan kebijakan teknis di bidang pengembangan bahasa dan
| penyusunan bahan pengkajian di bidang pengembangan bahasa dan sastra;
| penyusunan bahan Uji Kemahiran Berbahasa Indonesia (UKBI);
sastra;
| pengayaan kosa kata;
b. penyusunan pedoman pengembangan bahasa dan sastra;
c. penyusunan bahan pengkajian di bidang pengembangan bahasa dan sastra;
| pelaksanaan kodifikasi bahasa dan sastra;
d. penyusunan bahan Uji Kemahiran Berbahasa Indonesia (UKBI);
| penyusunan bahan koordinasi dan fasilitasi pelaksanaan pengembangan bahasa dan sastra; dan
| pemantauan, evaluasi, dan laporan pelaksanaan pengembangan bahasa dan sastra.}}}}
e. pengayaan kosa kata;

f. pelaksanaan kodifikasi bahasa dan sastra;
{{PUU-pasal
g. penyusunan bahan koordinasi dan fasilitasi pelaksanaan pengembangan
| pasal=675
bahasa dan sastra; dan
| Bidang Pengembangan terdiri atas:
h. pemantauan, evaluasi, dan laporan pelaksanaan pengembangan bahasa dan
| {{PUU-nomor |n=a
sastra.
| Subbidang Kosa Kata; dan
Pasal 675
| Subbidang Pedoman dan Acuan.}}}}
Bidang Pengembangan terdiri atas:
a. Subbidang Kosa Kata; dan
b. Subbidang Pedoman dan Acuan.