Halaman:Permendikbud No. 11 Tahun 2015.pdf/150: Perbedaan antara revisi
(Tidak ada perbedaan)
|
Revisi per 11 Juni 2015 04.52
Halaman ini telah diuji baca
-150-
Pasal 710
Sekretariat Badan Penelitian dan Pengembangan mempunyai tugas melaksanakan pelayanan teknis dan administratif serta koordinasi pelaksanaan tugas unit organisasi di lingkungan Badan. |
Pasal 711
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 710, Sekretariat Badan Penelitian dan Pengembangan menyelenggarakan fungsi:
|
Bagian Bagian Kedua
Susunan Organisasi
Bagian Bagian Kedua
Susunan Organisasi
Pasal 712
Sekretariat Badan Penelitian dan Pengembangan terdiri atas:
|
Pasal 713
Bagian Perencanaan dan Kerja Sama mempunyai tugas melaksanakan penyusunan rencana, program, kegiatan, dan anggaran, evaluasi pelaksanaan rencana, program, kegiatan, anggaran, dan koordinasi pelaksanaan kerja sama, publikasi, dan hubungan masyarakat, serta penyusunan laporan Badan. |
Pasal 714
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 713, Bagian Perencanaan dan Kerja Sama menyelenggarakan fungsi:
|