Halaman:Permendikbud No. 11 Tahun 2015.pdf/127: Perbedaan antara revisi

Serenity (bicara | kontrib)
→‎Halaman yang belum diuji-baca: ←Membuat halaman berisi '{{rh||}} {{PUU-bab |BAB }} {{PUU-pasal |pasal= }} {{PUU-nomor|n=1|n=m}} Pasal 582 Subdirektorat Internalisasi Nilai Sejarah mempunyai tugas melaksanakan penyusunan bah...'
 
Status halamanStatus halaman
-
Belum diuji baca
+
Telah diuji baca
Badan halaman (untuk ditransklusikan):Badan halaman (untuk ditransklusikan):
Baris 1: Baris 1:
{{rh||}}
{{PUU-bab
|BAB
}}
{{PUU-pasal
{{PUU-pasal
|pasal=
| pasal=582
| Subdirektorat Internalisasi Nilai Sejarah mempunyai tugas melaksanakan penyusunan bahan perumusan, koordinasi, dan pelaksanaan kebijakan, norma, standar, prosedur, kriteria, bimbingan teknis dan supervisi, dan peningkatan pemahaman nilai-nilai kesejarahan dan wawasan kebangsaan di bidang internalisasi nilai sejarah.}}
}}

{{PUU-nomor|n=1|n=m}}
{{PUU-pasal
Pasal 582
| pasal=583
Subdirektorat Internalisasi Nilai Sejarah mempunyai tugas melaksanakan
| Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 582, Subdirektorat Internalisasi Nilai Sejarah menyelenggarakan fungsi:
penyusunan bahan perumusan, koordinasi, dan pelaksanaan kebijakan, norma,
| {{PUU-nomor |n=a
standar, prosedur, kriteria, bimbingan teknis dan supervisi, dan peningkatan
| penyusunan bahan perumusan dan koordinasi pelaksanaan kebijakan di bidang peristiwa sejarah dan tokoh sejarah;
pemahaman nilai-nilai kesejarahan dan wawasan kebangsaan di bidang
| penyusunan bahan peningkatan pemahaman nilai-nilai kesejarahan dan wawasan kebangsaan;
internalisasi nilai sejarah.
| penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang peristiwa sejarah dan tokoh sejarah;
Pasal 583
| pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang peristiwa sejarah dan tokoh sejarah; dan
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 582,
| pelaksanaan evaluasi dan laporan di bidang peristiwa sejarah dan tokoh sejarah.}}}}
Subdirektorat Internalisasi Nilai Sejarah menyelenggarakan fungsi:

a. penyusunan bahan perumusan dan koordinasi pelaksanaan kebijakan di
{{PUU-pasal
bidang peristiwa sejarah dan tokoh sejarah;
| pasal=584
b. penyusunan bahan peningkatan pemahaman nilai-nilai kesejarahan dan
| Subdirektorat Internalisasi Nilai Sejarah terdiri atas:
wawasan kebangsaan;
| {{PUU-nomor |n=a
c. penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang peristiwa
| Seksi Peristiwa Sejarah; dan
sejarah dan tokoh sejarah;
| Seksi Tokoh Sejarah.}}}}
d. pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang peristiwa sejarah dan

tokoh sejarah; dan
{{PUU-pasal
e. pelaksanaan evaluasi dan laporan di bidang peristiwa sejarah dan tokoh
| pasal=585
sejarah.
| {{PUU-nomor |n=1
Pasal 584
| Seksi Peristiwa Sejarah mempunyai tugas melakukan penyusunan bahan perumusan, koordinasi, dan pelaksanaan kebijakan, norma, standar, prosedur, kriteria, bimbingan teknis dan supervisi, peningkatan pemahaman nilai-nilai dan wawasan kebangsaan, evaluasi, dan laporan di bidang peristiwa sejarah.
Subdirektorat Internalisasi Nilai Sejarah terdiri atas:
| Seksi Tokoh Sejarah mempunyai tugas melakukan penyusunan bahan perumusan, koordinasi, dan pelaksanaan kebijakan, norma, standar, prosedur, kriteria, bimbingan teknis dan supervisi, peningkatan pemahaman nilai-nilai dan wawasan kebangsaan, evaluasi, dan laporan di bidang tokoh sejarah.}}}}
a. Seksi Peristiwa Sejarah; dan

b. Seksi Tokoh Sejarah.
{{PUU-pasal
Pasal 585
| pasal=586
(1) Seksi Peristiwa Sejarah mempunyai tugas melakukan penyusunan bahan
perumusan, koordinasi, dan pelaksanaan kebijakan, norma, standar,
| Subdirektorat Pembinaan Tenaga Kesejarahan mempunyai tugas melaksanakan penyusunan bahan perumusan, koordinasi, dan pelaksanaan kebijakan norma, standar, prosedur, kriteria, dan bimbingan teknis dan supervisi di bidang pembinaan tenaga kesejarahan.}}

prosedur, kriteria, bimbingan teknis dan supervisi, peningkatan pemahaman
{{PUU-pasal
nilai-nilai dan wawasan kebangsaan, evaluasi, dan laporan di bidang
| pasal=587
peristiwa sejarah.
| Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 586, Subdirektorat Pembinaan Tenaga Kesejarahan menyelenggarakan fungsi:
(2) Seksi Tokoh Sejarah mempunyai tugas melakukan penyusunan bahan
| {{PUU-nomor |n=a
perumusan, koordinasi, dan pelaksanaan kebijakan, norma, standar,
| penyusunan bahan perumusan, koordinasi, dan pelaksanaan kebijakan di bidang pembinaan tenaga kesejarahan;
prosedur, kriteria, bimbingan teknis dan supervisi, peningkatan pemahaman
| penyusunan bahan pembinaan dan pengembangan tenaga kesejarahan;}}}}
nilai-nilai dan wawasan kebangsaan, evaluasi, dan laporan di bidang tokoh
sejarah.
Pasal 586
Subdirektorat Pembinaan Tenaga Kesejarahan mempunyai tugas melaksanakan
penyusunan bahan perumusan, koordinasi, dan pelaksanaan kebijakan norma,
standar, prosedur, kriteria, dan bimbingan teknis dan supervisi di bidang
pembinaan tenaga kesejarahan.
Pasal 587
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 586,
Subdirektorat Pembinaan Tenaga Kesejarahan menyelenggarakan fungsi:
a. penyusunan bahan perumusan, koordinasi, dan pelaksanaan kebijakan di
bidang pembinaan tenaga kesejarahan;
b. penyusunan bahan pembinaan dan pengembangan tenaga kesejarahan;