Halaman:Permendikbud No. 11 Tahun 2015.pdf/121: Perbedaan antara revisi

Serenity (bicara | kontrib)
→‎Halaman yang belum diuji-baca: ←Membuat halaman berisi 'Pasal 550 Subdirektorat Kepercayaan mempunyai tugas melaksanakan penyusunan bahan perumusan, koordinasi, dan pelaksanaan kebijakan, norma, standar, prosedur, kriteria,...'
 
Status halamanStatus halaman
-
Belum diuji baca
+
Telah diuji baca
Badan halaman (untuk ditransklusikan):Badan halaman (untuk ditransklusikan):
Baris 1: Baris 1:
{{PUU-pasal
Pasal 550
| pasal=550
Subdirektorat Kepercayaan mempunyai tugas melaksanakan penyusunan bahan
perumusan, koordinasi, dan pelaksanaan kebijakan, norma, standar, prosedur,
| Subdirektorat Kepercayaan mempunyai tugas melaksanakan penyusunan bahan perumusan, koordinasi, dan pelaksanaan kebijakan, norma, standar, prosedur, kriteria, bimbingan teknis dan supervisi, dan pembinaan komunitas kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa di bidang kepercayaan.}}

kriteria, bimbingan teknis dan supervisi, dan pembinaan komunitas kepercayaan
{{PUU-pasal
terhadap Tuhan Yang Maha Esa di bidang kepercayaan.
Pasal 551
| pasal=551
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana maksud dalam Pasal 550,
| Dalam melaksanakan tugas sebagaimana maksud dalam Pasal 550, Subdirektorat Kepercayaan menyelenggarakan fungsi:
| {{PUU-nomor |n=a
Subdirektorat Kepercayaan menyelenggarakan fungsi:
a. penyusunan bahan perumusan, koordinasi, dan pelaksanaan kebijakan di
| penyusunan bahan perumusan, koordinasi, dan pelaksanaan kebijakan di bidang kelembagaan dan pemberdayaan kepercayaan;
| penyusunan bahan pembinaan komunitas kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa;
bidang kelembagaan dan pemberdayaan kepercayaan;
| penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang kelembagaan dan pemberdayaan kepercayaan;
b. penyusunan bahan pembinaan komunitas kepercayaan terhadap Tuhan Yang
| pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang kelembagaan dan pemberdayaan kepercayaan; dan
Maha Esa;
c. penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang kelembagaan
| pelaksanaan evaluasi dan laporan di bidang kelembagaan dan pemberdayaan kepercayaan.}}}}

dan pemberdayaan kepercayaan;
{{PUU-pasal
d. pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang kelembagaan dan
| pasal=552
pemberdayaan kepercayaan; dan
| Subdirektorat Kepercayaan terdiri atas:
e. pelaksanaan evaluasi dan laporan di bidang kelembagaan dan pemberdayaan
| {{PUU-nomor |n=a
kepercayaan.
| Seksi Kelembagaan; dan
Pasal 552
| Seksi Pemberdayaan Kepercayaan.}}}}
Subdirektorat Kepercayaan terdiri atas:

a. Seksi Kelembagaan; dan
{{PUU-pasal
b. Seksi Pemberdayaan Kepercayaan.
Pasal 553
| pasal=553
| {{PUU-nomor |n=1
(1) Seksi Kelembagaan mempunyai tugas melakukan penyusunan bahan
perumusan, koordinasi, dan pelaksanaan kebijakan, norma, standar,
| Seksi Kelembagaan mempunyai tugas melakukan penyusunan bahan perumusan, koordinasi, dan pelaksanaan kebijakan, norma, standar, prosedur, dan kriteria, bimbingan teknis dan supervisi, evaluasi, dan laporan di bidang kelembagaan kepercayaan.
prosedur, dan kriteria, bimbingan teknis dan supervisi, evaluasi, dan laporan
| Seksi Pemberdayaan Kepercayaan mempunyai tugas melakukan penyusunan bahan perumusan, koordinasi, dan pelaksanaan kebijakan, norma, standar, prosedur, dan kriteria, bimbingan teknis dan supervisi, pembinaan komunitas kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa, evaluasi, dan laporan di bidang pemberdayaan kepercayaan.}}}}

di bidang kelembagaan kepercayaan.
{{PUU-pasal
(2) Seksi Pemberdayaan Kepercayaan mempunyai tugas melakukan penyusunan
| pasal=554
bahan perumusan, koordinasi, dan pelaksanaan kebijakan, norma, standar,
prosedur, dan kriteria, bimbingan teknis dan supervisi, pembinaan komunitas
| Subdirektorat Komunitas Adat mempunyai tugas melaksanakan penyusunan bahan perumusan, koordinasi, dan pelaksanaan kebijakan, norma, standar, prosedur, kriteria, dan bimbingan teknis dan supervisi, dan pembinaan dan pelestarian di bidang komunitas adat.}}

kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa, evaluasi, dan laporan di bidang
{{PUU-pasal
pemberdayaan kepercayaan.
| pasal=555
Pasal 554
Subdirektorat Komunitas Adat mempunyai tugas melaksanakan penyusunan
| Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 554, Subdirektorat Komunitas Adat menyelenggarakan fungsi:
| {{PUU-nomor |n=a
bahan perumusan, koordinasi, dan pelaksanaan kebijakan, norma, standar,
| penyusunan bahan perumusan, koordinasi, dan pelaksanaan kebijakan di bidang pranata sosial dan lingkungan budaya;
prosedur, kriteria, dan bimbingan teknis dan supervisi, dan pembinaan dan
pelestarian di bidang komunitas adat.
| penyusunan bahan pembinaan dan pelestarian komunitas adat;
| penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang pranata sosial dan lingkungan budaya;}}}}
Pasal 555
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 554,
Subdirektorat Komunitas Adat menyelenggarakan fungsi:
a. penyusunan bahan perumusan, koordinasi, dan pelaksanaan kebijakan di
bidang pranata sosial dan lingkungan budaya;
b. penyusunan bahan pembinaan dan pelestarian komunitas adat;
c. penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang pranata sosial
dan lingkungan budaya;