Halaman:Permendikbud No. 11 Tahun 2015.pdf/122: Perbedaan antara revisi

Serenity (bicara | kontrib)
→‎Halaman yang belum diuji-baca: ←Membuat halaman berisi 'd. pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang pranata sosial dan lingkungan budaya; dan e. pelaksanaan evaluasi dan laporan di bidang pranata sosial dan lingku...'
 
Status halamanStatus halaman
-
Belum diuji baca
+
Telah diuji baca
Badan halaman (untuk ditransklusikan):Badan halaman (untuk ditransklusikan):
Baris 1: Baris 1:
{{PUU-pasal
d. pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang pranata sosial dan
| {{PUU-nomor |n=a |m=4
lingkungan budaya; dan
e. pelaksanaan evaluasi dan laporan di bidang pranata sosial dan lingkungan
| pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang pranata sosial dan lingkungan budaya; dan
| pelaksanaan evaluasi dan laporan di bidang pranata sosial dan lingkungan budaya.}}}}
budaya.

Pasal 556
{{PUU-pasal
Subdirektorat Komunitas Adat terdiri atas:
| pasal=556
a. Seksi Pranata Sosial; dan
| Subdirektorat Komunitas Adat terdiri atas:
b. Seksi Lingkungan Budaya.
| {{PUU-nomor |n=a
Pasal 557
(1) Seksi Pranata Sosial mempunyai tugas melakukan penyusunan bahan
| Seksi Pranata Sosial; dan
| Seksi Lingkungan Budaya.}}}}
perumusan, koordinasi, dan pelaksanaan kebijakan norma, standar,

prosedur, kriteria, bimbingan teknis dan supervisi, pembinaan dan
{{PUU-pasal
pelestarian, evaluasi, dan laporan di bidang pranata sosial.
| pasal=557
(2) Seksi Lingkungan Budaya mempunyai tugas melakukan penyusunan bahan
| {{PUU-nomor |n=1
perumusan, koordinasi, dan pelaksanaan kebijakan, norma, standar,
prosedur, kriteria, bimbingan teknis dan supervisi, pembinaan dan
| Seksi Pranata Sosial mempunyai tugas melakukan penyusunan bahan perumusan, koordinasi, dan pelaksanaan kebijakan norma, standar, prosedur, kriteria, bimbingan teknis dan supervisi, pembinaan dan pelestarian, evaluasi, dan laporan di bidang pranata sosial.
pelestarian, evaluasi, dan laporan di bidang lingkungan budaya.
| Seksi Lingkungan Budaya mempunyai tugas melakukan penyusunan bahan perumusan, koordinasi, dan pelaksanaan kebijakan, norma, standar, prosedur, kriteria, bimbingan teknis dan supervisi, pembinaan dan pelestarian, evaluasi, dan laporan di bidang lingkungan budaya.}}}}

Pasal 558
{{PUU-pasal
Subdirektorat Pengetahuan dan Ekspresi Budaya Tradisional mempunyai tugas
| pasal=558
melaksanakan penyusunan bahan perumusan, koordinasi, dan pelaksanaan
kebijakan, norma, standar, prosedur, kriteria, bimbingan teknis dan supervisi,
| Subdirektorat Pengetahuan dan Ekspresi Budaya Tradisional mempunyai tugas melaksanakan penyusunan bahan perumusan, koordinasi, dan pelaksanaan kebijakan, norma, standar, prosedur, kriteria, bimbingan teknis dan supervisi, dan pembinaan dan pelestarian di bidang pengetahuan dan ekspresi budaya tradisional.}}

dan pembinaan dan pelestarian di bidang pengetahuan dan ekspresi budaya
{{PUU-pasal
tradisional.
Pasal 559
| pasal=559
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 558,
| Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 558, Subdirektorat Pengetahuan dan Ekspresi Budaya Tradisional menyelenggarakan fungsi:
| {{PUU-nomor |n=a
Subdirektorat Pengetahuan dan Ekspresi Budaya Tradisional menyelenggarakan
| penyusunan bahan perumusan, koordinasi, dan pelaksanaan kebijakan di bidang pengetahuan tradisional dan ekspresi budaya tradisional;
fungsi:
a. penyusunan bahan perumusan, koordinasi, dan pelaksanaan kebijakan di
| penyusunan bahan pembinaan dan pelestarian pengetahuan dan ekspresi budaya tradisional;
bidang pengetahuan tradisional dan ekspresi budaya tradisional;
| penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang pengetahuan tradisional dan ekspresi budaya tradisional;
b. penyusunan bahan pembinaan dan pelestarian pengetahuan dan ekspresi
| pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang pengetahuan tradisional dan ekspresi budaya tradisional; dan
| pelaksanaan evaluasi dan laporan di bidang pengetahuan tradisional dan ekspresi budaya tradisional.}}}}
budaya tradisional;

c. penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang pengetahuan
{{PUU-pasal
tradisional dan ekspresi budaya tradisional;
| pasal=560
d. pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang pengetahuan tradisional
| Subdirektorat Pengetahuan dan Ekspresi Budaya Tradisional terdiri atas:
dan ekspresi budaya tradisional; dan
| {{PUU-nomor |n=a
e. pelaksanaan evaluasi dan laporan di bidang pengetahuan tradisional dan
| Seksi Pengetahuan Tradisional; dan
ekspresi budaya tradisional.
| Seksi Ekspresi Budaya Tradisional.}}}}
Pasal 560
Subdirektorat Pengetahuan dan Ekspresi Budaya Tradisional terdiri atas:
a. Seksi Pengetahuan Tradisional; dan
b. Seksi Ekspresi Budaya Tradisional.