Halaman:Permendikbud No. 11 Tahun 2015.pdf/123: Perbedaan antara revisi

Serenity (bicara | kontrib)
→‎Halaman yang belum diuji-baca: ←Membuat halaman berisi 'Pasal 561 (1) Seksi Pengetahuan Tradisional mempunyai tugas melakukan penyusunan bahan perumusan, koordinasi, dan pelaksanaan kebijakan, norma, standar, prosedur, krit...'
 
Status halamanStatus halaman
-
Belum diuji baca
+
Telah diuji baca
Badan halaman (untuk ditransklusikan):Badan halaman (untuk ditransklusikan):
Baris 1: Baris 1:
{{PUU-pasal
Pasal 561
| pasal=561
(1) Seksi Pengetahuan Tradisional mempunyai tugas melakukan penyusunan
| {{PUU-nomor |n=1
bahan perumusan, koordinasi, dan pelaksanaan kebijakan, norma, standar,
prosedur, kriteria, bimbingan teknis dan supervisi, pembinaan dan
| Seksi Pengetahuan Tradisional mempunyai tugas melakukan penyusunan bahan perumusan, koordinasi, dan pelaksanaan kebijakan, norma, standar, prosedur, kriteria, bimbingan teknis dan supervisi, pembinaan dan pelestarian, evaluasi, dan laporan di bidang pengetahuan tradisional.
pelestarian, evaluasi, dan laporan di bidang pengetahuan tradisional.
| Seksi Ekspresi Budaya Tradisional mempunyai tugas melakukan penyusunan bahan perumusan, koordinasi, dan pelaksanaan kebijakan, norma, standar, prosedur, kriteria, bimbingan teknis dan supervisi, pembinaan dan pelestarian, evaluasi, dan laporan di bidang ekspresi budaya tradisional.}}}}

(2) Seksi Ekspresi Budaya Tradisional mempunyai tugas melakukan penyusunan
{{PUU-pasal
bahan perumusan, koordinasi, dan pelaksanaan kebijakan, norma, standar,
| pasal=562
prosedur, kriteria, bimbingan teknis dan supervisi, pembinaan dan
| Subdirektorat Pembinaan Tenaga Kepercayaan dan Tradisi mempunyai tugas melaksanakan penyusunan bahan perumusan, koordinasi, dan pelaksanaan kebijakan, norma, standar, prosedur, kriteria, dan bimbingan teknis dan supervisi di bidang pembinaan tenaga kepercayaan dan tradisi.}}
pelestarian, evaluasi, dan laporan di bidang ekspresi budaya tradisional.

Pasal 562
{{PUU-pasal
Subdirektorat Pembinaan Tenaga Kepercayaan dan Tradisi mempunyai tugas
| pasal=563
melaksanakan penyusunan bahan perumusan, koordinasi, dan pelaksanaan
| Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dalam Pasal 562, Subdirektorat Pembinaan Tenaga Kepercayaan dan Tradisi menyelenggarakan fungsi:
kebijakan, norma, standar, prosedur, kriteria, dan bimbingan teknis dan
| {{PUU-nomor |n=a
supervisi di bidang pembinaan tenaga kepercayaan dan tradisi.
| penyusunan bahan perumusan, koordinasi, dan pelaksanaan kebijakan di bidang pembinaan tenaga kepercayaan dan tradisi;
Pasal 563
| penyusunan bahan pembinaan dan pengembangan tenaga kepercayaan dan tradisi;
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dalam Pasal 562, Subdirektorat
| penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria pembinaan tenaga kepercayaan dan tradisi;
Pembinaan Tenaga Kepercayaan dan Tradisi menyelenggarakan fungsi:
| pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang pembinaan tenaga kepercayaan dan tradisi; dan
a. penyusunan bahan perumusan, koordinasi, dan pelaksanaan kebijakan di
bidang pembinaan tenaga kepercayaan dan tradisi;
| pelaksanaan evaluasi dan laporan di bidang pembinaan tenaga kepercayaan dan tradisi.}}}}

b. penyusunan bahan pembinaan dan pengembangan tenaga kepercayaan dan
{{PUU-pasal
tradisi;
| pasal=564
c. penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria pembinaan tenaga
| Subdirektorat Pembinaan Tenaga Kepercayaan dan Tradisi terdiri atas:
kepercayaan dan tradisi;
| {{PUU-nomor |n=a
d. pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang pembinaan tenaga
| Seksi Standardisasi; dan
kepercayaan dan tradisi; dan
| Seksi Pengembangan.}}}}
e. pelaksanaan evaluasi dan laporan di bidang pembinaan tenaga kepercayaan

dan tradisi.
{{PUU-pasal
Pasal 564
| pasal=565
Subdirektorat Pembinaan Tenaga Kepercayaan dan Tradisi terdiri atas:
| {{PUU-nomor |n=1
a. Seksi Standardisasi; dan
| Seksi Standardisasi mempunyai tugas melakukan penyusunan bahan perumusan, koordinasi, dan pelaksanaan kebijakan norma, standar, prosedur, kriteria, evaluasi, dan laporan di bidang standardisasi tenaga kepercayaan dan tradisi.
b. Seksi Pengembangan.
| Seksi Pengembangan mempunyai tugas melakukan penyusunan bahan perumusan, koordinasi, dan pelaksanaan kebijakan, bimbingan teknis dan supervisi, evaluasi, dan laporan di bidang peningkatan kompetensi tenaga kepercayaan dan tradisi.}}}}
Pasal 565

(1) Seksi Standardisasi mempunyai tugas melakukan penyusunan bahan
{{PUU-pasal
perumusan, koordinasi, dan pelaksanaan kebijakan norma, standar,
| pasal=566
prosedur, kriteria, evaluasi, dan laporan di bidang standardisasi tenaga
| Subbagian Tata Usaha mempunyai tugas melakukan urusan persuratan, kearsipan, kepegawaian, keuangan, barang milik negara, dan kerumahtanggaan Direktorat.}}
kepercayaan dan tradisi.
(2) Seksi Pengembangan mempunyai tugas melakukan penyusunan bahan
perumusan, koordinasi, dan pelaksanaan kebijakan, bimbingan teknis dan
supervisi, evaluasi, dan laporan di bidang peningkatan kompetensi tenaga
kepercayaan dan tradisi.
Pasal 566
Subbagian Tata Usaha mempunyai tugas melakukan urusan persuratan,
kearsipan, kepegawaian, keuangan, barang milik negara, dan kerumahtanggaan
Direktorat.