Halaman:Permendikbud No. 11 Tahun 2015.pdf/124: Perbedaan antara revisi

Serenity (bicara | kontrib)
Tidak ada ringkasan suntingan
Status halamanStatus halaman
-
Belum diuji baca
+
Telah diuji baca
Badan halaman (untuk ditransklusikan):Badan halaman (untuk ditransklusikan):
Baris 1: Baris 1:
{{PUU-bab
{{PUU-bagian
| Bagian Ketujuh
|BAB
| Direktorat Sejarah}}
}}
{{PUU-pasal
{{PUU-pasal
|pasal=
| pasal=567
| Direktorat Sejarah mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang sejarah.}}
}}

{{PUU-nomor|n=1|n=m}}
{{PUU-pasal
Bagian Ketujuh
| pasal=568
Direktorat Sejarah
| Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 567, Direktorat Sejarah menyelenggarakan fungsi:
Pasal 567
| {{PUU-nomor |n=a
Direktorat Sejarah mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan dan
| penyiapan perumusan kebijakan di bidang sejarah nasional, geografi sejarah, internalisasi nilai sejarah, dokumentasi, dan pembinaan tenaga kesejarahan;
pelaksanaan kebijakan di bidang sejarah.
| koordinasi dan pelaksanaan kebijakan di bidang sejarah nasional, geografi sejarah, internalisasi nilai sejarah, dan dokumentasi serta pembinaan tenaga kesejarahan;
Pasal 568
| pembinaan dan pelestarian sejarah;
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 567, Direktorat
| peningkatan pemahaman nilai-nilai kesejarahan dan wawasan kebangsaan;
Sejarah menyelenggarakan fungsi:
| pembinaan dan pengembangan tenaga di bidang kesejarahan;
a. penyiapan perumusan kebijakan di bidang sejarah nasional, geografi sejarah,
internalisasi nilai sejarah, dokumentasi, dan pembinaan tenaga kesejarahan;
| penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang sejarah nasional, geografi sejarah, internalisasi nilai sejarah, dan pembinaan tenaga kesejarahan;
b. koordinasi dan pelaksanaan kebijakan di bidang sejarah nasional, geografi
| pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang sejarah nasional, geografi sejarah, dan internalisasi nilai sejarah dan pembinaan tenaga kesejarahan;
| pelaksanaan kerja sama dan pemberdayaan peran serta masyarakat di bidang sejarah;
sejarah, internalisasi nilai sejarah, dan dokumentasi serta pembinaan tenaga
| pelaksanaan dokumentasi di bidang sejarah nasional, geografi sejarah, internalisasi nilai sejarah, dan pembinaan tenaga kesejarahan;
kesejarahan;
| pelaksanaan evaluasi dan laporan di bidang sejarah nasional, geografi sejarah, internalisasi nilai sejarah, dan pembinaan tenaga kesejarahan; dan
c. pembinaan dan pelestarian sejarah;
| pelaksanaan administrasi Direktorat.}}}}
d. peningkatan pemahaman nilai-nilai kesejarahan dan wawasan kebangsaan;

e. pembinaan dan pengembangan tenaga di bidang kesejarahan;
{{PUU-pasal
f. penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang sejarah
| pasal=569
nasional, geografi sejarah, internalisasi nilai sejarah, dan pembinaan tenaga
| Direktorat Sejarah terdiri atas:
kesejarahan;
| {{PUU-nomor |n=a
g. pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang sejarah nasional,
| Subdit Program, Evaluasi, dan Dokumentasi;
geografi sejarah, dan internalisasi nilai sejarah dan pembinaan tenaga
| Subdit Sejarah Nasional;
kesejarahan;
| Subdit Geografi Sejarah;
h. pelaksanaan kerja sama dan pemberdayaan peran serta masyarakat di bidang
| Subdit Internalisasi Nilai Sejarah;
sejarah;
| Subdit Pembinaan Tenaga Kesejarahan; dan
i. pelaksanaan dokumentasi di bidang sejarah nasional, geografi sejarah,
| Subbagian Tata Usaha.}}}}
internalisasi nilai sejarah, dan pembinaan tenaga kesejarahan;

j. pelaksanaan evaluasi dan laporan di bidang sejarah nasional, geografi
{{PUU-pasal
sejarah, internalisasi nilai sejarah, dan pembinaan tenaga kesejarahan; dan
| pasal=570
k. pelaksanaan administrasi Direktorat.
| Subdirektorat Program, Evaluasi, dan Dokumentasi mempunyai tugas melaksanakan penyusunan bahan perumusan kebijakan, program, kegiatan anggaran, kerja sama dan pemberdayaan peran serta masyarakat, evaluasi pelaksanaan program, kegiatan, dan anggaran serta penyusunan laporan dan dokumentasi Direktorat.}}
Pasal 569
Direktorat Sejarah terdiri atas:
a. Subdit Program, Evaluasi, dan Dokumentasi;
b. Subdit Sejarah Nasional;
c. Subdit Geografi Sejarah;
d. Subdit Internalisasi Nilai Sejarah;
e. Subdit Pembinaan Tenaga Kesejarahan; dan
f. Subbagian Tata Usaha.
Pasal 570
Subdirektorat Program, Evaluasi, dan Dokumentasi mempunyai tugas
melaksanakan penyusunan bahan perumusan kebijakan, program, kegiatan
anggaran, kerja sama dan pemberdayaan peran serta masyarakat, evaluasi
pelaksanaan program, kegiatan, dan anggaran serta penyusunan laporan dan
dokumentasi Direktorat.