Halaman:Permendikbud No. 11 Tahun 2015.pdf/118: Perbedaan antara revisi

Serenity (bicara | kontrib)
Tidak ada ringkasan suntingan
Status halamanStatus halaman
-
Belum diuji baca
+
Telah diuji baca
Badan halaman (untuk ditransklusikan):Badan halaman (untuk ditransklusikan):
Baris 1: Baris 1:
{{PUU-pasal
{{PUU-pasal
|pasal=535
| pasal=535
|Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 534,
| Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 534, Subdirektorat Seni Media menyelenggarakan fungsi:
| {{PUU-nomor|n=1|m=1
Subdirektorat Seni Media menyelenggarakan fungsi:
| penyusunan bahan perumusan, koordinasi, dan pelaksanaan kebijakan di bidang seni media elektronik dan seni media cetak;
|{{PUU-nomor|n=1|m=1
|penyusunan bahan perumusan, koordinasi, dan pelaksanaan kebijakan di bidang seni media elektronik dan seni media cetak;
| penyusunan bahan pembinaan dan pengembangan seni media;
|penyusunan bahan pembinaan dan pengembangan seni media;
| penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang seni media elektronik dan seni media cetak;
|penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang seni media elektronik dan seni media cetak;
| pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang seni media elektronik dan seni media cetak; dan
|pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang seni media elektronik dan seni media cetak; dan
| pelaksanaan evaluasi dan laporan di bidang seni media elektronik dan seni media cetak.}}}}
|pelaksanaan evaluasi dan laporan di bidang seni media elektronik dan seni media cetak.}}}}


{{PUU-pasal
Pasal 536
| pasal=536
Subdirektorat Seni Media terdiri atas:
| Subdirektorat Seni Media terdiri atas:
a. Seksi Media Elektronik; dan
| {{PUU-nomor |n=a
b. Seksi Media Cetak.
| Seksi Media Elektronik; dan
Pasal 537
| Seksi Media Cetak.}}}}
(1) Seksi Media Elektronik mempunyai tugas melakukan penyusunan bahan

perumusan, koordinasi, dan pelaksanaan kebijakan, norma, standar,
{{PUU-pasal
prosedur, kriteria, bimbingan teknis dan supervisi, pembinaan dan
| pasal=537
pengembangan, evaluasi, dan laporan di bidang seni media elektronik.
| {{PUU-nomor |n=1
(2) Seksi Media Cetak mempunyai tugas melakukan penyusunan bahan
perumusan, koordinasi, dan pelaksanaan kebijakan, norma, standar,
| Seksi Media Elektronik mempunyai tugas melakukan penyusunan bahanperumusan, koordinasi, dan pelaksanaan kebijakan, norma, standar,prosedur, kriteria, bimbingan teknis dan supervisi, pembinaan danpengembangan, evaluasi, dan laporan di bidang seni media elektronik.
prosedur, kriteria, bimbingan teknis dan supervisi, pembinaan dan
| Seksi Media Cetak mempunyai tugas melakukan penyusunan bahanperumusan, koordinasi, dan pelaksanaan kebijakan, norma, standar,prosedur, kriteria, bimbingan teknis dan supervisi, pembinaan danpengembangan, evaluasi, dan laporan di bidang seni media cetak.}}}}

pengembangan, evaluasi, dan laporan di bidang seni media cetak.
{{PUU-pasal
Pasal 538
| pasal=538
Subdirektorat Pembinaan Tenaga Kesenian mempunyai tugas melaksanakan
penyusunan bahan perumusan, koordinasi, dan pelaksanaan kebijakan norma,
| Subdirektorat Pembinaan Tenaga Kesenian mempunyai tugas melaksanakan penyusunan bahan perumusan, koordinasi, dan pelaksanaan kebijakan norma, standar, prosedur, kriteria, dan bimbingan teknis dan supervisi di bidang pembinaan tenaga kesenian.}}

standar, prosedur, kriteria, dan bimbingan teknis dan supervisi di bidang
{{PUU-pasal
pembinaan tenaga kesenian.
Pasal 539
| pasal=539
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dalam Pasal 538, Subdirektorat
| Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dalam Pasal 538, Subdirektorat Pembinaan Tenaga Kesenian menyelenggarakan fungsi:
| {{PUU-nomor |n=a
Pembinaan Tenaga Kesenian menyelenggarakan fungsi:
a. penyusunan bahan perumusan, koordinasi, dan pelaksanaan kebijakan di
| penyusunan bahan perumusan, koordinasi, dan pelaksanaan kebijakan di bidang pembinaan tenaga kesenian;
bidang pembinaan tenaga kesenian;
| penyusunan bahan pembinaan dan pengembangan tenaga kesenian;
b. penyusunan bahan pembinaan dan pengembangan tenaga kesenian;
| penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria tenaga kesenian;
c. penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria tenaga kesenian;
| pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang pembinaan tenaga kesenian; dan
d. pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang pembinaan tenaga
| pelaksanaan evaluasi dan laporan di bidang pembinaan tenaga kesenian.}}}}

kesenian; dan
{{PUU-pasal
e. pelaksanaan evaluasi dan laporan di bidang pembinaan tenaga kesenian.
Pasal 540
| pasal=540
Subdirektorat Pembinaan Tenaga Kesenian terdiri atas:
| Subdirektorat Pembinaan Tenaga Kesenian terdiri atas:
| {{PUU-nomor |n=a
a. Seksi Standardisasi; dan
b. Seksi Pengembangan.
| Seksi Standardisasi; dan
| Seksi Pengembangan.}}}}