Halaman:Permendikbud No. 11 Tahun 2015.pdf/119: Perbedaan antara revisi

Serenity (bicara | kontrib)
→‎Halaman yang belum diuji-baca: ←Membuat halaman berisi 'Pasal 541 (1) Seksi Standardisasi mempunyai tugas melakukan penyusunan bahan perumusan, koordinasi, dan pelaksanaan kebijakan, norma, standar, prosedur, kriteria, eval...'
 
Status halamanStatus halaman
-
Belum diuji baca
+
Telah diuji baca
Badan halaman (untuk ditransklusikan):Badan halaman (untuk ditransklusikan):
Baris 1: Baris 1:
{{PUU-pasal
Pasal 541
| pasal=541
(1) Seksi Standardisasi mempunyai tugas melakukan penyusunan bahan
| {{PUU-nomor |n=1
perumusan, koordinasi, dan pelaksanaan kebijakan, norma, standar,
prosedur, kriteria, evaluasi, dan laporan di bidang standardisasi tenaga
| Seksi Standardisasi mempunyai tugas melakukan penyusunan bahan perumusan, koordinasi, dan pelaksanaan kebijakan, norma, standar, prosedur, kriteria, evaluasi, dan laporan di bidang standardisasi tenaga kesenian.
| Seksi Pengembangan mempunyai tugas melakukan penyusunan bahan perumusan, koordinasi, dan pelaksanaan kebijakan, bimbingan teknis dan supervisi, evaluasi, dan laporan di bidang peningkatan kompetensi tenaga kesenian.}}}}
kesenian.

(2) Seksi Pengembangan mempunyai tugas melakukan penyusunan bahan
{{PUU-pasal
perumusan, koordinasi, dan pelaksanaan kebijakan, bimbingan teknis dan
| pasal=542
supervisi, evaluasi, dan laporan di bidang peningkatan kompetensi tenaga
| Subbagian Tata Usaha mempunyai tugas melakukan urusan persuratan, kearsipan, kepegawaian, keuangan, barang milik Negara dan kerumahtanggaan Direktorat.}}
kesenian.

Pasal 542

Subbagian Tata Usaha mempunyai tugas melakukan urusan persuratan,
{{PUU-bagian
kearsipan, kepegawaian, keuangan, barang milik Negara dan kerumahtanggaan
| Bagian Keenam
Direktorat.
| Direktorat Kepercayaan Terhadap Tuhan Yang Maha Esa dan Tradisi}}
Bagian Keenam
{{PUU-pasal
Direktorat Kepercayaan Terhadap Tuhan Yang Maha Esa dan Tradisi
Pasal 543
| pasal=543
Direktorat Kepercayaan Terhadap Tuhan Yang Maha Esa dan Tradisi mempunyai
| Direktorat Kepercayaan Terhadap Tuhan Yang Maha Esa dan Tradisi mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa dan tradisi.}}

tugas melaksanakan penyiapan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang
{{PUU-pasal
kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa dan tradisi.
Pasal 544
| pasal=544
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 543, Direktorat
| Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 543, Direktorat Kepercayaan Terhadap Tuhan Yang Maha Esa dan Tradisi menyelenggarakan fungsi:
| {{PUU-nomor |n=a
Kepercayaan Terhadap Tuhan Yang Maha Esa dan Tradisi menyelenggarakan
| penyiapan perumusan kebijakan di bidang kepercayaan, komunitas adat, pengetahuan dan ekspresi budaya tradisional, dokumentasi, dan pembinaan tenaga kepercayaan dan tradisi;
fungsi:
a. penyiapan perumusan kebijakan di bidang kepercayaan, komunitas adat,
| koordinasi dan pelaksanaan kebijakan di bidang kepercayaan, komunitas adat, pengetahuan dan ekspresi budaya tradisional, dokumentasi, dan pembinaan tenaga kepercayaan dan tradisi;
| pembinaan dan pelestarian tradisi;
pengetahuan dan ekspresi budaya tradisional, dokumentasi, dan pembinaan
tenaga kepercayaan dan tradisi;
| pembinaan dan pengembangan tenaga kepercayaan dan tradisi;
| pembinaan komunitas kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa;
b. koordinasi dan pelaksanaan kebijakan di bidang kepercayaan, komunitas
adat, pengetahuan dan ekspresi budaya tradisional, dokumentasi, dan
| penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang kepercayaan, komunitas adat, pengetahuan dan ekspresi budaya tradisional, dan pembinaan tenaga kepercayaan dan tradisi;
pembinaan tenaga kepercayaan dan tradisi;
| pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang kepercayaan, komunitas adat, pengetahuan dan ekspresi budaya tradisional, dan pembinaan tenaga kepercayaan dan tradisi;
| pelaksanaan kerja sama dan pemberdayaan peran serta masyarakat di bidang kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa dan tradisi;
c. pembinaan dan pelestarian tradisi;
d. pembinaan dan pengembangan tenaga kepercayaan dan tradisi;
| pelaksanaan dokumentasi di bidang kepercayaan, komunitas adat, pengetahuan dan ekspresi budaya tradisional, dan pembinaan tenaga kepercayaan dan tradisi;
| pelaksanaan evaluasi dan laporan di bidang kepercayaan, komunitas adat, pengetahuan dan ekspresi budaya tradisional, dan pembinaan tenaga kepercayaan dan tradisi; dan
e. pembinaan komunitas kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa;
| pelaksanaan administrasi Direktorat.}}}}
f. penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang kepercayaan,
komunitas adat, pengetahuan dan ekspresi budaya tradisional, dan
pembinaan tenaga kepercayaan dan tradisi;
g. pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang kepercayaan, komunitas
adat, pengetahuan dan ekspresi budaya tradisional, dan pembinaan tenaga
kepercayaan dan tradisi;
h. pelaksanaan kerja sama dan pemberdayaan peran serta masyarakat di bidang
kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa dan tradisi;
i. pelaksanaan dokumentasi di bidang kepercayaan, komunitas adat,
pengetahuan dan ekspresi budaya tradisional, dan pembinaan tenaga
kepercayaan dan tradisi;
j. pelaksanaan evaluasi dan laporan di bidang kepercayaan, komunitas adat,
pengetahuan dan ekspresi budaya tradisional, dan pembinaan tenaga
kepercayaan dan tradisi; dan
k. pelaksanaan administrasi Direktorat.