Halaman:Permendikbud No. 11 Tahun 2015.pdf/120: Perbedaan antara revisi

Serenity (bicara | kontrib)
→‎Halaman yang belum diuji-baca: ←Membuat halaman berisi 'Pasal 545 Direktorat Kepercayaan Terhadap Tuhan Yang Maha Esa dan Tradisi terdiri atas: a. Subdit Program, Evaluasi, dan Dokumentasi; b. Subdit Kepercayaan; c. Subdit...'
 
Status halamanStatus halaman
-
Belum diuji baca
+
Telah diuji baca
Badan halaman (untuk ditransklusikan):Badan halaman (untuk ditransklusikan):
Baris 1: Baris 1:
{{PUU-pasal
Pasal 545
| pasal=545
Direktorat Kepercayaan Terhadap Tuhan Yang Maha Esa dan Tradisi terdiri atas:
| Direktorat Kepercayaan Terhadap Tuhan Yang Maha Esa dan Tradisi terdiri atas:
a. Subdit Program, Evaluasi, dan Dokumentasi;
| {{PUU-nomor |n=a
b. Subdit Kepercayaan;
c. Subdit Komunitas Adat;
| Subdit Program, Evaluasi, dan Dokumentasi;
| Subdit Kepercayaan;
d. Subdit Pengetahuan dan Ekspresi Budaya Tradisional;
| Subdit Komunitas Adat;
e. Subdit Pembinaan Tenaga Kepercayaan dan Tradisi; dan
| Subdit Pengetahuan dan Ekspresi Budaya Tradisional;
f. Subbagian Tata Usaha.
| Subdit Pembinaan Tenaga Kepercayaan dan Tradisi; dan
Pasal 546
| Subbagian Tata Usaha.}}}}
Subdirektorat Program, Evaluasi, dan Dokumentasi mempunyai tugas

melaksanakan penyusunan bahan perumusan kebijakan, program, kegiatan,
{{PUU-pasal
anggaran, kerja sama dan pemberdayaan peran serta masyarakat, evaluasi
| pasal=546
pelaksanaan program, kegiatan, dan anggaran serta penyusunan laporan dan
| Subdirektorat Program, Evaluasi, dan Dokumentasi mempunyai tugas melaksanakan penyusunan bahan perumusan kebijakan, program, kegiatan, anggaran, kerja sama dan pemberdayaan peran serta masyarakat, evaluasi pelaksanaan program, kegiatan, dan anggaran serta penyusunan laporan dan dokumentasi Direktorat.}}
dokumentasi Direktorat.

Pasal 547
{{PUU-pasal
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 546,
| pasal=547
Subdirektorat Program, Evaluasi, dan dokumentasi menyelenggarakan fungsi:
| Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 546, Subdirektorat Program, Evaluasi, dan dokumentasi menyelenggarakan fungsi:
a. penyusunan bahan perumusan kebijakan di bidang kepercayaan terhadap
| {{PUU-nomor |n=a
Tuhan Yang Maha Esa dan tradisi;
| penyusunan bahan perumusan kebijakan di bidang kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa dan tradisi;
b. pengumpulan, pengolahan, penyajian data dan informasi di bidang
kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa dan tradisi;
| pengumpulan, pengolahan, penyajian data dan informasi di bidang kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa dan tradisi;
c. penyusunan program, kegiatan, dan anggaran Direktorat;
| penyusunan program, kegiatan, dan anggaran Direktorat;
d. penyusunan bahan koordinasi pelaksanaan kerja sama dan pemberdayaan
| penyusunan bahan koordinasi pelaksanaan kerja sama dan pemberdayaan peran serta masyarakat di bidang kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa dan tradisi;
| pemantauan dan evaluasi pelaksanaan program, kegiatan, dan anggaran Direktorat;
peran serta masyarakat di bidang kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha
| pelaksanaan dokumentasi di bidang kepercayaan, komunitas adat, pengetahuan dan ekspresi budaya tradisional, dan pembinaan tenaga kepercayaan dan tradisi; dan
Esa dan tradisi;
| penyusunan laporan Direktorat.}}}}
e. pemantauan dan evaluasi pelaksanaan program, kegiatan, dan anggaran

Direktorat;
{{PUU-pasal
f. pelaksanaan dokumentasi di bidang kepercayaan, komunitas adat,
| pasal=548
pengetahuan dan ekspresi budaya tradisional, dan pembinaan tenaga
| Subdirektorat Program, Evaluasi, dan Dokumentasi terdiri atas:
kepercayaan dan tradisi; dan
| {{PUU-nomor |n=a
g. penyusunan laporan Direktorat.
| Seksi Program dan Evaluasi; dan
Pasal 548
Subdirektorat Program, Evaluasi, dan Dokumentasi terdiri atas:
| Seksi Dokumentasi.}}}}

a. Seksi Program dan Evaluasi; dan
{{PUU-pasal
b. Seksi Dokumentasi.
Pasal 549
| pasal=549
| {{PUU-nomor |n=1
(1) Seksi Program dan Evaluasi mempunyai tugas melakukan penyusunan bahan
| Seksi Program dan Evaluasi mempunyai tugas melakukan penyusunan bahan perumusan kebijakan, pengumpulan, pengolahan, dan penyajian data dan informasi, pemantauan dan evaluasi pelaksanaan program, kegiatan, anggaran dan penyusunan bahan koordinasi pelaksanaan kerja sama dan pemberdayaan peran serta masyarakat di bidang kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa dan tradisi dan penyusunan laporan Direktorat.
perumusan kebijakan, pengumpulan, pengolahan, dan penyajian data dan
| Seksi Dokumentasi mempunyai tugas melakukan dokumentasi di bidang kepercayaan, komunitas adat, pengetahuan dan ekspresi budaya tradisional, dan pembinaan tenaga kepercayaan dan tradisi serta penyusunan laporan dokumentasi.}}}}
informasi, pemantauan dan evaluasi pelaksanaan program, kegiatan,
anggaran dan penyusunan bahan koordinasi pelaksanaan kerja sama dan
pemberdayaan peran serta masyarakat di bidang kepercayaan terhadap
Tuhan Yang Maha Esa dan tradisi dan penyusunan laporan Direktorat.
(2) Seksi Dokumentasi mempunyai tugas melakukan dokumentasi di bidang
kepercayaan, komunitas adat, pengetahuan dan ekspresi budaya tradisional,
dan pembinaan tenaga kepercayaan dan tradisi serta penyusunan laporan
dokumentasi.