Halaman:Permendikbud No. 11 Tahun 2015.pdf/29: Perbedaan antara revisi

Serenity (bicara | kontrib)
Tidak ada ringkasan suntingan
Status halamanStatus halaman
-
Telah diuji baca
+
Tervalidasi
Badan halaman (untuk ditransklusikan):Badan halaman (untuk ditransklusikan):
Baris 28: Baris 28:
|Sekretariat Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan terdiri atas:
|Sekretariat Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan terdiri atas:
|{{PUU-nomor|n=a|m=1
|{{PUU-nomor|n=a|m=1
Bagian Perencanaan dan Penganggaran;
| Bagian Perencanaan dan Penganggaran;
Bagian Keuangan dan Barang Milik Negara;
| Bagian Keuangan dan Barang Milik Negara;
Bagian Hukum, Tata Laksana, dan Kerja Sama; dan
| Bagian Hukum, Tata Laksana, dan Kerja Sama; dan
Bagian Umum dan Kepegawaian.}}}}
| Bagian Umum dan Kepegawaian.}}}}


{{PUU-pasal
{{PUU-pasal