Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 34 Tahun 2000: Perbedaan antara revisi
Konten dihapus Konten ditambahkan
k baru, belum dirapikan |
k fmt |
||
Baris 22:
Menimbang :
a. bahwa dengan berlakunya [[Undang-
dan [[Undang-
Pusat dan Daerah, maka penyelenggaraan Pemerintahan Daerah dilakukan dengan memberikan
kewenangan yang lebih luas, nyata, dan bertanggung jawab kepada Daerah;
Baris 35:
memantapkan Otonomi Daerah yang luas, nyata, dan bertanggung jawab;
d. bahwa [[Undang-
disesuaikan dengan perkembangan keadaan;
e. bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut pada huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d di atas,
maka perlu dilakukan perubahan atas [[Undang-
dan Retribusi Daerah;
Baris 45:
1. Pasal 1 ayat (1), Pasal 5 ayat (1), Pasal 18, Pasal 18A, Pasal 18B, Pasal 20 ayat (2), dan Pasal 23
[[Undang-Undang Dasar 1945]] sebagaimana telah diubah dengan [[Perubahan Kedua Undang-Undang
Dasar 1945]];
2. [[Undang-
Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3685);
3. [[Undang-
Indonesia Tahun 1999 Nomor 60, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3839);
4. [[Undang-
dan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 72, Tambahan Lembaran
Negara Nomor 3848);
Baris 67:
DAERAH DAN RETRIBUSI DAERAH.
== Pasal I ==
Beberapa ketentuan dalam Undang-undang Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi
Baris 628:
Undang-undang Hukum Acara Pidana yang berlaku."
== Pasal II ==
Pada saat Undang-undang ini mulai berlaku semua Peraturan Daerah tentang Pajak dan Peraturan Daerah
Baris 636:
pengesahan tersebut.
== Pasal III ==
Undang-undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
|