Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2000: Perbedaan antara revisi
Konten dihapus Konten ditambahkan
k fmt |
k wkf |
||
Baris 1:
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 16 TAHUN 2000
Baris 22 ⟶ 13:
Menimbang :
bahwa dalam upaya untuk lebih memberikan keadilan dan meningkatkan pelayanan kepada Wajib Pajak serta agar lebih dapat diciptakan kepastian hukum, perlu dilakukan perubahan terhadap [[Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983]] tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah dengan [[Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1994]];
Mengingat :
1. Pasal 5 ayat (1), Pasal 20 ayat (2), dan Pasal 23 ayat (2) [[Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945]] sebagaimana telah diubah dengan Perubahan Pertama Tahun 1999;
2. [[Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983]] tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3262) sebagaimana telah diubah dengan [[Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1994]] (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1994 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3566);
== Pasal I ==
|