Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2000: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
IvanLanin (bicara | kontrib)
k fmt
IvanLanin (bicara | kontrib)
k wkf
Baris 1:
{{process header
|title =
|section =
|previous =[[Undang-Undang Republik Indonesia]]
|next =
|shortcut =
|notes =
|category =Undang-undang
}}
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 16 TAHUN 2000
Baris 22 ⟶ 13:
Menimbang :
 
bahwa dalam upaya untuk lebih memberikan keadilan dan meningkatkan pelayanan kepada Wajib Pajak serta agar lebih dapat diciptakan kepastian hukum, perlu dilakukan perubahan terhadap [[Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983]] tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah dengan [[Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1994]];
agar lebih dapat diciptakan kepastian hukum, perlu dilakukan perubahan terhadap Undang-undang Nomor 6
Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah dengan Undang-
undang Nomor 9 Tahun 1994;
 
Mengingat :
 
1. Pasal 5 ayat (1), Pasal 20 ayat (2), dan Pasal 23 ayat (2) [[Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945]] sebagaimana telah diubah dengan Perubahan Pertama Tahun 1999;
Indonesia Tahun 1945 sebagaimana telah diubah dengan Perubahan Pertama Tahun 1999;
2. Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3262)
sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 9 Tahun 1994 (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1994 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3566);
 
2. [[Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983]] tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3262) sebagaimana telah diubah dengan [[Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1994]] (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1994 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3566);
Dengan Persetujuan
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA
 
MEMUTUSKAN :
 
Menetapkan :
 
UNDANG-UNDANG TENTANG PERUBAHAN KEDUA ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 6 TAHUN 1983 TENTANG
KETENTUAN UMUM DAN TATA CARA PERPAJAKAN.
 
== Pasal I ==