Keputusan Menteri Pemuda dan Olahraga Republik Indonesia Nomor 01307 Tahun 2015: Perbedaan antara revisi
Konten dihapus Konten ditambahkan
Tidak ada ringkasan suntingan |
Tidak ada ringkasan suntingan |
||
Baris 37:
<br />
{{UU/Ayat|ket=Menimbang:
|
|b. bahwa secara ''de facto'' dan ''de jure'' sampai dengan tenggat batas waktu yang telah ditetapkan dalam Teguran Tertulis Nomor 01133/Menpora/IV/2015 tanggal 8 April 2015, Teguran Tertulis II 01286/Menpora/IV/2015 tanggal 15 April 2015 dan Teguran Tertulis III 01306/Menpora/IV/2015 tanggal 16 April 2015, Persatuan Sepakbola Seluruh Indonesia nyata-nyata secara sah dan meyakinkan telah terbukti mengabaikan dan tidak mematuhi kebijakan Pemerintah melalui Teguran Tertulis dimaksud;
|c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, dan huruf b, perlu menetapkan Keputusan Menteri Pemuda dan Olahraga tentang Pengenaan Sanksi Administratif berupa Kegiatan Keolahragaan Persatuan Sepakbola Seluruh Indonesia tidak Diakui;
}}{{UU/x}}}}
|