Keputusan Menteri Pemuda dan Olahraga Republik Indonesia Nomor 01307 Tahun 2015: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
Willy2000 (bicara | kontrib)
Tidak ada ringkasan suntingan
Willy2000 (bicara | kontrib)
Tidak ada ringkasan suntingan
Baris 42:
}}{{UU/x}}}}
 
{{UU/Ayat|ket=Mengingat:
4.|{{UU/1|=| Peraturan PemerintahUndang-Undang Nomor 183 Tahun 20072005 tentang PendanaanSistem Keolahragaan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 20072005 Nomor 3789, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 47044535);
 
1.| Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2005 tentang Sistem Keolahragaan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 89, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4535);
6.| Peraturan PresidenPemerintah Nomor 717 Tahun 20152007 tentang OrganisasiPenyelenggaraan KementerianPekan Negaradan Kejuaraan Olahraga (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 20152007 Nomor 36, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 64703);
 
2.| Peraturan Pemerintah Nomor 1618 Tahun 2007 tentang PenyelenggaraanPendanaan OlahragaKeolahragaan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 3537, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 47024704);
| Peraturan Presiden Nomor 22 Tahun 2010 tentang Program Indonesia Emas;
 
3.| Peraturan PemerintahPresiden Nomor 177 Tahun 20072015 tentang PenyelenggaraanOrganisasi PekanKementerian dan Kejuaraan OlahragaNegara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 36, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia2015 Nomor 47036);
7.| Keputusan Presiden Nomor 121/7/2014 tentang Pembentukan Kabinet Kerja Periode 2014-2019;
 
8.| Peraturan Menteri Pemuda dan Olahraga Nomor 193 Tahun 2010 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pemuda dan Olahraga;
4. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2007 tentang Pendanaan Keolahragaan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 37, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4704);
9.| Peraturan Menteri Pemuda dan Olahraga Nomor 0009 Tahun 2015 tentang Kedudukan, Fungsi, Tugas dan Susunan Organisasi Badan Olahraga Profesional Indonesia (Lembaran Berita Negara Republik Indonesia Nomor 315);
 
5.| Peraturan PresidenMenteri Pemuda dan Olahraga Nomor 220010 Tahun 20102015 tentang ProgramPembinaan dan Pengembangan Industri Olahraga Nasional (Lembaran Berita Negara Republik Indonesia EmasNomor 316);
}}{{UU/x}}}}
 
6. Peraturan Presiden Nomor 7 Tahun 2015 tentang Organisasi Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 6);
 
7. Keputusan Presiden Nomor 121/7/2014 tentang Pembentukan Kabinet Kerja Periode 2014-2019;
 
8. Peraturan Menteri Pemuda dan Olahraga Nomor 193 Tahun 2010 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pemuda dan Olahraga;
 
9. Peraturan Menteri Pemuda dan Olahraga Nomor 0009 Tahun 2015 tentang Kedudukan, Fungsi, Tugas dan Susunan Organisasi Badan Olahraga Profesional Indonesia (Lembaran Berita Negara Republik Indonesia Nomor 315);
 
10. Peraturan Menteri Pemuda dan Olahraga Nomor 0010 Tahun 2015 tentang Pembinaan dan Pengembangan Industri Olahraga Nasional (Lembaran Berita Negara Republik Indonesia Nomor 316);
 
MEMUTUSKAN: