Keputusan Menteri Pemuda dan Olahraga Republik Indonesia Nomor 01307 Tahun 2015: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
Willy2000 (bicara | kontrib)
Tidak ada ringkasan suntingan
Willy2000 (bicara | kontrib)
Tidak ada ringkasan suntingan
Baris 66:
|h=Dengan pengenaan Sanksi Administratif sebagaimana dimaksud pada DIKTUM PERTAMA, '''maka seluruh kegiatan PSSI tidak diakui oleh Pemerintah''', oleh karena-nya setiap Keputusan dan/atau tindakan yang dihasilkan oleh PSSI termasuk Keputusan hasil Kongres Luar Biasa dan Kongres Luar Biasa tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat, tidak sah dan batal demi hukum bagi organisasi, Pemerintah di tingkat pusat dan daerah maupun pihak-pihak lain yang terkait.}}
 
{{UU/Ayat|ket='''KETIGA:'''
|h=Dengan pengenaan Sanksi Administratif sebagaimana dimaksud pada '''DIKTUM PERTAMA''' dan '''DIKTUM KEDUA''', maka seluruh jajaran Pemerintahan di tingkat pusat maupun di tingkat daerah , termasuk Kepolisian Negara Republik Indonesia, tidak dapat lagi memberikan pelayanan dan fasilitasi kepada kepengurusan PSSI, dan seluruh kegiatan keolahragaannya.}}
 
Dengan pengenaan Sanksi Administratif sebagaimana dimaksud pada '''DIKTUM PERTAMA''' dan '''DIKTUM KEDUA''', maka seluruh jajaran Pemerintahan di tingkat pusat maupun di tingkat daerah , termasuk Kepolisian Negara Republik Indonesia, tidak dapat lagi memberikan pelayanan dan fasilitasi kepada kepengurusan PSSI, dan seluruh kegiatan keolahragaannya.
 
KEEMPAT: