Keputusan Menteri Pemuda dan Olahraga Republik Indonesia Nomor 01307 Tahun 2015: Perbedaan antara revisi
Konten dihapus Konten ditambahkan
Tidak ada ringkasan suntingan |
Tidak ada ringkasan suntingan |
||
Baris 69:
|h=Dengan pengenaan Sanksi Administratif sebagaimana dimaksud pada '''DIKTUM PERTAMA''' dan '''DIKTUM KEDUA''', maka seluruh jajaran Pemerintahan di tingkat pusat maupun di tingkat daerah , termasuk Kepolisian Negara Republik Indonesia, tidak dapat lagi memberikan pelayanan dan fasilitasi kepada kepengurusan PSSI, dan seluruh kegiatan keolahragaannya.}}
{{UU/Ayat|ket='''KEEMPAT
|h=Pada saat Keputusan Menteri ini mulai berlaku:▼
▲Pada saat Keputusan Menteri ini mulai berlaku:
▲a. Pemerintah akan membentuk Tim Transisi yang mengambil alih hak dan kewenangan PSSI sampai dengan terbentuknya kepengurusan PSSI yang kompeten sesuai dengan mekanisme organisasi dan statua FIFA;
▲b. Demi kepentingan nasional, maka persiapan Tim Nasional Sepakbola Indonesia untuk menghadapi SEA Games 2015 harus terus berjalan, dalam hal ini Pemerintah bersama KONI dan KOI sepakat bahwa KONI dan KOI bersama Program Indonesia Emas (PRIMA) serta menjalankan persiapan Tim Nasional;
▲c. Seluruh pertandingan Indonesia Super League/ISL 2015, Divisi Utama, Divisi I, II, dan III tetap berjalan sebagaimana mestinya dengan supervisi KONI dan KOI bersama Asprov PSSI dan Klub setempat.
KELIMA:
|