Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 1994: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
-iNu- (bicara | kontrib)
Tidak ada ringkasan suntingan
Willy2000 (bicara | kontrib)
kTidak ada ringkasan suntingan
 
Baris 1:
{{UU|4|1994}}
Bentuk: UNDANG-UNDANG (UU)REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 4 TAHUN 1994
 
TENTANG
Oleh: PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
PEMBENTUKAN KOTAMADYA DAERAH TINGKAT II PALU
 
Nomor: 4 TAHUN 1984 (4/1984)
 
Tanggal: 22 JUNI 1984 (JAKARTA)
 
Sumber: LN 1984/20; TLN NO. 3273
 
Tentang: WABAH PENYAKIT MENULAR
 
Indeks: KESEHATAN. Wabah.
 
 
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
 
Menimbang:
Presiden Republik Indonesia,
a. bahwa berhubung dengan perkembangan dan kemajuan Propinsi Daerah Tingkat I Sulawesi Tengah dan
 
Kabupaten Daerah Tingkat II Donggala pada umumnya serta Kota Administratif Palu pada khususnya,
Menimbang :
dipandang perlu untuk meningkatkan penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, dan
a. bahwa terwujudnya tingkat kesehatan yang setinggi-tingginya bagi rakyat Indonesia merupakan salah satu bagian dari tujuan pembangunan nasional;
pembinaan kemasyarakatan guna menjamin terpenuhinya tuntutan perkembangan dan kemajuan
b. bahwa perkembangan teknologi, ilmu pengetahuan, dan lalu lintas internasional, serta perubahan lingkungan hidup dapat mempengaruhi perubahan pola penyakit termasuk pola penyakit yang dapat menimbulkan wabah dan membahayakan kesehatan masyarakat serta dapat menghambat pelaksanaan pembangunan nasional;
dimaksud di masa mendatang;
c. bahwa berdasarkan hal-hal tersebut di atas maka Undang-Undang REFR DOCNM="62uu006">Nomor 6 Tahun 1962 tentang Wabah yang diubah dengan Undang-Undang REFR DOCNM="68uu007">Nomor 7 Tahun 1968 tentang Perubahan Pasal 3 Undang-Undang REFR DOCNM="62uu006">Nomor 6 Tahun 1962 tentang Wabah, tidak sesuai lagi dengan kebutuhan, dan oleh karenanya perlu ditetapkan kembali ketentuan-ketentuan mengenai wabah dalam suatu Undang-Undang;
b. bahwa Kota Administratif Palu dalam perkembangannya telah menunjukkan kemajuan-kemajuan di
 
berbagai bidang sesuai dengan peranan dan fungsinya, sehingga perlu diikuti dengan peningkatan dan
Mengingat :
pengembangan sarana dan prasarana pengelolaan wilayah tersebut;
1. Pasal 5 ayat (1) dan Pasal 20 ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945;
c. bahwa perkembangan dan kemajuan tersebut bukan saja memberikan dampak berupa kebutuhan
2. Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat REFR DOCNM="83tap002">Nomor II/MPR/1983 tentang Garis-Garis Besar Haluan Negara;
peningkatan pelayanan di bidang pemerintahan, pembangunan, dan kemasyarakatan, tetapi juga
3. Undang-Undang REFR DOCNM="60uu009">Nomor 9 Tahun 1960 tentang Pokok-Pokok Kesehatan (Lembaran Negara Tahun 1960 Nomor 131, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2068);
memberikan gambaran mengenai dukungan kemampuan dan potensi wilayahnya untuk
4. Undang-Undang REFR DOCNM="67uu006">Nomor 6 Tahun 1967 tentang Ketentuan-Ketentuan Pokok Peternakan dan Kesehatan Hewan (Lembaran Negara Tahun 1967 Nomor 10, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2824);
menyelenggarakan otonomi daerah;
5. Undang-Undang REFR DOCNM="74uu005">Nomor 5 Tahun 1974 tentang Pokok-Pokok Pemerintahan di Daerah (Lembaran Negara Tahun 1974 Nomor 38, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3037);
d. bahwa untuk lebih meningkatkan daya guna dan hasil guna penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan
6. Undang-Undang REFR DOCNM="79uu005">Nomor 5 Tahun 1979 tentang Pemerintahan Desa (Lembaran Negara Tahun 1979 Nomor 56, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3135);
pembangunan, dan pelayanan kepada masyarakat, dipandang perlu Kota Administratif Palu dibentuk
7. Undang-Undang REFR DOCNM="82uu004">Nomor 4 Tahun 1982 tentang Ketentuan-Ketentuan Pokok Pengelolaan Lingkungan Hidup (Lembaran Negara Tahun 1982 Nomor 12, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3215);
menjadi Kotamadya Daerah Tingkat II;
 
e. bahwa sesuai dengan ketentuan dalam Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok
 
Pemerintahan Di Daerah, maka pembentukan Kota Administratif Palu menjadi Kotamadya Daerah Tingkat
Dengan persetujuan
II harus ditetapkan dengan Undang-undang.
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA
Mengingat:
 
1. Pasal 5 ayat (1), Pasal 18, dan Pasal 20 ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945;
MEMUTUSKAN :
2. Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Pemerintahan Di Daerah (Lembaran Negara
 
Republik Indonesia Tahun 1974 Nomor 38, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
dengan mencabut Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1962 tentang Wabah (Lembaran Negara Tahun 1962 Nomor 12, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2390) dan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1968 tentang Perubahan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1962 tentang Wabah (Lembaran Negara Tahun 1968 Nomor 38, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2855).
3037);
 
3. Undang-undang Nomor 13 Tahun 1964 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undangundang
Menetapkan :
Nomor 2 Tahun 1964 tentang Pembentukan Daerah Tingkat I Sulawesi Tengah dan Daerah
UNDANG-UNDANG TENTANG WABAH PENYAKIT MENULAR.
Tingkat I Sulawesi Tenggara dengan mengubah Undang-undang Nomor 47 Prp. tahun 1960 tentang
 
Pembentukan Daerah Tingkat I Sulawesi Utara - Tengah dan Daerah Tingkat I Sulawesi Selatan Tenggara
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1964 Nomor 7) menjadi Undang-undang (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1964 Nomor 94, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
2687);
4. Undang-undang Nomor 16 Tahun 1969 tentang Susunan dan Kedudukan Majelis Permusyawaratan
1 / 13
www.hukumonline.com
Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1969 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2915)
sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 5 Tahun 1975 (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1975 Nomor 39, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3064) dan
Undang-undang Nomor 2 Tahun 1985 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1985 Nomor 2,
Tambahan Negara Nomor 3282).
Dengan Persetujuan:
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA,
MEMUTUSKAN:
Menetapkan:
UNDANG-UNDANG TENTANG PEMBENTUKAN KOTAMADYA DAERAH TINGKAT II PALU
BAB I
KETENTUAN UMUM
 
Pasal 1
Dalam Undang-undang ini yang dimaksud dengan:
 
1. Daerah adalah Daerah Otonom sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 huruf e Undang-undang Nomor 5
Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan:
Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Pemerintahan Di Daerah;
a. Wabah penyakit menular yang selanjutnya disebut wabah adalah kejadian berjangkitnya suatu penyakit menular dalam masyarakat yang jumlah penderitanya meningkat secara nyata melebihi dari pada keadaan yang lazim pada waktu dan daerah tertentu serta dapat menimbulkan malapetaka.
2. Wilayah adalah "wilayah" sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 huruf g atau "wilayah" sebagaimana
 
dimaksud dalam Penjelasan Pasal 2 Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok
b. Sumber penyakit adalah manusia, hewan, tumbuhan, dan benda-benda yang mengandung dan/atau tercemar bibit penyakit, serta yang dapat menimbulkan wabah.
Pemerintahan Di Daerah;
 
c3. KepalaKota UnitAdministratif KesehatanPalu adalah Kepalasebagaimana Perangkatdimaksud Pelayanandalam KesehatanPeraturan Pemerintah. Nomor 18 Tahun
1978 tentang Pembentukan Kota Administratif Palu;
 
4. Kabupaten Daerah Tingkat II Donggala adalah sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Nomor 29
d. Menteri adalah Menteri yang bertanggung jawab di bidang kesehatan.
Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah-daerah Tingkat II di Sulawesi;
 
5. Propinsi Daerah Tingkat I Sulawesi Tengah adalah sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Nomor
 
13 Tahun 1964 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 2 Tahun
1964 tentang Pembentukan Daerah Tingkat I Sulawesi Tengah dan Daerah Tingkat I Sulawesi Tenggara
dengan mengubah Undang-undang Nomor 47 Prp. Tahun 1960 tentang Pembentukan Daerah Tingkat I
Sulawesi Utara Tengah dan Daerah Tingkat I Sulawesi Selatan Tenggara menjadi Undang-undang.
BAB II
PEMBENTUKAN DAN BATAS WILAYAH
MAKSUD DAN TUJUAN
 
Pasal 2
Dengan Undang-undang ini dibentuk Kotamadya Daerah Tingkat II Palu dalam wilayah Propinsi Daerah Tingkat
 
I Sulawesi Tengah.
Maksud dan tujuan Undang-Undang ini adalah untuk melindungi penduduk dari malapetaka yang ditimbulkan wabah sedini mungkin, dalam rangka meningkatkan kemampuan masyarakat untuk hidup sehat.
2 / 13
 
www.hukumonline.com
BAB III
JENIS PENYAKIT YANG DAPAT MENIMBULKAN WABAH
 
Pasal 3
(1) Wilayah Kotamadya Daerah Tingkat II Palu meliputi wilayah:
 
a. Kota Administratif Palu;
Menteri menetapkan jenis-jenis penyakit tertentu yang dapat menimbulkan wabah.
b. Sebagian wilayah Kecamatan Tawaeli terdiri dari:
 
1. Desa Mamboro;
BAB IV
2. Desa Taipa;
DAERAH WABAH
3. Desa Kayumalue Ngapa;
 
4. Desa Kayumalue Pajeko;
5. Desa Mpanau;
6. Desa Lambara;
7. Desa Baiya;
8. Desa Pantoloan.
(2) Wilayah Kotamadya Daerah Tingkat II Palu sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) terdiri dari
wilayah Kecamatan-kecamatan sebagai berikut:
a. Kecamatan Palu Utara;
b. Kecamatan Palu Timur;
c. Kecamatan Palu Selatan;
d. Kecamatan Palu Barat.
(3) a. Pusat Pemerintahan Kecamatan Palu Utara berkedudukan di Desa Lambara;
b. Pusat Pemerintahan Kecamatan Palu Timur berkedudukan di Kelurahan Besusu;
c. Pusat Pemerintahan Kecamatan Palu Selatan berkedudukan di Kelurahan Birobuli;
d. Pusat Pemerintahan Kecamatan Palu Barat berkedudukan di Kelurahan Lere.
Pasal 4
Dengan dibentuknya Kotamadya Daerah Tingkat II Palu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, maka wilayah
 
Kabupaten Daerah Tingkat II Donggala dikurangi dengan wilayah Kotamadya Daerah Tingkat II Palu
(1) Menteri menetapkan daerah tertentu dalam wilayah Indonesia yang terjangkit wabah sebagai daerah wabah.
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1).
 
(2) Menteri mencabut penetapan daerah wabah sebagaimana dimaksud dalam ayat (1).
 
(3) Tata cara pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimakiud dalam ayat (1) dan ayat (2) diatur dengan Peraturan Pemerintah.
 
 
BAB V
UPAYA PENANGGULANGAN
 
Pasal 5
Dengan terbentuknya Kotamadya Daerah Tingkat II Palu, maka Kota Administratif Palu dalam wilayah
 
Kabupaten Daerah Tingkat II Donggala dihapus.
(1) Upaya penanggulangan wabah meliputi:
a. penyelidikan epidemiologis;
b. pemeriksaan, pengobatan, perawatan, dan isolasi penderita, termasuk tindakan karantina;
c. pencegahan dan pengebalan;
d. pemusnahan penyebab penyakit;
e. penanganan jenazah akibat wabah;
f. penyuluhan kepada masyarakat;
g. upaya penanggulangan lainnya.
 
(2) Upaya penanggulangan wabah sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilaksanakan dengan memperhatikan kelestarian lingkungan hidup.
 
(3) Pelaksanaan ketentuan ayat (1) dan ayat (2) diatur dengan Peraturan Pemerintah.
 
Pasal 6
(1) Wilayah Kotamadya Daerah Tingkat II Palu mempunyai batas-batas sebagai berikut:
 
a. sebelah Utara berbatasan dengan Kecamatan Banawa dan Kecamatan Tawaeli Kabupaten Daerah
(1) Upaya penanggulangan wabah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) dilakukan dengan mengikutsertakan masyarakat secara aktif.
3 / 13
 
www.hukumonline.com
(2) Tata cara dan syarat-syarat peran serta masyarakat sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diatur dengan Peraturan Pemerintah.
Tingkat II Donggala serta Teluk Palu;
 
b. Sebelah Timur berbatasan dengan Kecamatan Parigi Kabupaten Daerah Tingkat II Donggala;
c. Sebelah Selatan berbatasan dengan Kecamatan Marawola dan Kecamatan Sigi Biromaru
Kabupaten Daerah Tingkat II Donggala;
d. Sebelah Barat Berbatasan dengan Kecamatan Banawa dan Kecamatan Marawola Kabupaten
Tingkat II Donggala.
(2) Batas wilayah sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dituangkan dalam peta yang merupakan bagian
yang tidak terpisahkan dari Undang-undang ini.
(3) Penentuan batas wilayah Kotamadya Daerah Tingkat II Palu secara pasti di lapangan sebagaimana
dimaksud dalam ayat (1) ditetapkan oleh Menteri Dalam Negeri.
BAB III
PEMERINTAH DAERAH DANPERANGKAT WILAYAH/DAERAH
Pasal 7
Untuk memimpin jalannya pemerintahan di Kotamadya Daerah Tingkat II Palu, dipilih dan diangkat seorang
 
Walikota Madya Kepala Daerah Tingkat II sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pengelolaan bahan-bahan yang mengandung penyebab penyakit dan dapat menimbulkan wabah diatur dengan Peraturan Pemerintah.
 
BAB VI
HAK DAN KEWAJIBAN
 
Pasal 8
Dengan terbentuknya Kotamadya Daerah Tingkat II Palu, dibentuk Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Tingkat II
 
sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
(1) Kepada mereka yang mengalami kerugian harta benda yang diakibatkan oleh upaya penanggulangan wabah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) dapat diberikan ganti rugi.
 
(2) Pelaksanaan pemberian ganti rugi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diatur dengan Peraturan Pemerintah.
 
Pasal 9
Untuk kelengkapan perangkat pemerintahan di Kotamadya Daerah Tingkat II Palu,dibentuk Sekretariat
 
Wilayah/Daerah Tingkat II, Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Tingkat II, Dinas-dinas Daerah, dan
(1) Kepada para petugas tertentu yang melaksanakan upaya penanggulangan wabah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) dapat diberikan penghargaan atas risiko yang ditanggung dalam melaksanakan tugasnya.
Instansi lainnya sesuai.
 
dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
(2) Pelaksanaan pemberian penghargaan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diatur dengan Peraturan Pemerintah.
BAB IV
 
URUSAN RUMAH TANGGA DAERAH
Pasal 10
(1) Pada saat terbentuknya Kotamadya Daerah Tingkat II Palu, diserahkan sebagian urusan-urusan
 
pemerintahan sebagai kewenangan pangkal yang meliputi:
Pemerintah bertanggung jawab untuk melaksanakan upaya penanggulangan wabah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1).
a. Pengaturan dan penyelenggaraan kewenangan untuk mewujudkan ketenteraman dan ketertiban
 
kehidupan masyarakat di daerah yang bersangkutan;
b. Kesehatan;
4 / 13
www.hukumonline.com
c. Pendidikan Dasar;
d. Pertanian Tanaman pangan;
e. Pekerjaan Umum;
f. Tata Kota dan Pertamanan;
g. Kebersihan;
h. Pendapatan;
i. Lalu Lintas dan Angkutan Jalan;
j. Pemadam Kebakaran;
k. Perikanan;
(2) Penambahan atau pengurangan urusan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diatur sesuai dengan
peraturan perundang-undangan yang berlaku.
BAB V
KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 11
Pada saat terbentuknya Kotamadya Daerah Tingkat II Palu, Pejabat Walikota Madya Kepala Daerah Tingkat II
 
Palu untuk pertama kalinya diangkat dan ditetapkan oleh Menteri Dalam Negeri atas usul Gubernur Kepala
(1) Barang siapa yang mempunyai tanggung jawab dalam lingkungan tertentu yang mengetahui adanya penderita atau tersangka penderita penyakit sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, wajib melaporkan kepada Kepala Desa atau Lurah dan/atau Kepala Unit Kesehatan terdekat dalam waktu secepatnya.
Daerah Tingkat I Sulawesi Tengah.
 
(2) Kepala Unit Kesehatan dan/atau Kepala Desa atau Lurah setempat sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) masing-masing segera melaporkan kepada atasan langsung dan instansi lain yang bersangkutan.
 
(3) Tata cara penyampaian laporan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2) serta tata cara penyampaian laporan adanya penyakit yang dapat menimbulkan wabah bagi nakoda kendaraan air dan udara, diatur dengan peraturan perundang-undangan.
 
Pasal 12
(1) Anggota-anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Palu terdiri dari:
 
a. Anggota-anggota yang diangkat dari wakil-wakil Organisasi Peserta Pemilihan Umum dengan
(1) Kepala Wilayah/Daerah setempat yang mengetahui adanya tersangka wabah di wilayahnya atau adanya tersangka penderita penyakit menular yang dapat menimbulkan wabah, wajib segera melakukan tindakan-tindakan penanggulangan seperlunya.
memperhatikan perimbangan suara hasil Pemilihan Umum Tahun 1992 yang dilaksanakan di
 
daerah tersebut;
(2) Tata cara penanggulangan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diatur dengan peraturan perundang-undangan.
b. Anggota yang diangkat dari golongan karya ABRI.
 
(2) Tata cara, pengangkatan, dan jumlah anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kotamadya Daerah
Tingkat II Palu sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) untuk pertama kalinya ditetapkan oleh Menteri
Dalam Negeri.
Pasal 13
(1) Untuk kelancaran penyelenggaraan pemerintahan di Kotamadya Daerah Tingkat II Palu, sesuai dengan
 
ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Sulawesi
Barang siapa mengelola bahan-bahan yang mengandung penyebab penyakit dan dapat menimbulkan wabah, wajib mematuhi ketentuan-ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7.
Tengah dan Bupati Kepala Daerah Tingkat II Donggala mengatur penyerahan kepada Pemerintah
 
Kotamadya Daerah Tingkat II Palu :
BAB VII
a. Pegawai-pegawai yang karena jabatannya diperlukan oleh Pemerintah Kotamadya Daerah Tingkat
KETENTUAN PIDANA
II Palu;
 
b. Tanah, bangunan, barang bergerak, dan barang tidak bergerak lainnya yang menjadi milik atau
dikuasai atau dimanfaatkan oleh Pemerintah Propinsi Daerah Tingkat I Sulawesi Tengah dan
5 / 13
www.hukumonline.com
Pemerintah Kabupaten Daerah Tingkat II Donggala yang berada dalam wilayah Kotamadya Daerah
Tingkat II Palu dan dianggap perlu untuk diserahkan;
c. Badan-badan Usaha Milik Daerah Pemerintah Propinsi Daerah Tingkat I Sulawesi Tengah dan
Pemerintah Kabupaten Daerah Tingkat II Donggala yang tempat kedudukannya terletak di Wilayah
Kotamadya Daerah Tingkat II Palu dan dianggap perlu untuk diserahkan.
d. Hutang piutang Pemerintah Kabupaten Daerah Tingkat II Donggala yang kegunaannya untuk
wilayah Kotamadya Daerah Tingkat II Palu;
e. Perlengkapan kantor, arsip, dokumentasi, dan perpustakaan yang karena sifatnya diperlukan oleh
Kotamadya Daerah Tingkat II Palu.
(2) Pelaksanaan penyerahan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) selambat-lambatnya harus diselesaikan
dalam waktu 1 (satu) tahun terhitung sejak diresmikannya Kotamadya Daerah Tingkat II Palu.
Pasal 14
(1) Pemerintah memberikan sejumlah dana sebagai modal pangkal kepada Pemerintah Kotamadya Daerah
 
Tingkat II Palu selama 3 (tiga) tahun berturut-turut, terhitung sejak peresmiannya.
(1) Barang siapa dengan sengaja menghalangi pelaksanaan penanggulangan wabah sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini, diancam dengan pidana penjara selama-lamanya 1 (satu) tahun dan/atau denda setinggi-tingginya Rp 1.000.000,- (satu juta rupiah).
(2) Jumlah modal pangkal sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) ditetapkan oleh Menteri Keuangan atas
 
usul Menteri Dalam Negeri.
(2) Barang siapa karena kealpaannya mengakibatkan terhalangnya pelaksanaan penanggulangan wabah sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini, diancam dengan pidana kurungan selama-lamanya 6 (enam) bulan dan/atau denda setinggi-tingginya Rp 500.000,- (lima ratus ribu rupiah).
 
(3) Tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) adalah kejahatan dan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) adalah pelanggaran.
 
Pasal 15
Semua ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku bagi Kabupaten Daerah Tingkat II Donggala
 
tetap berlaku bagi Kotamadya Daerah Tingkat II Palu, sebelum diubah, diganti atau dicabut berdasarkan
(1) Barang siapa dengan sengaja mengelola secara tidak benar bahan-bahan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini sehingga dapat menimbulkan wabah, diancam dengan pidana penjara selama-lamanya 10 (sepuluh) tahun dan/atau denda setinggi-tingginya Rp 100.000.000,- (seratus juta rupiah).
Undang-undang ini.
 
BAB VI
(2) Barang siapa karena kealpaannya mengelola secara tidak benar bahan-bahan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini sehingga dapat menimbulkan wabah, diancam dengan pidana kurungan selama-lamanya 1 (satu) tahun dan/atau denda setinggi-tingginya Rp 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah).
KETENTUAN PENUTUP
 
(3) Apabila tindak pidana sebagainiana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan oleh suatu badan hukum, diancam dengan pidana tambahan berupa pencabutan izin usaha.
 
(4) Tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) adalah kejahatan dan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) adalah pelanggaran.
 
BAB VIII
KETENTUAN PERALIHAN
 
Pasal 16
Pada saat berlakunya Undang-undang ini, semua ketentuan peraturan perundang-undangan yang tidak sesuai
 
dengan Undang-undang ini dinyatakan tidak berlaku lagi.
Dengan diundangkannya Undang-Undang ini peraturan pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1962 tentang Wabah dan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1968 tentang Perubahan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1962 tentang Wabah tetap berlaku, sepanjang peraturan pelaksanaan tersebut belum diganti dan tidak bertentangan dengan Undang-Undang ini.
 
BAB IX
KETENTUAN PENUTUP
 
Pasal 17
Ketentuan lebih lanjut yang diperlukan sebagai pelaksanaan Undang-undang ini, diatur sesuai dengan Undangundang
 
Nomor 5 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Pemerintahan Di Daerah.
Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Pasal 18
 
Undang-undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang-Undangundang ini dengan penempatannya
dalam Lembaran Negara Republik Indonesia Republik Indonesia.
6 / 13
 
www.hukumonline.com
 
Disahkan diDi Jakarta,
padaPada tanggalTanggal 22 JuniJuli 19841994
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Ttd.
 
 
SOEHARTO
Diundangkan Di Jakarta,
 
Pada Tanggal 22 Juli 1994
Diundangkan di Jakarta
MENTERI NEGARA/SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA,
pada tanggal 22 Juni 1984
Ttd.
MENTERI/SEKRETARIS NEGARA
MOERDIONO
REPUBLIK INDONESIA
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1994 NOMOR 38
 
 
SUDHARMONO, S.H.
 
 
PENJELASAN
ATAS
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 4 TAHUN 1984
TENTANG
WABAH PENYAKIT MENULAR
 
 
I. UMUM
 
1. Perbaikan kesehatan rakyat dilakukan melalui upaya peningkatan, pencegahan, penyembuhan, dan pemulihan dengan mendekatkan dan memeratakan pelayanan kesehatan kepada rakyat. Pembangunan kesehatan ditujukan kepada peningkatan pemberantasan penyakit menular dan penyakit rakyat, peningkatan keadaan gizi rakyat, peningkatan pengadaan air minum, peningkatan kebersihan dan kesehatan lingkungan, perlindungan rakyat terhadap bahaya narkotika dan penggunaan obat yang tidak memenuhi syarat, serta penyuluhan kesehatan masyarakat untuk memasyarakatkan perilaku hidup sehat yang dimulai sedini mungkin.
Apabila ditinjau secara khusus, pada dasarnya upaya kesehatan menyangkut semua segi kehidupan, baik di masa lalu, sekarang maupun di masa datang ruang lingkup dan jangkauannya sangat luas. Salah satu bidang dari upaya kesehatan adalah pemberantasan penyakit menular dan penyakit rakyat, yang dalam penjelasan Pasal 7 Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1960 tentang Pokok-Pokok Kesehatan, menggariskan bahwa :
"Penyakit-penyakit menular seperti cacar, typhus, kholera, pes dan lain-lainnya jika timbul kasus segera diberantas. Penyakit endemis (penyakit rakyat) seperti malaria, t.b.c., frambusia, trakhoma, dan lain-lainnya harus dilenyapkan selekas-lekasnya."
Memperhatikan pentingnya dilakukan upaya-upaya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 tersebut, maka khususnya untuk menanggulangi penyakit menular yang dapat menimbulkan wabah dikeluarkanlah Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1962 tentang Wabah; yang kemudian diubah/ disempurnakan dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1968 tentang Perubahan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1962 tentang Wabah.
 
2. Masalah wabah dan penanggulangannya tidaklah berdiri sendiri, tetapi merupakan bagian dari upaya kesehatan secara nasional yang mempunyai kaitan dengan sektor lainnya di luar kesehatan, serta tidak terlepas dari keterpaduan pembangunan nasional.
Hakekat pembangunan nasional merupakan proses perubahan yang terus menerus ke arah tujuan yang ingin dicapai, yaitu pembangunan manusia Indonesia seutuhnya dan pembangunan masyarakat Indonesia.
Proses perubahan ini termasuk penyempurnaan peraturan perundang-undangan dalam bidang kesehatan yang ditujukan untuk membawa manusia ke arah tingkat kehidupan yang lebih baik.
 
3. Ketentuan perundang-undangan tentang wabah yang diatur dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1962 tentang Wabah dan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1968 tentang Perubahan Pasal 3 Undang- Undang Nomor 6 Tahun 1962 tentang Wabah, kurang dapat memenuhi kebutuhan upaya penanggulangan wabah dewasa ini dan perkembangannya di masa yang akan datang.
Dalam undang-undang yang lama pengertian wabah didasarkan atas adanya penjalaran suatu penyakit dengan cepat, sehingga dalam waktu singkat jumlah penderita menjadi banyak.
Sedangkan keadaan pada waktu ini menghendaki agar suatu wabah dapat segera ditetapkan apabila ditemukan suatu penyakit yang menimbulkan wabah, walaupun penyakit tersebut belum menjalar dan belum menimbulkan malapetaka yang besar dalam masyarakat.
Hal ini berarti bahwa untuk menetapkan adanya daerah wabah tidak perlu menunggu sampai menjalarnya secara meluas serta jumlah penderita yang lebih banyak.
 
4. Pesatnya perkembangan teknologi dan ilmu pengetahuan akan mempengaruhi lingkungan, cara hidup, dan perkembangan pola penyakit termasuk penyakit yang dapat menimbulkan wabah; dengan demikian suatu jenis penyakit yang semula tidak merupakan masalah, dapat menjadi masalah atau sebaliknya.
Yang dimaksud dengan pola penyakit adalah keadaan atau situasi penyakit yang memberi kejelasan mengenai jenis penyakit dan sifat-sifat epidemiologis penyakit, yaitu tentang distribusi, frekuensi, waktu kejadian, serta semua faktor penentu yang mempengaruhi jalannya penyakit.
Pola penyakit tersebut juga dapat dipengaruhi oleh perkembangan lalu lintas internasional dan perubahan lingkungan hidup.
 
5. Wabah yang menimbulkan malapetaka yang menimpa umat manusia dari dulu sampai sekarang maupun masa mendatang tetap merupakan ancaman terhadap kelangsungan hidup dan kehidupan.
Selain wabah membahayakan kesehatan masyarakat, karena dapat mengakibatkan sakit, cacad dan kematian, juga akan mengakibatkan hambatan dalam pelaksanaan pembanguunan nasional.
Kesehatan merupakan komponen dari kesejahteraan, karena manusia yang sehat mampu melaksanakan pembangunan. Jadi Undang-Undang ini sekaligus menyangkut upaya menggali atau meningkatkan sumber daya manusia dalam pembangunan dan meningkatkan ketahanan nasional.
 
6. Sehubungan dengan hal-hal tersebut di atas, untuk menjamin penanggulangan wabah secara cepat dan tepat, jenis penyakit tertentu yang dapat menimbulkan wabah dan memerlukan penanggulangan khusus ditetapkan oleh Menteri yang bertanggung jawab dalam bidang kesehatan atas kuasa Undang-Undang.
Oleh karena itu Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1962 tentang Wabah dan perubahannya yaitu Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1968 tentang Perubahan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1962 tentang Wabah, perlu diganti.
 
II. PASAL DEMI PASAL
 
Pasal 1
Huruf a
Yang dimaksud dengan penyakit menular dalam Undang-Undang ini adalah penyakit menular pada manusia.
Karena penyakit dapat berjangkit dari hewan kepada manusia atau sebaliknya ("zoonosa"), maka di dalam upaya penanggulangan wabah selain ketentuan-ketentuan dalam Undang-Undang ini, perlu juga diperhatikan ketentuan-ketentuan mengenai kesehatan hewan berdasarkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1967 tentang Ketentuan-Ketentuan Pokok Peternakan dan Kesehatan Hewan.
Yang dimaksud dengan jumlah penderitanya meningkat secara nyata melebihi dari keadaan yang lazim adalah sebagai berikut :
Berjangkitnya penyakit menular dalam masyarakat atau wilayah sangat bervariasi sesuai dengan penyebab penyakit serta jumlah dan golongan penduduk yang terancam. Pada umumnya jumlah penderita penyakit menular di suatu wilayah diamati dalam satuan waktu tertentu (mingguan, empat mingguan, atau tahunan).
Apabila jumlah penderita suatu penyakit menular meningkat melebihi keadaan yang lazim di suatu daerah dalam satuan waktu tertentu, dan dapat menimbulkan malapetaka, maka keadaan ini dapat dianggap sebagai suatu wabah. Dengan demikian satu kasus tunggal dari suatu penyakit menular yang lama tidak ditemukan, atau adanya penyakit baru yang belum diketahui sebelumnya di suatu daerah memerlukan laporan yang secepatnya disertai dengan penyelidikan epidemiologis. Apabila ditemukan penderita kedua dari jenis penyakit yang sama dan diperkirakan penyakit ini dapat menimbulkan malapetaka, maka keadaan, ini cukup merupakan indikasi (pertanda) untuk menetapkan daerah tersebut sebagai daerah wabah.
Huruf b
Yang dimaksud dengan bibit penyakit ialah kuman penyakit yang dapat menimbulkan wabah antara lain dapat berupa virus, parasit, bakteri, riketsia dan lain-lain.
 
Huruf c
Yang dimaksud dengan Kepala Perangkat Pelayanan Kesehatan Pemerintah antara lain adalah : Kepala Pusat Kesehatan Masyarakat, Kepala Puskesmas Pembantu, Kepala Rumah Sakit, Kepala Balai Pengobatan, Kepala Balai Kesejahteraan Ibu dan Anak milik Pemerintah.
Huruf d
Cukup jelas.
Pasal 2
Cukup jelas.
Pasal 3
Cukup jelas.
Pasal 4
Cukup jelas.
Pasal 5
Ayat (1)
Upaya penanggulangan wabah mempunyai 2 (dua) tujuan pokok yaitu :
1. Berusaha memperkecil angka kematian akibat wabah dengan pengobatan.
2. Membatasi penularan dan penyebaran penyakit agar penderita tidak bertambah banyak, dan wabah tidak meluas ke daerah lain.
Upaya penanggulangan wabah di suatu daerah wabah haruslah dilakukan dengan mempertimbangkan keadaan masyarakat setempat antara lain : agama, adat, kebiasaan, tingkat pendidikan, sosial ekonomi, serta perkembangan masyarakat.
Dengan memperhatikan hal-hal tersebut diharapkan upaya penanggulangan wabah tidak mengalami hambatan dari masyarakat, malah melalui penyuluhan yang intensif dan pendekatan persuasif edukatif, diharapkan masyarakat akan memberikan bantuannya, dan ikut serta secara aktif.
Agar tujuan tersebut dapat tercapai perlu dilakukan beberapa tindakan, yakni :
Huruf a
Penyelidikan epidemiologis, yaitu melakukan penyelidikan untuk mengenal sifat-sifat penyebabnya serta faktor yang dapat mempengaruhi timbulnya wabah.
Dengan adanya penyelidikan tersebut, maka dapat dilakukan tindakan-tindakan penanggulangan yang paling berdaya guna dan berhasil guna oleh pihak yang berwajib dan/atau yang berwenang.
Dengan demikian wabah dapat ditanggulangi dalam waktu secepatnya, sehingga meluasnya wabah dapat dicegah dan jumlah korban dapat ditekan serendah-rendahnya.
Huruf b
Pemeriksaan, pengobatan, perawatan dan isolasi penderita termasuk tindakan karantina adalah tindakan-tindakan yang dilakukan terhadap penderita dengan tujuan :
1. Memberikan pertolongan medis kepada penderita agar sembuh dan mencegah agar mereka tidak menjadi sumber penularan;
2. Menemukan dan mengobati orang yang nampaknya sehat, tetapi mengandung penyebab penyakit sehingga secara potential dapat menularkan penyakit ("carrier").
Huruf c
Pencegahan dan pengebalan adalah tindakan-tindakan yang dilakukan untuk memberi perlindungan kepada orang-orang yang belum sakit, akan tetapi mempunyai risiko untuk terkena penyakit.
Huruf d
Yang dimaksud dengan penyebab penyakit adalah bibit penyakit yakni bakteri, virus, dan lain-lainnya yang menyebabkan penyakit.
Dalam pemusnahan penyebab penyakit, kadang-kadang harus dilakukan pemusnahan terhadap benda-benda, tempat-tempat dan lain-lain yang mengandung kehidupan penyebab penyakit yang bersangkutan, misalnya sarang berkembang biak nyamuk, sarang tikus, dan lain-lain.
Huruf e
Penanganan jenazah apabila kematiannya disebabkan oleh penyakit yang menimbulkan wabah atau jenazah tersebut merupakan sumber penyakit yang dapat menimbulkan wabah harus dilakukan secara khusus menurut jenis penyakitnya tanpa meninggalkan norma agama serta harkatnya sebagai manusia.
 
Huruf f
Penyuluhan kepada masyarakat adalah kegiatan komunikasi yang bersifat persuasif edukatif tentang penyakit yang dapat menimbulkan wabah agar mereka mengerti sifat-sifat penyakit, sehingga dengan demikian dapat melindungi diri dari penyakit tersebut dan apabila terkena, tidak menular kepada orang lain.
Selain dari pada itu penyuluhan dilakukan agar masyarakat dapat berperan serta secara aktif dalam menanggulangi wabah.
Huruf g
Upaya penanggulangan lainnya adalah tindakan-tindakan yang dilakukan dalam rangka penanggulangan wabah, yakni bahwa untuk masing-masing penyakit dilakukan tindakan- tindakan khusus.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Cukup jelas.
 
Pasal 6
Ayat (1)
Yang dimaksud dengan mengikutsertakan masyarakat secara aktif haruslah tidak mengandung paksaan, disertai kesadaran dan semangat gotong royong, dilaksanakan dengan penuh tanggungjawab.
Ayat (2)
Cukup jelas.
 
Pasal 7
Yang dimaksud dengan pengelolaan dalam pasal ini adalah usaha-usaha yang meliputi antara lain : pemasukan, penyimpanan, pengangkutan, penggunaan, penelitian, dan pemusnahannya.
Sedangkan yang dimaksud dengan bahan-bahan yang mengandung penyebab penyakit dan dapat menimbulkan wabah antara lain adalah : spesimen, bahan yang tercemar kuman, bahan yang mengandung toksin.
Bahan tersebut digunakan untuk keperluan penegakan diagnosa di laboratorium maupun untuk percobaan dan penelitian.
 
 
Pasal 8
Ayat (1)
Yang dimaksud dengan harta benda dalam pasal ini antara lain: rumah, ternak, peternakan, tanaman, ladang, dan lain-lain.
Ganti rugi diberikan oleh Pemerintah secara memadai, dengan mengutamakan golongan masyarakat yang kurang mampu.
Ayat (2)
Cukup jelas.
 
 
Pasal 9
Ayat (1)
Yang dimaksud dengan petugas tertentu dalam pasal ini adalah setiap orang, baik yang berstatus sebagai pegawai negeri maupun bukan, yang ditunjuk oleh yang berwajib dan/atau yang berwenang untuk melaksanakan penanggulangan wabah. Sedangkan penghargaan yang diberikan dapat berupa materi dan/atau bentuk lain.
Ayat (2)
Cukup jelas.
 
Pasal 10
Berhubung dengan pentingnya penanggulangan wabah ini, maka biaya yang diperlukan ditanggung oleh Pemerintah. Pada prinsipnya Pemerintah Pusat yang berkewajiban membiayai, terutama terhadap wabah-wabah yang luas, dengan tidak mengurangi kewajiban Pemerintah Daerah, swasta atau masyarakat, dan hal ini diatur dalam Peraturan Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (3).
 
 
Pasal 11
Ayat (1)
Pengertian barang siapa dalam ayat ini bukan berarti setiap orang, karena dalam pengertian ini dikaitkan dengan lingkungan yang menjadi tanggung jawabnya, sehingga mempunyai pengertian yang terbatas, yaitu kepala keluarga, ketua rukun tetangga, kepala sekolah, kepala asrama, kepala (direktur) perusahaan, kepala stasiun kereta api, kepala terminal angkutan kendaraan bermotor, nakoda kendaraan air dan udara, dan sebagainya atau wakilnya.
Yang dimaksud dengan Kepala Desa atau Lurah dalam ayat (1) ini adalah sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1979 tentang Pemerintahan Desa.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Cukup jelas.
 
 
Pasal 12
Ayat (1)
Yang dimaksud dengan Kepala Wilayah/Daerah, yaitu Gubernur/Kepala Daerah Tingkat I, Bupati/Walikotamadya/ Kepala Daerah Tingkat II, Camat sebagai penanggung jawab wilayah. Dengan bantuan perangkat pelayanan kesehatan yang ada di wilayahnya, wajib segera melaksanakan tindakan penanggulangan seperlunya antara lain meliputi :
a. isolasi, pemeriksaan dan pengobatan terhadap penderita;
b. pembentukan tim gerak cepat dan penggerakannya;
c. penghapushamaan lingkungan, misalnya kaporisasi sumur;
d. vaksinasi dan kalau perlu evakuasi masyarakat;
e. penutupan daerah/lokasi yang tersangka terjangkit wabah;
f. dan lain-lain tindakan yang diperlukan.
Kepala Wilayah (Camat) memberikan tugas dan tanggung jawab kepada Kepala Desa atau Lurah untuk melaksanakan tindakan penanggulangan seperlunya.
Ayat (2)
Cukup jelas.
 
Pasal 13
Pengelolaan bahan-bahan yang mengandung penyebab penyakit yang dinyatakan dapat menimbulkan wabah, misalnya pengiriman/pengangkutan bahan yang mengandung bibit penyakit harus dilakukan dengan memperhatikan persyaratan dan pengawasan yang ketat, sehingga bahan-bahan tersebut tidak dapat menimbulkan wabah.
 
Pasal 14
Ayat (1)
Tindak pidana yang dimaksud dalam pasal ini adalah tindak pidana yang hanya melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1).
Ayat (2)
Lihat penjelasan ayat (1).
Contoh kealpaan :
Untuk penyemprotan pada penyakit demam berdarah dengan racun serangga, masyarakat diminta pada hari/jam yang telah ditetapkan membuka pintu/jendela rumahnya sehingga racun serangga yang disemprotkan dari jalan dapat memasuki rumah-rumah dan membunuh nyamuk.
Seorang kepala keluarga karena sesuatu keperluan meninggalkan rumah dalam keadaan terkunci sehingga racun serangga tidak memasuki rumahnya, dengan akibat menghalangi penanggulangan wabah.
Ayat (3)
Cukup jelas.
 
Pasal 15
Ayat (1)
Tindak pidana yang dimaksud dalam pasal ini adalah tindak pidana yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13.
Ayat (2)
Lihat penjelasan ayat (1)
Contoh kealpaan :
Mengingat yang melakukan pengelolaan bahan-bahan yang mengandung penyebab penyakit dan dapat menimbulkan wabah adalah orang-orang yang mempunyai pendidikan, pengetahuan tinggi dan pengalaman yang cukup lama, misalnya seorang sarjana peneliti yang bekerja di laboratorium melakukan penelitian bibit penyakit yang dapat menimbulkan wabah, kemudian mengelola bahan-bahan tersebut secara tidak benar, misalnya membuangnya di sembarang tempat, sehingga dapat menimbulkan wabah, maka adalah wajar apabila diancam pidana yang cukup berat.
Ayat (3)
Cukup jelas.
 
Ayat (4)
Cukupjelas.
 
Pasal 16
Cukup jelas.
 
Pasal 17
Cukup jelas.
 
--------------------------------
 
CATATAN
 
Kutipan: LEMBARAN NEGARA DAN TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA TAHUN YANG TELAH DICETAK ULANG