Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 1964: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
Tidak ada ringkasan suntingan
Willy2000 (bicara | kontrib)
Tidak ada ringkasan suntingan
Baris 20:
a. bahwa pembentukan Daerah Tingkat I Sulawesi Utara - Tengah dan Daerah Tingkat I Sulawesi Selatan
Tenggara berdasarkan Undang-undang No. 47 Prp. tahun 1960 (Lembaran Negara Republik Indonesia
tahun 1960 No. 151), perlu ditinjauditindjau kembali;
 
b. bahwa untuk lebih mengintensifkan dan melancarkan jalannyadjalannya pemerintahan, daerah Sulawesi perlu
dibagi menjadimendjadi empat daerah pemerintahan dengan membentuk lagi dua Daerah Tingkat I, yang berhak
mengatur dan mengurus rumah tangganyatangganja sendiri;
 
c. bahwa untuk itu;
Baris 32:
 
2. Daerah Tingkat II Kendari, Kolaka, Muna dan Buton dalam wilayah Daerah Tingkat I Sulawesi
Selatan - Tenggara perlu dipisahkan untuk dijadikandidjadikan wilayah Daerah Tingkat I yang baru,yaitujaitu
masing-masing Daerah Tingkat I Sulawesi Tengah dan Daerah Tingkat I Sulawesi Tenggara;
 
Baris 38:
mengatur hal tersebut dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang;
 
e. bahwa Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang itu perlu ditetapkan menjadimendjadi Undang-undang;
Mengingat :
 
Baris 54:
5. Undang-undang No. 47 Prp. tahun 1960 (Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 1960 No. 151);
 
6. Ketetapan MajelisMadjelis Permusyawaratan RakyatRakjat Sementara No. II/MPRS/1960, lampiran Bab III angka 1 sub
(5);
 
7. Undang-undang No. 10 Prp. tahun 1960 jo Keputusan Presiden No. 239 tahun 1964;
 
Dengan PersetujuanPersetudjuan:
 
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT GOTONG-ROYONG
Baris 72:
TENTANG PEMBENTUKAN DAERAH TINGKAT I SULAWESI UTARA - TENGAH DAN DAERAH TINGKAT I
SULAWESI SELATAN - TENGGARA (LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1964 NO. 7)
MENJADIMENDJADI UNDANG-UNDANG.
 
BAB I
Baris 80:
Pasal 1
 
(1) Membentuk Daerah Tingkat I Sulawesi Tengah, yang meliputi wilayahwilajah Daerah Tingkat II Buol-Toli-Toli,
Donggala, Poso dan Banggai yangjang dipisahkan dari Daerah Tingkat I Sulawesi Utara - Tengah dimaksud
dalam Undang-undang No. 47 Prp. tahun 1960 (Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 1960 No.
151).
Baris 87:
(2) Daerah Tingkat I Sulawesi Utara – Tengah dimaksudkan dalam Undang-undang No. 47 Prp. tahun 1960
(Lembaran - Negara tahun 1960 No. 151), diubah menjadi Daerah Tingkat I Sulawesi Utara setelah
sebagian wilayahnyawilajahnya dipisahkan seperti dimaksud pada ayat (1), sehingga wilayahnya meliputi :
 
1. Daerah Tingkat II Kepulauan Sangihe dan Talaud,
Baris 101:
6. Kotapradja Gorontalo.
 
(3) Membentuk Daerah Tingkat I Sulawesi Tenggara, yang meliputi wilayahwilajah Daerah Tingkat II Kendari,
Kolaka, Muna dan Buton yang dipisahkan dari Daerah Tingkat I Sulawesi Selatan- Tenggara dimaksud
dalam Undang-undang No. 47 Prp. tahun 1960 (Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 1960 No.
Baris 107:
 
(4) Daerah Tingkat I Sulawesi Selatan - Tenggara, dimaksud dalam Undang-undang No. 47 Prp. tahun 1960
(Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 1960 No. 151), diubah menjadimendjadi Daerah Tingkat I Sulawesi
Selatan setelah sebagian wilayahnyawilajahnja dipisahkan seperti dimaksudkan pada ayatajat (3), sehingga wilayahnyawilajahnja
meliputi :
 
Baris 169:
Pasal 3
 
Dengan memperhatikan ketentuan dalam Undang-undang No. 1 tahun 1957 pasal 7 ayatajat (1), juncto Undangundang
No. 73 tahun 1957 dan Penetapan Presiden No. 5 tahun 1960 (disempurnakan), Dewan Perwakilan
Rakyat Daerah Gotong-RoyongRojong Daerah Tingkat I:
 
a. Sulawesi Utara terdiri atas 35 orang anggota;
Baris 184:
 
Bagi masing-masing Daerah Tingkat I dimaksud pada pasal 1 berlaku ketentuan-ketentuan dalam Undangundang
No. 47 Prp. tahun 1960, sepanjangsepandjang ketentuan-ketentuan itu tidak bertentangan dengan Undang-undang
ini.
 
Baris 193:
Pasal 5
 
Ketentuan-ketentuan berdasarkan peraturan-peraturan Negara atau Daerah, yangjang berlaku bagi Daerah Tingkat I
Sulawesi Utara - Tengah dan Sulawesi Selatan - Tenggara, mutatis-mutandis berlaku bagi Daerah Tingkat I
Sulawesi Tengah dan Sulawesi Tenggara sampai saat ketentuan-ketentuan itu diubah, diganti atau dicabut.
Baris 210:
Pasal 7
 
(1) Pada saat Undang-undang ini berlaku anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Gotong RoyongRojong Daerah
Tingkat I Sulawesi Utara - Tengah dan Daerah Tingkat I Sulawesi Selatan - Tenggara masing-masing
tetap sebagai anggota Dewan Perwakilan RakyatRakjat Daerah Gotong RoyongRojong Daerah Tingkat I Sulawesi
Utara dan sebagai anggota Dewan Perwakilan RakyatRakjat Daerah Gotong RoyongRojong Daerah Tingkat I Sulawesi
Selatan dengan ketentuan, bahwa :
 
a. anggota Dewan Perwakilan RakyatRakjat Daerah Gotong RoyongRojong Daerah Tingkat I Sulawesi Utara -
Tengah dan Daerah Tingkat I Sulawesi Selatan - Tenggara, yang masing-masing bertempat tinggal
pokok di dalam wilayahwilajah Daerah Tingkat I Sulawesi Tengah dan Daerah Tingkat I Sulawesi
Tenggara, berhenti sebagai anggota;
 
b. anggota Dewan Perwakilan RakyatRakjat Daerah Gotong RoyongRojong Daerah Tingkat I Sulawesi Utara -
Tengah dan Daerah Tingkat I Sulawesi Selatan - Tenggara yangjang tidak memenuhi syaratsjarat tersebut
dalam Penetapan Presiden No. 5 tahun 1960 (disempurnakan), Lembaran Negara Republik
Indonesia tahun 1960 No. 6. atas usul Kepala Daerah Tingkat I Sulawesi Utara dan, Kepala Daerah
Tingkat I Sulawesi Selatan diberhentikan oleh Menteri Dalam Negeri.
 
(2) Lowongan keanggotaan yang terjadi berdasarkan ketentuan pada ayatajat (1), huruf a dan b, diisi menurut
ketentuan yangjang berlaku.
 
(3) Anggota Dewan Perwakilan RakyatRakjat Daerah Gotong Royong dimaksud pada ayatajat (1), huruf a, oleh Menteri
Dalam Negeri diangkat menjadimendjadi anggota Dewan Perwakilan RakyatRakjat Daerah Gotong RoyongRojong dari Daerah
Tingkat I yang wilayahnyawilajahnja mencakup tempat tinggal pokok anggota yang bersangkutan, kecualiketjuali apabila ia
tidak lagi memenuhi syaratsjarat tersebut pada ayatajat (1), huruf b.
 
Pasal 8
 
Pada saat Undang-undang ini berlaku, bagi Daerah Tingkat I Sulawesi Tengah dan Daerah Tingkat I Sulawesi
Tenggara, masing-masing oleh Presiden ditunjukditundjuk Penguasa yang dimaksud pada pasal 75, ayatajat (3), Undangundang
No. 1 tahun 1957.
 
Baris 255:
 
b. anggota Badan Pemerintah Harian Daerah Tingkat I Sulawesi Utara - Tengah dan Daerah Tingkat I
Sulawesi Selatan - Tenggara, yang tidak memenuhi syaratsjarat dimaksud pada pasal 10 Penetapan
Presiden No. 6 tahun 1959 (disempurnakan), Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 1959 No.
129, serta syaratsjarat sebagaimana berlaku bagi keanggotaan Dewan Perwakilan RakyatRakjat Daerah
Gotong RoyongRojong, dimaksud pada pasal 7, atas usul Kepala Daerah Tingkat I Sulawesi Utara dan
Daerah Tingkat I Sulawesi Selatan setelah mendengar pertimbangan Dewan Perwakilan RakyatRakjat
Daerah Gotong RoyongRojong yang bersangkutan, diberhentikan oleh Menteri Dalam Negeri.
 
(2) Lowongan keanggotaan yang terjadi berdasarkan ketentuan pada ayat (1), huruf a dan b, diisi menurut
ketentuan yangjang berlaku.
 
(3) Anggota Badan Pemerintah Harian dimaksud pada ayat (1), huruf a, oleh Menteri Dalam Negeri diangkat