Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 1964: Perbedaan antara revisi
Konten dihapus Konten ditambahkan
Tidak ada ringkasan suntingan |
Tidak ada ringkasan suntingan |
||
Baris 20:
a. bahwa pembentukan Daerah Tingkat I Sulawesi Utara - Tengah dan Daerah Tingkat I Sulawesi Selatan
Tenggara berdasarkan Undang-undang No. 47 Prp. tahun 1960 (Lembaran Negara Republik Indonesia
tahun 1960 No. 151), perlu
b. bahwa untuk lebih mengintensifkan dan melancarkan
dibagi
mengatur dan mengurus rumah
c. bahwa untuk itu;
Baris 32:
2. Daerah Tingkat II Kendari, Kolaka, Muna dan Buton dalam wilayah Daerah Tingkat I Sulawesi
Selatan - Tenggara perlu dipisahkan untuk
masing-masing Daerah Tingkat I Sulawesi Tengah dan Daerah Tingkat I Sulawesi Tenggara;
Baris 38:
mengatur hal tersebut dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang;
e. bahwa Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang itu perlu ditetapkan
Mengingat :
Baris 54:
5. Undang-undang No. 47 Prp. tahun 1960 (Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 1960 No. 151);
6. Ketetapan
(5);
7. Undang-undang No. 10 Prp. tahun 1960 jo Keputusan Presiden No. 239 tahun 1964;
Dengan
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT GOTONG-ROYONG
Baris 72:
TENTANG PEMBENTUKAN DAERAH TINGKAT I SULAWESI UTARA - TENGAH DAN DAERAH TINGKAT I
SULAWESI SELATAN - TENGGARA (LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1964 NO. 7)
BAB I
Baris 80:
Pasal 1
(1) Membentuk Daerah Tingkat I Sulawesi Tengah, yang meliputi
Donggala, Poso dan Banggai
dalam Undang-undang No. 47 Prp. tahun 1960 (Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 1960 No.
151).
Baris 87:
(2) Daerah Tingkat I Sulawesi Utara – Tengah dimaksudkan dalam Undang-undang No. 47 Prp. tahun 1960
(Lembaran - Negara tahun 1960 No. 151), diubah menjadi Daerah Tingkat I Sulawesi Utara setelah
sebagian
1. Daerah Tingkat II Kepulauan Sangihe dan Talaud,
Baris 101:
6. Kotapradja Gorontalo.
(3) Membentuk Daerah Tingkat I Sulawesi Tenggara, yang meliputi
Kolaka, Muna dan Buton yang dipisahkan dari Daerah Tingkat I Sulawesi Selatan- Tenggara dimaksud
dalam Undang-undang No. 47 Prp. tahun 1960 (Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 1960 No.
Baris 107:
(4) Daerah Tingkat I Sulawesi Selatan - Tenggara, dimaksud dalam Undang-undang No. 47 Prp. tahun 1960
(Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 1960 No. 151), diubah
Selatan setelah sebagian
meliputi :
Baris 169:
Pasal 3
Dengan memperhatikan ketentuan dalam Undang-undang No. 1 tahun 1957 pasal 7
No. 73 tahun 1957 dan Penetapan Presiden No. 5 tahun 1960 (disempurnakan), Dewan Perwakilan
Rakyat Daerah Gotong-
a. Sulawesi Utara terdiri atas 35 orang anggota;
Baris 184:
Bagi masing-masing Daerah Tingkat I dimaksud pada pasal 1 berlaku ketentuan-ketentuan dalam Undangundang
No. 47 Prp. tahun 1960,
ini.
Baris 193:
Pasal 5
Ketentuan-ketentuan berdasarkan peraturan-peraturan Negara atau Daerah,
Sulawesi Utara - Tengah dan Sulawesi Selatan - Tenggara, mutatis-mutandis berlaku bagi Daerah Tingkat I
Sulawesi Tengah dan Sulawesi Tenggara sampai saat ketentuan-ketentuan itu diubah, diganti atau dicabut.
Baris 210:
Pasal 7
(1) Pada saat Undang-undang ini berlaku anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Gotong
Tingkat I Sulawesi Utara - Tengah dan Daerah Tingkat I Sulawesi Selatan - Tenggara masing-masing
tetap sebagai anggota Dewan Perwakilan
Utara dan sebagai anggota Dewan Perwakilan
Selatan dengan ketentuan, bahwa :
a. anggota Dewan Perwakilan
Tengah dan Daerah Tingkat I Sulawesi Selatan - Tenggara, yang masing-masing bertempat tinggal
pokok di dalam
Tenggara, berhenti sebagai anggota;
b. anggota Dewan Perwakilan
Tengah dan Daerah Tingkat I Sulawesi Selatan - Tenggara
dalam Penetapan Presiden No. 5 tahun 1960 (disempurnakan), Lembaran Negara Republik
Indonesia tahun 1960 No. 6. atas usul Kepala Daerah Tingkat I Sulawesi Utara dan, Kepala Daerah
Tingkat I Sulawesi Selatan diberhentikan oleh Menteri Dalam Negeri.
(2) Lowongan keanggotaan yang terjadi berdasarkan ketentuan pada
ketentuan
(3) Anggota Dewan Perwakilan
Dalam Negeri diangkat
Tingkat I yang
tidak lagi memenuhi
Pasal 8
Pada saat Undang-undang ini berlaku, bagi Daerah Tingkat I Sulawesi Tengah dan Daerah Tingkat I Sulawesi
Tenggara, masing-masing oleh Presiden
No. 1 tahun 1957.
Baris 255:
b. anggota Badan Pemerintah Harian Daerah Tingkat I Sulawesi Utara - Tengah dan Daerah Tingkat I
Sulawesi Selatan - Tenggara, yang tidak memenuhi
Presiden No. 6 tahun 1959 (disempurnakan), Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 1959 No.
129, serta
Gotong
Daerah Tingkat I Sulawesi Selatan setelah mendengar pertimbangan Dewan Perwakilan
Daerah Gotong
(2) Lowongan keanggotaan yang terjadi berdasarkan ketentuan pada ayat (1), huruf a dan b, diisi menurut
ketentuan
(3) Anggota Badan Pemerintah Harian dimaksud pada ayat (1), huruf a, oleh Menteri Dalam Negeri diangkat
|