GERPOLEK/Perang Rakyat: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
Ustad abu gosok (bicara | kontrib)
←Membuat halaman berisi '{{header | title = {{BASEPAGENAME}} | author = Tan Malaka | translator = | section = Perang Rakyat | previous = GERPOLEK/Pelaksanaan Hukum Menyer...'
 
Ustad abu gosok (bicara | kontrib)
k typo
Baris 8:
| year = 1948
| notes =}}
<p>Perang di Indonesia bukanlah Perang yang dilakukan oelholeh Rakyat Indonesia dengan maksud hendak menindas bangsa Asing. Perang Rakyat Indonesia adalah sebaliknya, yaitu perang yang terpaksa dijalankan untuk menolak penindasarn Asing atas Rakyat Indonesia. Perang di Indonesia adalah Perang Kemerdekaan. Perang Kemerdekaan Indonesia tiada akan berharga sepeserpun bagi kaum Murba kalau hasilnya cuma menukar Pemerintah Asing dengan Pemerintah Putra Bumi. Kalau cuma menukar pemerintahannya orang berkulit putih dengan Pemerintah orang berkulit coklat. Pemerintah orang berkulit coklat akan langsung atau tidak langsung, cepat atau lambat menjadi Pemerintah Boneka, kalau 100 % kebun, pabrik, tambang, pengangkutan, dan Bank berada di tangan Asing, seperti di zaman &ldquo;Hindia Belanda&rdquo;.</p>
<p>
Perang Kemerdekaan Indonesia baru berhasil, kalau sehabisnya Perang juga (bukan kelak dikemudian hari) 100 % para pemimpin Negara langsung dipilih dan bisa diberhentikan oleh Rakyat Indonesia. Dan kalau disamping Pemerintah yang 100 % Indonesia itu SEKURANGNYA 60 % kebun, pabrik, tambang, pengangkutan, Bank, dll DIMILIKI, DIKUASAI, DIURUS dan DIKERJAKAN oleh Negara dan Murba Indonesia. Ringkasnya Kemerdekaan Rakyat Indonesia baru TERJAMIN kalau Kemerdekaan POLITIK ada 100 % berada di tangan Rakyat Indonesia. Dan kalau Hak milik serta Kekuasaan atas EKONOMI modern sekurangnya 60 % berada di tangan Rakyat Indonesia pula. Bukan NANTI, melainkan SEKARANG juga! Ini berarti bahwa tak seorangpun anggota tentara atau polisi Belanda boleh tinggal dibagian mana saja di Indonesia! Ini pula berarti, bahwa semua harta benda MUSUH harus DISITA, di-beslag DIAMBIL-OVER, TANPA DIGANTI KERUGIAN. Penyitaan itu adalah cocok dengan Hukum Perang yang sudah diakui oleh Dunia International.</p><p>