Halaman:UU No. 28 Tahun 2014.djvu/64: Perbedaan antara revisi

Yusuf rinoarso (bicara | kontrib)
 
Ustad abu gosok (bicara | kontrib)
kTidak ada ringkasan suntingan
Badan halaman (untuk ditransklusikan):Badan halaman (untuk ditransklusikan):
Baris 9: Baris 9:
Pasal 16
Pasal 16
::::::Ayat (1)
::::::Ayat (1)
::::::::::::Cukup je1as.
::::::::::::Cukup jelas.
Ayat (2)
Ayat (2)
::::::::::::Yang dimaksud dengan "dapat beralih atau dialihkan" hanya hak ekonomi, sedangkan hak moral tetap melekat pada diri Pencipta. Pengalihan Hak Cipta harus dilakukan secara jelas dan tertulis baik dengan atau tanpa akta notaris.
::::::::::::Yang dimaksud dengan "dapat beralih atau dialihkan" hanya hak ekonomi, sedangkan hak moral tetap melekat pada diri Pencipta. Pengalihan Hak Cipta harus dilakukan secara jelas dan tertulis baik dengan atau tanpa akta notaris.