Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2006: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
Jagawana (bicara | kontrib)
k Suntingan 125.161.15.219 (bicara) dikembalikan ke versi terakhir oleh -iNu-
Hidayatsrf (bicara | kontrib)
k →‎top: clean up using AWB
 
Baris 1.751:
Undang-undang Kepabeanan ini.
 
II. PASAL DEMI PASAL
 
Pasal 1
 
Cukup Jelas
 
Pasal 2
Baris 1.944:
Ketentuan ini mengatur kewajiban bagi pengangkut untuk memberitahukan rencana
kedatangan sarana pengangkutnya sebelum sarana pengangkut tiba di kawasan
pabean, baik terhadap sarana pengangkut yang melakukan kegiatannya secara reguler
 
(liner maupun sarana pengangkut yang tidak secara teratur berada di kawasan pabean
Baris 2.194:
Cukup Jelas.
 
Ayat (3)
 
Yang dimaksud dengan penumpang yaitu setiap orang yang melintas perbatasan
Baris 2.247:
Ayat (2)
 
Huruf a dan Huruf b
 
Cukup Jelas.