Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2009: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
-iNu- (bicara | kontrib)
Hidayatsrf (bicara | kontrib)
k →‎top: clean up using AWB
Baris 1:
{{Perpu|3|2009}}
<DIV align=justify>
<DIV align=justify><br><br><center>PERATURAN PEMERINTAH<br>PENGGANTI UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA<br>NOMOR 3 TAHUN 2009<br>TENTANG<br>PERUBAHAN ATAS [[Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 1992|UNDANG-UNDANG NOMOR 9 TAHUN 1992]]<br>TENTANG KEIMIGRASIAN<br><br>DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA<br><br>PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,</center><br><div class=sm>Menimbang:<br> a. bahwa dengan adanya kewajiban bagi Pemerintah untuk menerbitkan paspor biasa bagi setiap jemaah haji Indonesia mulai tahun 1430 Hijriyah, diperlukan upaya untuk menjamin tersedianya paspor dimaksud agar penyelenggaraan ibadah haji tetap dapat dilaksanakan;</div><div class=sm1>b. bahwa dalam rangka menjamin terlaksananya penyelenggaraan ibadah haji perlu melakukan perubahan terhadap ketentuan mengenai Surat Perjalanan Republik Indonesia bagi jemaah haji sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1992 tentang Keimigrasian;</div><div class=sm1>c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1992 tentang Keimigrasian;</div><br><div class=sm>Mengingat:<br> 1. Pasal 22 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;</div><div class=sm1>2. [[Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 1992|Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1992]] tentang Keimigrasian (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1992 Nomor 33, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3474);</div><div class=sm1>3. [[Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2008|Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2008]] tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 60, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4845);</div><br><center>MEMUTUSKAN:</center><br><div class=s60>Menetapkan:&nbsp;&nbsp;&nbsp;PERATURAN PEMERINTAH PENGGANTI UNDANG-UNDANG TENTANG PERUBAHAN ATAS [[Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 1992|UNDANG-UNDANG NOMOR 9 TAHUN 1992]] TENTANG KEIMIGRASIAN.</div><br><center>Pasal I</center>Beberapa ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1992 tentang Keimigrasian (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1992 Nomor 33, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3474), diubah sebagai berikut:<br><br><div class=s12>1. Ketentuan Pasal 29 ayat (1) huruf d dihapus, sehingga Pasal 29 ayat (1) seluruhnya berbunyi sebagai berikut:</div><div class=s120><br><center>Pasal 29</center>(1) Surat Perjalanan Republik Indonesia terdiri atas:<br><div class=s140>a. Paspor Biasa;<br>b. Paspor Diplomatik;<br>c. Paspor Dinas;<br>d. dihapus;<br>e. Paspor untuk Orang Asing;<br>f. Surat Perjalanan Laksana Paspor untuk Warga Negara Indonesia;<br>g. Surat Perjalanan Laksana Paspor untuk Orang Asing;<br>h. Surat Perjalanan Laksana Paspor Dinas."</div></div><br>2. Ketentuan Pasal 33 dihapus.<br><br><center>Pasal II</center>Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.<br><br>Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.<br><br><div class=s300>Ditetapkan di Jakarta<br>pada tanggal 17 Juli 2009<br>PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,<br><br>DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO</div>Diundangkan di Jakarta<br>pada tanggal 17 Juli 2009<br>MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA<br>REPUBLIK INDONESIA,<br><br>ANDI MATTALATTA<br><br><br><br><br>LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2009 NOMOR 111.<br><HR SIZE=1><br><br><center>PENJELASAN<br>ATAS<br>PERATURAN PEMERINTAH<br>PENGGANTI UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA<br>NOMOR 3 TAHUN 2009<br>TENTANG<br>PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 9 TAHUN 1992<br>TENTANG KEIMIGRASIAN</center><br>I. UMUM<br><br><div class=salinea>Pelayanan keimigrasian dalam hal pemberian paspor bagi jemaah haji merupakan bagian penting dari penyelenggaraan ibadah haji. Penyelenggaraan ibadah haji merupakan tugas nasional mengingat jumlah jemaah haji Indonesia yang sangat besar, melibatkan berbagai instansi dan lembaga, baik dalam negeri maupun luar negeri, dan berkaitan dengan berbagai aspek, antara lain bimbingan, transportasi, kesehatan, akomodasi, dan keamanan. Di samping itu, penyelenggaraan ibadah haji dilaksanakan di negara lain dalam waktu yang sangat terbatas yang menyangkut nama baik dan martabat bangsa Indonesia di luar negeri, khususnya di Arab Saudi.</div><div class=salinea>Sesuai dengan kebijakan Pemerintah Arab Saudi bahwa mulai tahun 1430 Hijriyah jemaah haji dari seluruh negara yang akan menunaikan ibadah haji harus menggunakan paspor biasa <i>(ordinary passport</i>) yang berlaku secara internasional. Jemaah haji Indonesia yang selama ini menggunakan paspor haji, juga harus mengikuti kebijakan dimaksud.</div><div class=salinea>Dalam rangka memenuhi kebijakan penggunaan paspor biasa tersebut, Pemerintah Indonesia perlu melakukan upaya untuk menjamin tersedianya paspor dimaksud agar penyelenggaraan ibadah haji tetap dapat dilaksanakan.</div><div class=salinea>Sehubungan dengan hal tersebut, Pemerintah perlu melakukan perubahan terhadap ketentuan mengenai Surat Perjalanan Republik Indonesia bagi jemaah haji sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1992 tentang Keimigrasian dengan mengubah ketentuan Pasal 29 ayat (1) huruf d dan penjelasannya serta mencabut Pasal 33.</div><br>II. PASAL DEMI PASAL<br><br>Pasal I<br><div class=s120>Cukup jelas.</div><br>Pasal II<br><div class=s120>Cukup jelas</div></div><br>TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 5037.<br>
 
<center>PERATURAN PEMERINTAH<br>PENGGANTI UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA<br>NOMOR 3 TAHUN 2009<br>TENTANG<br>PERUBAHAN ATAS [[Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 1992|UNDANG-UNDANG NOMOR 9 TAHUN 1992]]<br>TENTANG KEIMIGRASIAN
 
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
 
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,</center><br><div class=sm>Menimbang:<br> a. bahwa dengan adanya kewajiban bagi Pemerintah untuk menerbitkan paspor biasa bagi setiap jemaah haji Indonesia mulai tahun 1430 Hijriyah, diperlukan upaya untuk menjamin tersedianya paspor dimaksud agar penyelenggaraan ibadah haji tetap dapat dilaksanakan;</div><div class=sm1>b. bahwa dalam rangka menjamin terlaksananya penyelenggaraan ibadah haji perlu melakukan perubahan terhadap ketentuan mengenai Surat Perjalanan Republik Indonesia bagi jemaah haji sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1992 tentang Keimigrasian;</div><div class=sm1>c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1992 tentang Keimigrasian;</div><br><div class=sm>Mengingat:<br> 1. Pasal 22 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;</div><div class=sm1>2. [[Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 1992|Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1992]] tentang Keimigrasian (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1992 Nomor 33, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3474);</div><div class=sm1>3. [[Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2008|Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2008]] tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 60, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4845);</div><br><center>MEMUTUSKAN:</center><br><div class=s60>Menetapkan:&nbsp;&nbsp;&nbsp;PERATURAN PEMERINTAH PENGGANTI UNDANG-UNDANG TENTANG PERUBAHAN ATAS [[Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 1992|UNDANG-UNDANG NOMOR 9 TAHUN 1992]] TENTANG KEIMIGRASIAN.</div><br><center>Pasal I</center>Beberapa ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1992 tentang Keimigrasian (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1992 Nomor 33, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3474), diubah sebagai berikut:
 
<div class=s12>1. Ketentuan Pasal 29 ayat (1) huruf d dihapus, sehingga Pasal 29 ayat (1) seluruhnya berbunyi sebagai berikut:</div><div class=s120><br><center>Pasal 29</center>(1) Surat Perjalanan Republik Indonesia terdiri atas:<br><div class=s140>a. Paspor Biasa;<br>b. Paspor Diplomatik;<br>c. Paspor Dinas;<br>d. dihapus;<br>e. Paspor untuk Orang Asing;<br>f. Surat Perjalanan Laksana Paspor untuk Warga Negara Indonesia;<br>g. Surat Perjalanan Laksana Paspor untuk Orang Asing;<br>h. Surat Perjalanan Laksana Paspor Dinas."</div></div><br>2. Ketentuan Pasal 33 dihapus.
 
<center>Pasal II</center>Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
 
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
 
<div class=s300>Ditetapkan di Jakarta<br>pada tanggal 17 Juli 2009<br>PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
 
DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO</div>Diundangkan di Jakarta<br>pada tanggal 17 Juli 2009<br>MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA<br>REPUBLIK INDONESIA,
 
ANDI MATTALATTA
 
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2009 NOMOR 111.<br><HR SIZE=1>
 
<center>PENJELASAN<br>ATAS<br>PERATURAN PEMERINTAH<br>PENGGANTI UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA<br>NOMOR 3 TAHUN 2009<br>TENTANG<br>PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 9 TAHUN 1992<br>TENTANG KEIMIGRASIAN</center><br>I. UMUM
 
<div class=salinea>Pelayanan keimigrasian dalam hal pemberian paspor bagi jemaah haji merupakan bagian penting dari penyelenggaraan ibadah haji. Penyelenggaraan ibadah haji merupakan tugas nasional mengingat jumlah jemaah haji Indonesia yang sangat besar, melibatkan berbagai instansi dan lembaga, baik dalam negeri maupun luar negeri, dan berkaitan dengan berbagai aspek, antara lain bimbingan, transportasi, kesehatan, akomodasi, dan keamanan. Di samping itu, penyelenggaraan ibadah haji dilaksanakan di negara lain dalam waktu yang sangat terbatas yang menyangkut nama baik dan martabat bangsa Indonesia di luar negeri, khususnya di Arab Saudi.</div><div class=salinea>Sesuai dengan kebijakan Pemerintah Arab Saudi bahwa mulai tahun 1430 Hijriyah jemaah haji dari seluruh negara yang akan menunaikan ibadah haji harus menggunakan paspor biasa ''(ordinary passport'') yang berlaku secara internasional. Jemaah haji Indonesia yang selama ini menggunakan paspor haji, juga harus mengikuti kebijakan dimaksud.</div><div class=salinea>Dalam rangka memenuhi kebijakan penggunaan paspor biasa tersebut, Pemerintah Indonesia perlu melakukan upaya untuk menjamin tersedianya paspor dimaksud agar penyelenggaraan ibadah haji tetap dapat dilaksanakan.</div><div class=salinea>Sehubungan dengan hal tersebut, Pemerintah perlu melakukan perubahan terhadap ketentuan mengenai Surat Perjalanan Republik Indonesia bagi jemaah haji sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1992 tentang Keimigrasian dengan mengubah ketentuan Pasal 29 ayat (1) huruf d dan penjelasannya serta mencabut Pasal 33.</div><br>II. PASAL DEMI PASAL
 
Pasal I<br><div class=s120>Cukup jelas.</div><br>Pasal II<br><div class=s120>Cukup jelas</div></div><br>TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 5037.<br>