Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 1961: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
-iNu- (bicara | kontrib)
k -iNu- memindahkan halaman Undang-undang Nomor 4 Tahun 1961 ke Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 1961 tanpa membuat pengalihan: konsistensi
Hidayatsrf (bicara | kontrib)
k →‎top: clean up using AWB
 
Baris 13:
 
Indeks: NAMA KELUARGA. PERUBAHAN ATAU PENAMBAHAN
 
 
 
Presiden Republik Indonesia,
Baris 107 ⟶ 105:
 
Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan undang-undang ini dengan penempatan dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
 
 
 
:Disahkan di Jakarta
Baris 117 ⟶ 113:
:
:SUKARNO
 
 
 
:Diundangkan di Jakarta
Baris 128 ⟶ 122:
:MOHD. ICHSAN
 
----
-------------------------------
<br />
PENJELASAN ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 4 TAHUN 1961
Baris 214 ⟶ 208:
Sudah jelas.
 
----
 
 
---------------------------------
 
CATATAN
Baris 232 ⟶ 224:
TENTANG PERUBAHAN ATAU PENAMBAHAN NAMA KELUARGA.
 
----
 
 
------------------------------------
 
 
 
TAMBAHAN