Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 1961: Perbedaan antara revisi
Konten dihapus Konten ditambahkan
k -iNu- memindahkan halaman Undang-undang Nomor 4 Tahun 1961 ke Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 1961 tanpa membuat pengalihan: konsistensi |
Hidayatsrf (bicara | kontrib) |
||
Baris 13:
Indeks: NAMA KELUARGA. PERUBAHAN ATAU PENAMBAHAN
Presiden Republik Indonesia,
Baris 107 ⟶ 105:
Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan undang-undang ini dengan penempatan dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
:Disahkan di Jakarta
Baris 117 ⟶ 113:
:
:SUKARNO
:Diundangkan di Jakarta
Baris 128 ⟶ 122:
:MOHD. ICHSAN
----
<br />
PENJELASAN ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 4 TAHUN 1961
Baris 214 ⟶ 208:
Sudah jelas.
----
CATATAN
Baris 232 ⟶ 224:
TENTANG PERUBAHAN ATAU PENAMBAHAN NAMA KELUARGA.
----
TAMBAHAN
|