Kitab Undang-Undang Hukum Pidana/Buku Kesatu/Pasal 3: Perbedaan antara revisi
Konten dihapus Konten ditambahkan
3 |
Hidayatsrf (bicara | kontrib) |
||
Baris 1:
{{KUHP|3
|Ketentuan pidana dalam perundang-undangan Indonesia berlaku bagi setiap orang yang di luar wilayah Indonesia melakukan tindak pidana di dalam kendaraan air atau pesawat udara Indonesia.
|