Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 26 Tahun 2000: Perbedaan antara revisi
Konten dihapus Konten ditambahkan
Hidayatsrf (bicara | kontrib) k clean up using AWB |
|||
Baris 3:
NOMOR 26 TAHUN 2000
TENTANG
PENGADILAN HAK ASASI MANUSIA
Baris 11:
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang :
a. bahwa hak asasi manusia merupakan hak dasar yang secara kodrati
Baris 36:
Manusia;
Mengingat :
1. Pasal 5 ayat (1) dan Pasal 20 ayat (2) [[Undang-Undang Dasar 1945]];
Baris 202:
Dalam hal tidak ditentukan lain dalam Undang-undang ini, hukum
acara atas perkara pelanggaran hak asasi manusia yang berat
dilakukan berdasarkan ketentuan hukum acara pidana.
Bagian Kedua
Baris 238:
Penahanan
Pasal 12
(1) Jaksa Agung sebagai penyidik dan penuntut umum berwenang
Baris 290:
(2) Jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dapat
diperpanjang untuk waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari oleh
Ketua Pengadilan HAM sesuai dengan daerah hukumnya.
Pasal 16
Baris 299:
(2) Jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dapat
diperpanjang untuk waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari oleh
Ketua Pengadilan Tinggi sesuai dengan daerah hukumnya.
Pasal 17
Baris 308:
(2) Jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dapat
diperpanjang untuk waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari oleh
Ketua Mahkamah Agung.
Bagian Keempat
Baris 886:
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2000 NOMOR 208
----
PENJELASAN
Baris 895:
NOMOR 26 TAHUN 2000
TENTANG
PENGADILAN HAK ASASI MANUSIA
|