Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2003: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
-iNu- (bicara | kontrib)
Tidak ada ringkasan suntingan
Hidayatsrf (bicara | kontrib)
k →‎top: clean up using AWB
 
Baris 9:
 
BEBAS VISA KUNJUNGAN SINGKAT
 
 
 
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Baris 53 ⟶ 51:
 
4. Visa Kunjungan Saat Kedatangan adalah Visa yang diberikan oleh Pejabat Imigrasi di Tempat Pemeriksaan Imigrasi pada saat kedatangan kepada orang asing warga negara tertentu yang bermaksud mengadakan kunjungan ke Indonesia yang tidak mendapat fasilitas Bebas Visa Kunjungan Singkat.
 
 
 
Pasal 2
Baris 67 ⟶ 63:
 
Pasal 3
 
 
Orang asing warga negara dari negara tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) adalah warga negara dari negara :
Baris 109 ⟶ 104:
 
Orang asing warga negara dari negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dapat masuk dan keluar wilayah negara Republik Indonesia melalui semua Tempat Pemeriksaan Imigrasi.
 
 
 
Pasal 5
Baris 121 ⟶ 114:
b.
Tidak dapat dialihstatuskan menjadi izin keimigrasian lainnya.
 
 
 
 
Pasal 6
 
Orang asing warga negara dari negara lain yang tidak mendapat fasilitas Bebas Visa Kunjungan Singkat dapat diberikan Visa Kunjungan Saat Kedatangan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
 
 
 
Pasal 7
Baris 144 ⟶ 132:
 
Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
 
 
Ditetapkan di Jakarta<br>
Pada tanggal 31 Maret 2003<br>
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,<br>
 
ttd.<br>
 
MEGAWATI SOEKARNOPUTRI<br>
 
</center>
Baris 159 ⟶ 146:
SEKRETARIAT KABINET RI<br>
Kepala Biro Peraturan<br>
Perundang-undangan II,<br>
 
ttd.<br>
 
Edy Sudibyo<br>