Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 1974: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
→‎Sumber: Mengubah link yang tidak bisa dipakai
Hidayatsrf (bicara | kontrib)
k clean up, replaced: akte → akta (4) using AWB
Baris 28:
 
2. Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Nomor IV/MPR/1973.
 
 
Dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia.
Baris 38 ⟶ 36:
 
'''UNDANG-UNDANG TENTANG PERKAWINAN'''
 
 
== BAB I ==
 
 
DASAR PERKAWINAN
Baris 199 ⟶ 195:
 
== BAB IV ==
 
 
BATALNYA PERKAWINAN
Baris 231 ⟶ 226:
(1). Perkawinan yang dilangsungkan di muka pegawai pencatat perkawinan yang tidak berwenang, wali-nikah yang tidak sah atau yang dilangsungkan tanpa dihadiri oleh 2 (dua) orang saksi dapat dimintakan pembatalannya oleh para keluarga dalam garis keturunan lurus ke atas dari suami atau isteri, jaksa dan suami atau isteri.
 
(2). Hak untuk membatalkan oleh suami atau isteri berdasarkan alasan dalam ayat (1) pasal ini gugur apabila mereka telah hidup bersama sebagai suami isteri dan dapat memperlihatkan akteakta perkawinan yang dibuat pegawai pencatat perkawinan yang tidak berwenang dan perkawinan harus diperbaharui supaya sah.
 
Pasal 27
Baris 268 ⟶ 263:
 
== BAB VI ==
 
 
HAK DAN KEWAJIBAN SUAMI ISTERI
Baris 462 ⟶ 456:
Pasal 55
 
(1). Asal-usul seorang anak hanya dapat dibuktikan dengan akteakta kelahiran yang autentik, yang dikeluarkan oleh Pejabat yang berwenang.
 
(2). Bila akteakta kelahiran tersebut dalam ayat (1) pasal ini tidak ada, maka Pengadilan dapat mengeluarkan penetapan tentang asal-usul seorang anak setelah diadakan pemeriksaan yang teliti berdasarkan bukti-bukti yang memenuhi syarat.
 
(3). Atas dasar ketentuan Pengadilan tersebut ayat (2) pasal ini, maka instansi pencatat kelahiran yang ada dalam daerah hukum Pengadilan yang bersangkutan mengeluarkan akteakta kelahiran bagi anak yang bersangkutan.
 
Bagian Kedua
Baris 535 ⟶ 529:
 
== BAB XIII ==
 
 
KETENTUAN PERALIHAN
Baris 554 ⟶ 547:
 
(2). Jika Pengadilan yang memberi izin untuk beristeri lebih dari seorang menurut Undang-undang ini tidak menentukan lain, maka berlakulah ketentuan-ketentuan ayat (1) pasal ini.
 
 
== B A B XIV ==
 
 
KETENTUAN PENUTUP
Baris 572 ⟶ 563:
 
Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang-undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
 
 
Disahkan di Jakarta
Baris 580 ⟶ 569:
 
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
 
 
SOEHARTO
Baris 594 ⟶ 581:
 
REPUBLIK INDONESIA,
 
 
SUDHARMONO, SH.