Susunan Kehakiman dan Kebijaksanaan Mengadili: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
Hidayatsrf (bicara | kontrib)
k →‎top: clean up, replaced: akte → akta (2) using AWB
 
Baris 28:
S. 1847-23 jo. S. 1848-57, Hanya pasal-pasal 55, 56, 140, 180, 181, 182 dan Bab VI dan VII
 
Anotasi:
 
Beberapa pasal perlu dimuat di sini, karena perundang-undangan Rl belum mengatur hal-hal yang dimaksudkan dalam pasal-pasal di bawah ini:
Baris 39:
 
Pasal 140.
Pengawasan oleh Raden van Justitie (R.v.J.; kini dapat disamakan dengan Pengadilan Tinggi) terhadap para notaris, dan arsipnya, register dan daftar urutan akteakta-akteakta, demikian pula terhadap lembaga-lembaga pemasyarakatan di tempat-tempat yang terdapat Raden van Justitie tersebut, diatur dengan ketentuan-ketentuan khusus. (Ketentuan tentang berlakunya dan peralihan perundang-undangan baru 104; Acara Pidana 362, 367; Reglemen Peradilan Luar Jawa dan Madura 96; Not. 50 dst.; S. 1918-169.)
 
Pasal 180.