Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 2691PK/PDT/1996: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
Tidak ada ringkasan suntingan
Hidayatsrf (bicara | kontrib)
k →‎top: clean up, replaced: akte → akta (10) using AWB
 
Baris 16:
Bahwa tanpa dasar Tergugat I membatalkan jual beli dan mengembalikan uang panjar dengan demikian Tergugat I ingkar janji dan melawan hukum yang merugikan Penggugat ;
Jumlah kerugian Penggugat sebesar Rp. 80.000.000,- (delapan puluh juta rupiah) dan bunga 2% sejak tanggal 16 Februari sampai lunas ditambah keuntungan yang diharapkan sebesar Rp. 3.211.750.000,- (tiga milyar dua ratus sebelas juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) ;
 
 
PERTIMBANGAN HUKUM MAHKAMAH AGUNG :
Baris 25 ⟶ 24:
Sejalan dengan pertimbangan mengenai keberatan Pemohon kasasi I, karena perjanjian baru merupakan perjanjian permulaan, maka tidak mempunyai kekuatan mengingat bagi para pihak yang membuatnya. Alasan Pemohon kasasi II dapat dibenarkan, sebab tindakan suami atau isteri atas harta bersama harus dengan persetujuan suami isteri.
Karena belum ada persetujuan isteri maka tindakan Tergugat I membuat perjanjian tersebut tidak sah menurut hukum.
 
 
AMAR PUTUSAN MAHKAMAH AGUNG
Baris 54 ⟶ 52:
P U T U S A N
Nomor : 2699 K/Pdt/1996
 
 
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
 
M A H K A M A H A G U N G
 
memeriksa perkara perdata dalam tingkat kasasi telah mengambil putusan sebagai berikut dalam perkara :
Baris 146 ⟶ 143:
bahwa oleh karena Penggugat Rekonpensi/Tergugat II Konpensi juga mempunyai hak atas tanah tersebut tidak pernah memberi persetujuan/ozon untuk memindahkan, menyerahkan hak atas tanah tersebut kepada Tergugat I Konpensi (suaminya), termasuk kesepakatan yang dimaksud oleh Tergugat Rekonpensi/Penggugat Konpensi tersebut ;
bahwa dengan demikian perbuatan Tergugat Rekonpensi/Peng-gugat Konpensi dan Tergugat I Konpensi jelas merupakan perbuatan melawan hukum melanggar ketentuan Pasal 26 ayat (1) Undang-undang No.1 tahun 1974 ;
bahwa oleh karenanya seluruh akteakta-akteakta yang menyangkut kesepakatan pengalihan tanah seluas 3,9 Ha. tersebut dimaksud, mohon dinyatakan batal atau sekurang-kurangnya tidak sah dan tidak berharga ;
bahwa dengan perbuatan melawan hukum dari Tergugat Rekonpensi/Penggugat Konpensi telah merugikan Penggugat Rekonpen-si/Tergugat Konpensi yang sangat besar baik kerugian materiil maupun immateriil, yang besarnya dan rinciannya sebagaimana tersebut dalam gugatan Rekonpensi ;
bahwa oleh karena peletakkan sita jaminan adalah melawan hukum, maka sangat beralasan untuk dibatalkan atau setidak-tidaknya dinyatakan tidak berkekuatan hukum ;
Baris 158 ⟶ 155:
Menyatakan sesuai hukum, tanah seluas 3,9 Ha. yang terletak di Jalan Brigjen Katamso Gang Kenanga, Kelurahan Kampung Baru, Kecamatan Medan Maimun adalah harta bersama dalam perkawin-an antara Penggugat Rekonpensi/Tergugat dalam Konpensi II dengan Tergugat dalam Konpensi I ;
Menyatakan kesepakatan antara Tergugat dalam Rekonpensi/ Penggugat dalam Konpensi dengan Tergugat dalam Konpensi I untuk jual beli tanah tersebut adalah tidak sah dan tidak berkekuatan hukum ;
Menyatakan seluruh akteakta-akteakta yang telah ada maupun yang akan ada antara Tergugat dalam Rekonpensi/Penggugat dalam Konpensi dengan Tergugat dalam Konpensi I adalah batal dan tidak sah karena bertentangan dengan hukum ;
Menghukum Tergugat-tergugat untuk memulihkan dan mengembalikan harta kekayaan bersama dalam perkawinan antara Penggugat dalam Rekonpensi/Tergugat dalam Konpensi II dengan Tergugat dalam Konpensi I atas tanah seluas 3,9 Ha. yang terletak di Jalan Brigjen Katamso Gang Kenanga, Kelurahan Kampung Baru, Kecamatan Medan Maimun tanpa syarat terlepas dari segala beban hukum kepada Tergugat dalam Konpensi II/Penggugat dalam Rekonpensi ;
Menyatakan putusan ini dapat dijalankan dengan serta-merta (uitvoerbaar bij voorraad) meskipun ada verzet, banding maupun kasasi ;
Baris 219 ⟶ 216:
DALAM KONPENSI DAN REKONPENSI :
Menghukum Tergugat Konpensi dan Penggugat Rekonpensi untuk membayar biaya perkara ini dalam kedua tingkat peradilan, yang untuk tingkat pertama sebesar Rp. 135.000,- (seratus tiga puluh lima ribu rupiah) dan untuk tingkat banding sebesar Rp. 25.000,- (dua puluh lima ribu rupiah) ;
Bahwa sesudah putusan terakhir ini diberitahukan kepada kedua belah pihak masing-masing pada tanggal 4 Juni 1996 dan 13 Juni 1996 kemudian terhadapnya oleh Tergugat I, II/Terbanding juga Pemban-ding (dengan perantaraan kuasanya khusus, berdasarkan surat kuasa khusus Substitusi tanggal 5 Juni 1996) diajukan permohonan kasasi masing-masing pada tanggal 6 Juni 1996 dan 17 Juni 1996 sebagaimana ternyata dari akteakta permohonan kasasi masing-masing No. 43/Pdt/Kasasi/1996/PN.Mdn. dan No. 44/Pdt/Kasasi/1996/PN.Mdn. yang dibuat oleh Panitera Pengadilan Negeri Medan permohonan mana kemudian disusul dengan memori kasasi yang memuat alasan-alasan yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Negeri tersebut masing-masing pada tanggal 13 Juni 1996 dan 24 Juni 1996 ;
bahwa setelah itu oleh Penggugat-Pembanding yang pada tanggal 17 Juni 1996 dan tanggal 1 Juli 1996 telah diberitahu tentang memori kasasi dari Tergugat I, II-Terbanding juga Pembanding diajukan jawaban memori kasasi yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Medan masing-masing pada tanggal 28 Juni 1996 dan tanggal 12 Juli 1996 ;
Menimbang, bahwa permohonan kasasi a quo beserta alasan-alasannya telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan seksama diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara yang ditentukan dalam Undang-undang, maka oleh karena itu permohonan kasasi tersebut formil dapat diterima ;
Baris 229 ⟶ 226:
Menimbang, bahwa keberatan-keberatan yang diajukan oleh Pemohon Kasasi II dalam memori kasasinya tersebut pada pokoknya ialah :
Bahwa Pengadilan Tinggi telah keliru dalam pertimbangan dan putusannya, yaitu pertimbangannya pada halam 7 poin ke-2, karena sebagaimana yang telah ditentukan oleh Pasal 36 ayat (1) Undang-undang No. 1 Tahun 1974 yang menyatakan “Mengenai harta bersama suami isteri dapat bertindak atas persetujuan kedua belah pihak, oleh karena tanah yang menjadi obyek terperkara adalah harta bersama antara Tergugat asal I/Pemohon kasasi I dengan isterinya Tergugat asal II/Pemohon kasasi II, maka pengalihan harta bersama tersebut haruslah sebelumnya mendapat persetujuan dari Tergugat asal II/Pemohon kasasi II ;
 
 
 
Menimbang :
Baris 280 ⟶ 275:
 
Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Mahkamah Agung pada hari Selasa, tanggal 1 September 1998 dengan J. Djohansjah, SH. Hakim Agung yang ditunjuk Mahkamah Agung RI sebagai Ketua Sidang, H. Toton Suprapto, SH. dan Ny. Asma Samik Ibrahim, SH. sebagai Hakim-hakim Anggota, dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari Jumat tanggal 18 September 1998 oleh Ketua Sidang tersebut dengan dihadiri oleh R. Toton Suprapto, SH. dan Ny. Asma Samik Ibrahim, SH. Hakim-hakim Anggota, Adam Hidayat A., SH. Panitera Pengganti, dengan tidak dihadiri oleh kedua belah pihak.
 
 
 
 
HAKIM-HAKIM ANGGOTA, K E T U A,
Baris 290 ⟶ 282:
ttd.
Ny. ASMA SAMIK IBRAHIM, SH.
 
 
PANITERA PENGGANTI,
ttd.
ADAM HIDAYAT A., SH.
 
 
Perincian Biaya Perkara :
Baris 303 ⟶ 293:
Jumlah Rp. 50.000,-
(lima puluh ribu rupiah)
 
 
�P U T U S A N
Nomor : 86/PDT/1995/PT-MDN
 
 
DEMI KEADILAN
BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
 
 
PENGADILAN TINGGI MEDAN, yang memeriksa dan mengadili perkara-perkara perdata dalam pemeriksaan tingkat banding yang bersidang dengan Hakim Majelis atas penunjukkan Ketua berdasarkan Surat Penetapan tanggal 16 Oktober 1995 No. 86/Pdt/1995/PT-Mdn. telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara antara :
Baris 374 ⟶ 361:
Menimbang, bahwa Pengadilan Tinggi setelah mempelajari alas-an-alasan dan pendapat Pengadilan Negeri sebagaimana diuraikan di atas, tidak sependapat dengan Pengadilan Negeri karena :
Perjanjian lisan tersebut berdasarkan pertimbangan Pengadilan Negeri telah dinyatakan terbukti yaitu bahwa pada tanggal 16 Fe-bruari 1994 di Jl. Brigjen Katamso No. 56 Medan terjadi Perjanjian lisan antara Tergugat I sebagai penjual dan Penggugat sebagai pembeli ;
Bahwa memang benar Perjanjian lisan tersebut belum dilanjutkan dengan perjanjian tertulis di hadapan Notaris atau pejabat lain yang berwenang untuk membuat akteakta Jual Beli, karena hal itu memang yang menjadi tujuan perjanjian lisan tersebut, jika kedua belah pihak mengikatkan diri untuk mengadakan jual beli tanah menurut cara-cara yang ditentukan oleh Undang-undang ;
Bahwa dana dalam Giro Bilyet sebesar Rp. 80.000.000,- yang di-serahkan pada Tergugat belum tentu ada, tidak dapat dipakai sebagai alasan bahwa perjanjian belum mengikat, karena Giro Bilyet tersebut belum diuangkan dan apabila Giro Bilyet tersebut ternyata ditolak oleh Bank yang bersangkutan maka baru timbul hak Tergugat untuk membatalkan Perjanjian tersebut di atas ;
Menimbang, bahwa Pengadilan Tinggi memperhatikan surat bukti yaitu :
Baris 436 ⟶ 423:
ttd.
SOELIM HARDIJOTO, SH.
 
 
PANITERA PENGGANTI,
ttd.
HALOMOAN ZEIN SIREGAR, SH.
 
 
Perincian Biaya Perkara :
Baris 450 ⟶ 435:
Jumlah Rp. 25.000,-
(dua puluh lima ribu rupiah)
 
 
�P U T U S A N
Nomor : 87/Pdt.G/1994/PN.Mdn.
 
 
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
 
 
Pengadilan Negeri Medan, yang memeriksa dan mengadili perkara-perkara perdata dalam pemeriksaan tingkat pertama telah mengambil putusan sebagai berikut dalam perkara :
Baris 467 ⟶ 449:
 
2. WENTY PUSPA KWANNI, bertempat tinggal di Jalan Bandung No. 90 C Medan, dalam hal ini diwakili oleh kuasanya Ramli Barus, SH. Pengacara berkantor di Jl. Jenderal Ahmad Yani II No. 12 Medan, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 26 Maret 1994, selanjutnya disebut sebagai TERGUGAT II dalam KONPENSI/PENGGUGAT dalam REKONPENSI II ;
 
 
PENGADILAN NEGERI TERSEBUT :
Baris 473 ⟶ 454:
Telah mendengar kedua belah pihak dan saksi-saksi ;
 
TENTANG DUDUK PERKARANYA
 
TENTANG DUDUK PERKARANYA
 
Menimbang, bahwa Penggugat dengan surat gugatannya tanggal 7 Maret 1994 yang didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Medan pada tanggal 9 Maret 1994 di bawah Register No. 87/Pdt.G/ 1994/PN.Mdn telah mengemukakan hal-hal sebagai berikut :
Baris 602 ⟶ 582:
Bahwa Tergugat d.r/Penggugat d.k telah mengetahui bahwasannya atas harta kekayaan bersama bila hedak dialihkan/diperjual belikan diperlukan persetujuan/izin dari suami isteri ;
Bahwa berdasarkan hal-hal tersebut di atas perbuatan Tergugat I d.k dan Tergugat d.r/Penggugat d.k atas adanya kesepakatan untuk jual beli atas tanah yang merupakan harta kekayaan bersama dalam perkawinan Penggugat d.r/Tergugat d.k dengan Tergugat I d.k, jelas merupakan perbuatan melawan hukum melanggar ketentuan Pasal 36 ayat (1) Undang-undang No.1 Tahun 1974 ;
Bahwa oleh karena itu seluruh akteakta-akteakta yang telah dibuat Tergugat I d.k dengan Tergugat d.r/Penggugat d.k, sepanjang me-nyangkut kesepakatan pengalihan hak atas tanah seluas ± 3,9 Ha yang terletak di Jl. Brigjen Katamso Gang Kenanga, Kelurahan Kampung Baru, Kecamatan Medan Maimun, mohon dinyatakan batal atau sekurang-kurangnya tidak sah dan tidak berharga ;
Bahwa dengan tindakan Tergugat d.r/Penggugat d.k yang melawan hukum tersebut Penggugat d.r/Tergugat II d.k menderita kerugian yang sangat besar baik kerugian materiil maupun immateriil, yaitu :
 
Baris 621 ⟶ 601:
Menyatakan sesuai hukum, tanah seluas ± 3,9 Ha yang terletak di Jl. Brigjen Katamso Gang Kenanga, Kelurahan Kampung Baru, Kecamatan Medan Maimun adalah harta bersama dalam perkawinan antara Penggugat d.r/Tergugat II d.k dengan Tergugat I d.k ;
Menyatakan kesepakatan antara Tergugat d.r/Penggugat d.k dengan Tergugat I d.k untuk jual beli tanah tersebut adalah tidak sah dan tidak berkekuatan hukum ;
Menyatakan seluruh akteakta-akteakta yang telah ada maupun yang akan ada antara Tergugat d.r/Penggugat d.k dengan Tergugat I d.k adalah batal dan tidak sah karena bertentangan dengan hukum ;
Menghukum Tergugat-tergugat untuk memulihkan dan me-ngembalikan harta kekayaan dalam perkawinan antara Penggugat d.r/Tergugat II d.k dengan Tergugat I d.k atas tanah seluas ± 3,9 Ha yang terletak Jl. Brigjen Katamso Gang Kenanga, Kelurahan Kampung Baru, Kecamatan Medan Maimun tanpa syarat terlepas dari segala beban hukum kepada Tergugat II d.k/Penggugat d.r ;
Menyatakan putusan ini dapat dijalankan dengan serta merta (uitvoerbaar bij voorraad) meskipun ada verzet, banding maupun kasasi ;
Baris 852 ⟶ 832:
 
</center>
 
 
Ongkos-ongkos :