Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 1994: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
-iNu- (bicara | kontrib)
Hidayatsrf (bicara | kontrib)
k →‎Pasal IV: clean up, replaced: akte → akta (2) using AWB
 
Baris 1.688:
d. Pajak yang ditagih
di luar negeri Rp. 100.000,00
-------------------(+)
 
Jumlah pajak yang dikreditkan Rp. 725.000,00
-------------------(-)
 
3. Pajak yang kurang dibayar Rp.1.000.000,00
Baris 1.697:
4. Bunga 2 tahun =
2% X 2 X 12 X Rp. 1.000.000,00 Rp. 480.000,00
-------------------(+)
 
5. Pajak yang masih harus dibayar Rp.1.480.000,00
Baris 1.708:
2. Bunga 17 bulan =
2% X 17 X Rp. 1.000.000,00 Rp. 340.000,00
-------------------(+)
 
3. Pajak yang masih harus dibayar Rp.1.340.000,00
Baris 1.795:
- Bunga
3x2%xRp.1.000.000,00 .............. Rp. 60.000,00
-------------------(+)
 
- Jumlah yang harus dibayar ......... Rp.1.060.000,00
Baris 1.814:
- Bunga
3 X 2% X Rp. 60.000.000,00 Rp. 3.600.000,00
--------------------(+)
 
- Jumlah yang harus dibayar Rp.63.600.000,00
Baris 2.581:
pihak ketiga, menandatangani cheque, dan sebagainya, walaupun orang
tersebut tidak tercantum namanya dalam susunan pengurus yang tertera
dalam akteakta pendirian maupun akteakta perubahan, termasuk dalam pengertian
pengurus.