Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 1958: Perbedaan antara revisi
Konten dihapus Konten ditambahkan
Hidayatsrf (bicara | kontrib) |
Hidayatsrf (bicara | kontrib) |
||
Baris 325:
Untuk tanah-tanah partikelir disebelah Timur Cimanuk hubungan penduduk dengan tuan tanah didasarkan atas adat setempat. Adapun hak-hak menurut adat setempat yang sederajat dengan hak pertuanan yang disebut dalam sub 1 s/d 4 itu ialah, misalnya: hak tuan tanah untuk mengharuskan penduduk tiga hari sekali memotong sepikul rumput bagi keperluannya, sehari dalam seminggu menjaga rumah dan gudang-gudangnya.
Adapun yang dimaksud dengan "peraturan-peraturan lain" ialah ketentuan-ketentuan yang dimuat dalam
Ayat 1c dan d.
|