Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2002: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
-iNu- (bicara | kontrib)
Hidayatsrf (bicara | kontrib)
k →‎BAB X: clean up, replaced: akte → akta (2) using AWB
 
Baris 1.493:
penguasaan/kepemilikan tanah, seperti hak milik, hak guna bangunan
(HGB), hak guna usaha (HGU), hak pengelolaan, dan hak pakai. Status
kepemilikan atas tanah dapat berupa sertifikat, girik, pethuk, akteakta
jual beli, dan akteakta/bukti kepemilikan lainnya.
 
Izin pemanfaatan pada prinsipnya merupakan