Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2002: Perbedaan antara revisi
Konten dihapus Konten ditambahkan
Hidayatsrf (bicara | kontrib) |
|||
Baris 1.493:
penguasaan/kepemilikan tanah, seperti hak milik, hak guna bangunan
(HGB), hak guna usaha (HGU), hak pengelolaan, dan hak pakai. Status
kepemilikan atas tanah dapat berupa sertifikat, girik, pethuk,
jual beli, dan
Izin pemanfaatan pada prinsipnya merupakan
|