Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 1997: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
Hidayatsrf (bicara | kontrib)
k →‎BAB VII: clean up, replaced: akte → akta (2) using AWB
 
Baris 1.902:
 
Keadaan yang diketahui oleh umum, misalnya :
a. derajat akteakta otentik lebih tinggi tingkatnya daripada akteakta di bawah tangan;
b. Kartu Tanda Penduduk, Surat Izin Mengemudi, atau Paspor merupakan salah satu identitas.