Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2006: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
Bozky (bicara | kontrib)
Membalikkan revisi 38973 oleh Bozky (bicara)
Hidayatsrf (bicara | kontrib)
k clean up, replaced: akte → akta using AWB
Baris 878:
(1) Penduduk di Aceh dapat membentuk partai politik lokal.
(2) Partai politik lokal didirikan dan dibentuk oleh sekurang-kurangnya 50 (lima puluh) orang Warga Negara Republik Indonesia yang telah berusia 21 (dua puluh satu) tahun dan telah berdomisili tetap di Aceh dengan memperhatikan keterwakilan perempuan sekurang-kurangnya 30% (tiga puluh persen).
(3) Partai politik lokal sebagaimana dimaksud pada ayat (2) didirikan dengan akteakta notaris yang memuat anggaran dasar dan anggaran rumah tangga, serta struktur kepengurusannya.
(4) Kepengurusan partai politik lokal berkedudukan di ibukota Aceh.
(5) Kepengurusan partai politik lokal sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dengan memperhatikan keterwakilan perempuan sekurang-kurangnya 30% (tiga puluh persen).
Baris 2.306:
 
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2006 NOMOR 62
 
 
 
PENJELASAN