Putusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Nomor 010/PUU-IV/2006: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
-iNu- (bicara | kontrib)
Tidak ada ringkasan suntingan
Hidayatsrf (bicara | kontrib)
k →‎top: clean up, replaced: akte → akta using AWB
 
Baris 40:
perkara Nomor 010/PUU-IV/2006. Permohonan tersebut oleh Pemohon telah
diperbaiki dengan surat permohonan bertanggal 13 Juni 2006 dan disampaikan
 
 
Baris 79 ⟶ 78:
Pemberantasan Korupsi hanya mampu menangkap koruptor kelas teri, dan
tidak punya nyali menangkap koruptor kelas kakap. Dengan tidak
 
 
Baris 106 ⟶ 104:
Purnawirawan (Pol) Hoegeng (Allah yaharhuma), maka sudah tidak layak
lagi �makhluk KPK� ini dipertahankan;
 
 
5. Dalam konteks itu, keberadaan Komisi Pemberantasan Korupsi yang tidak
Baris 115 ⟶ 112:
dengan ketentuan UUD 1945. Untuk itulah kami, Masyarakat Hukum
Indonesia (MHI) mengajukan Pengujian (Judicial Review) UU KPK tersebut;
 
 
Adapun hal-hal yang diajukan dalam permohonan hak uji materil ini adalah
Baris 121 ⟶ 117:
 
B. Kedudukan Hukum (Legal Standing) Pemohon
 
 
Baris 158 ⟶ 153:
perkumpulan ini dapat melakukan judicial review (hak uji materil). Bahwa
demikian juga ditegaskan lagi bahwa Pemohon mempunyai hak mengajukan
 
 
 
 
Baris 197 ⟶ 189:
pemerintahan menjadi kacau, sehingga menciptakan kehidupan
berbangsa dan bernegara terganggu disebabkan tidak adanya kepastian
 
 
 
 
 
 
Baris 238 ⟶ 225:
berlakunya UU KPK yang diyakini oleh Pemohon bertentangan dengan
UUD 1945 sangat merugikan hak dan/atau kewenangan konstitusional
 
 
 
 
 
 
Baris 279 ⟶ 261:
diberlakukannya UU KPK tersebut, hal mana Pemohon sebagai kelompok
masyarakat yang peduli terhadap penegakan supremasi hukum, lebih-
 
 
 
 
 
 
Baris 321 ⟶ 298:
pidana korupsi jelas-jelas mempunyai hubungan hukum langsung dengan
Komisi Pemberantasan Korupsi sebagai wujud kongkrit diberlakukannya
 
 
 
 
 
 
Baris 359 ⟶ 331:
yang dijamin oleh Konstitusi terutama dalam Pasal 28D ayat (1), (2) dan
(3) UUD 1945;
 
 
8. Bahwa berdasarkan argumentasi dan ketentuan hukum di atas, maka jelaslah
Pemohon mempunyai kedudukan hukum dan dasar kepentingan untuk
 
 
 
 
mengajukan Permohonan Pengujian UU KPK tersebut, karena mengandung
muatan dan paradigma yang bertentangan dengan ketentuan UUD 1945;
 
 
 
 
C. Landasan Hukum Permohonan Hak Uji Materil
Baris 444 ⟶ 409:
Negara Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat�.�
Kemudian bunyi Pasal 1 ayat (1) dan ayat (2) UUD 1945 menyatakan:
 
 
(1) Negara Indonesia ialah Negara Kesatuan, yang berbentuk Republik;
(2) Kedaulatan berada di tangan rakyat, dan dilaksanakan menurut Undang-
Undang Dasar;
 
 
 
 
 
 
Baris 490 ⟶ 449:
Politica yang pertama kali dikemukakan oleh John Locke (1632-1704) dan
Montesquieu (1689-1755). Ketiga cabang kekuasaan legislatif, eksekutif, dan
 
 
 
 
Baris 528 ⟶ 484:
(distribution of power) tetaplah UU KPK dinilai oleh Pemohon bertentangan
denga spirit dan paradigma UUD 1945;
 
 
 
 
Baris 568 ⟶ 521:
Yudisial (KY) dan kekuasaan eksaminatif oleh Badan Pemeriksaan Keuangan
(BPK);
 
 
 
 
Baris 607 ⟶ 557:
baru itu. Justru, yang perlu dilakukan adalah pemberdayaan dan
restrukturisasi lembaga kepolisian dan kejaksaan, di antaranya dengan
 
 
 
 
 
 
Baris 648 ⟶ 593:
d. Bahwa tidaklah bijak dan tidak beralasan, jika harus membentuk lembaga
baru, apalagi tidak jelas landasan konstitusionalitasnya yang justru akan
 
 
 
 
 
 
Baris 689 ⟶ 629:
kinerja kepolisian maupun kejaksaan, bahkan hanya membuang-buang
anggaran negara saja. Komisi Pemberantasan Korupsi selama ini hanya
 
 
 
 
 
 
Baris 730 ⟶ 665:
h. Bahwa demikian juga konsideran �Menimbang� huruf b, UU KPK tersebut
bertentangan dengan asas rechtmatigheid (landasan hukum) karena
 
 
 
 
 
 
Baris 744 ⟶ 674:
KPK tersebut terbukti bertentangan dengan UUD 1945, oleh karenanya
harus dinyatakan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat;
 
 
15. Bahwa demikian juga, pembentukan UU KPK hanya berdasarkan perintah
Baris 773 ⟶ 702:
dengan prinsip-prinsip kedaulatan rakyat, negara hukum, keadilan dan asas-
asas pemisahan kekuasaan (separation of powers) serta prinsip
 
 
 
 
Baris 812 ⟶ 738:
yang telah diatur dalam UUD 1945, karena sejatinya penyelidikan,
penyidikan atau penuntutan menjadi wewenang kepolisian dan/atau
 
 
 
 
 
 
Baris 848 ⟶ 769:
(checks and balances system) menurut ketentuan UUD 1945, sehingga
haruslah juga dinyatakan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat;
 
 
 
 
18. Bahwa oleh karena konsideran �Menimbang� huruf b dan c dan Pasal 1 ayat
Baris 857 ⟶ 775:
2 UU KPK pun dengan sendirinya harus dinyatakan bertentangan prinsip-
prinsip kedaulatan rakyat, negara hukum keadilan dan asas-asas pemisahan
 
 
 
 
Baris 873 ⟶ 788:
b. Pasal 24, Pasal 24A, Pasal 24B, Pasal 24C dan Pasal 25 yang
menjelaskan kekuasaan yudikatif;
 
 
20. Bahwa UU KPK telah memberikan kewenangan yang tak terbatas (absolute)
Baris 898 ⟶ 812:
b. Bahwa kemudian Pasal 3 UU KPK di atas terutama dalam prasa
�independen dan bebas dari pengaruh kekuasaan manapun� jelas-jelas
 
 
 
 
 
 
Baris 940 ⟶ 849:
ini dapat dilihat dari fungsi penyelidikan, penyidikan dan penuntutan yang
sebenarnya bekerja pada wilayah kekuasaan Presiden, terutama pada
 
 
 
 
 
 
Baris 981 ⟶ 885:
g. Bahwa demikian juga kewenangan Komisi Pemberantasan Korupsi untuk
melakukan serangkaian tindakan untuk mencegah dan memberantas
 
 
 
 
 
 
Baris 1.023 ⟶ 922:
sehingga citra dan wibawa penegak hukum hancur sampai pada titik nadir.
Di sisi lain Komisi Pemberantasan Korupsi hanya berani menangkap
 
 
 
 
 
 
Baris 1.041 ⟶ 935:
dinyatakan bertentangan dengan jiwa dan semangat UUD 1945, oleh
karenanya haruslah dinyatakan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat;
 
 
21. Bahwa oleh karena konsideran �Menimbang� huruf b dan c dan Pasal 1 ayat
Baris 1.066 ⟶ 959:
23. Bahwa tugas dan wewenang Komisi Pemberantasan Korupsi yang tak
terbatas (abslolute) tersebut, terutama tugas dan wewenang pencegahan dan
 
 
 
 
 
 
Baris 1.107 ⟶ 995:
Kamis, 4 Mei 2006), sehingga Pasal-pasal tersebut haruslah juga dinyatakan
tidak mempunyai kekuatan mengikat;
 
 
 
 
 
 
Baris 1.148 ⟶ 1.031:
dilaksanakan menurut UUD. Kedaulatan rakyat tercermin di antaranya,
melalui Pemilihan Umum (Pemilu) Langsung baik dalam Pemilu DPR,
 
 
 
 
 
 
 
 
Baris 1.175 ⟶ 1.051:
needed for such governance is not abused by those who are called upon
to do the governing.�(Carl J. Fridrich : 1967)
 
 
f. Bahwa pemahaman di atas merupakan definisi bahwa pemerintah
Baris 1.194 ⟶ 1.069:
Sejak dilantiknya Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi pada tanggal
30 Desember 2003, Kinerja Komisi Pemberantasan Korupsi tidak lebih
 
 
 
 
 
 
 
 
Baris 1.231 ⟶ 1.099:
hukum, dan tidak jelasnya sistem pengawasan, sehingga Pasal 20 UU
KPK tersebut harus dinyatakan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat;
 
 
26. Bahwa demikian juga ketentuan Pasal 38 dan 39 UU KPK bertentangan
Baris 1.239 ⟶ 1.106:
pegawai pada Komisi Pemberantasan Korupsi hanya berasal dari
kepolisian dan kejaksaan, terutama terkunci dengan ketentuan Pasal 39
 
 
 
 
 
 
 
 
Baris 1.281 ⟶ 1.141:
(3) Setiap warga negara berhak memperoleh kesempatan yang sama
dalam pemerintahan.
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
Baris 1.295 ⟶ 1.146:
bertentangan dengan UUD 1945, oleh karenanya harus dinyatakan tidak
mempunyai kekuatan hukum mengikat;
 
 
 
 
 
 
Bahwa meskipun ketentuan yang dipandang bertentangan dengan konstitusi
Baris 1.317 ⟶ 1.163:
maka Pemohon meminta agar Ketua Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
dapat mengabulkan hal-hal sebagai berikut:
 
 
1. Mengabulkan Permohonan Hak Uji Materil (Judicial Review) yang dimohonkan
Baris 1.335 ⟶ 1.180:
38, Pasal 39, Pasal 41, Pasal 42, Pasal 43, Pasal 44, Pasal 45, Pasal 46,
Pasal 47, Pasal 48, Pasal 49, Pasal 50, Pasal 51, Pasal 52, dan Pasal 53,
 
 
 
 
Baris 1.359 ⟶ 1.201:
kan bukti-bukti yang diberi tanda Bukti P-1 sampai dengan BuktiP-35, sebagai
berikut:
 
 
 
 
 
 
1. Bukti P-1a : Foto copy Akta Pernyataan Keputusan Rapat Perubahan
Baris 1.507 ⟶ 1.344:
selaku Pemohon di hadapan Mahkamah dalam permohonan a quo;
Terhadap kedua hal tersebut Mahkamah berpendapat sebagai berikut:
 
 
 
 
1. Kewenangan Mahkamah
Baris 1.545 ⟶ 1.379:
c. badan hukum publik atau privat; atau
d. lembaga negara�;
 
 
Sementara itu, Penjelasan Pasal 51 ayat (1) huruf a UUMK menegaskan bahwa
Baris 1.559 ⟶ 1.392:
perorangan warga negara Indonesia, kesatuan masyarakat hukum adat, badan
hukum, atau lembaga negara;
 
 
Baris 1.565 ⟶ 1.397:
sebagaimana dimaksud pada huruf (a), sebagai akibat diberlakukannya
undang-undang yang dimohonkan pengujian;
 
 
Menimbang pula, sejak Putusan Mahkamah Nomor 006/PUU-III/2005 hingga
Baris 1.582 ⟶ 1.413:
(5) Adanya kemungkinan bahwa dengan dikabulkannya permohonan maka
kerugian konstitusional tersebut tidak akan atau tidak lagi terjadi.
 
 
Menimbang bahwa berdasarkan uraian terhadap ketentuan Pasal 51 ayat (1)
Baris 1.593 ⟶ 1.423:
yang dalam hal ini, berdasarkan ketentuan Pasal 18 ayat (1) Anggaran Dasar MHI,
diwakili oleh Direktur Eksekutifnya yaitu AH. Wakil Kamal. Pemohon dalam
permohonannya mendalilkan dirinya sebagai perkumpulan yang akteakta pendiriannya
telah didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Jakarta Timur (Bukti P-1b)
namun status badan hukumnya belum jelas. Dengan demikian, sesuai dengan
Baris 1.636 ⟶ 1.466:
sistem hukum dan dalam memberikan advokasi terhadap masyarakat di
Indonesia;
 
 
Baris 1.672 ⟶ 1.501:
dan penuntut umum pada KPK. Hal itu, menurut Pemohon, bertentangan dengan
Pasal 28D ayat (1) UUD 1945.
 
 
Baris 1.704 ⟶ 1.532:
tetapi juga tidak memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51
ayat (3) UUMK;
 
 
Menimbang pula bahwa Panel Hakim yang memeriksa permohonan a quo
Baris 1.754 ⟶ 1.581:
dibantu oleh Alfius Ngatrin, S.H. sebagai Panitera Pengganti serta dihadiri oleh
Pemohon/Kuasa Pemohon, Dewan Perwakilan Rakyat, dan Pemerintah.
 
 
 
KETUA
 
 
 
TTD.
 
 
 
 
 
 
 
Prof. Dr. Jimly Asshiddiqie S.H.
 
ANGGOTA-ANGGOTA
 
 
 
TTD. TTD.
 
Prof. Dr. H. M Laica Marzuki, S.H. I Dewa Gede Palguna, S.H., M.H.
 
 
 
TTD. TTD.
 
Soedarsono, S.H. Prof.. H.A.S Natabaya.S.H. LLM
 
 
 
TTD. TTD.
 
Prof. H. Abdul Mukthie Fadjar, S.H. M.S H. Achmad Roestandi, S.H.
 
 
 
TTD. TTD.
Baris 1.798 ⟶ 1.607:
 
PANITERA PENGGANTI
 
 
 
TTD.