Penghapusan Perdagangan Orang Di Indonesia Tahun 2004-2005: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
-iNu- (bicara | kontrib)
kTidak ada ringkasan suntingan
Hidayatsrf (bicara | kontrib)
k clean up using AWB
Baris 1:
{{header2
| title = {{PAGENAME}}
| author = |override_author= [[Drs. Sutedjo Yuwono ]](Director) [[Dra. Maswita Djaja, MSc ]](Content Director) [[Ir. Parjoko, MAppSc, ]](Writer, Editor) [[Ir. Maesuroh, MS ]][[Ir. Pudjo Hardijanto, MA, ]][[Drs. Wagiran, MM, ]][[Ir. Wahyuni Tri Indarty ]][[Gampang Sunaryo, Ssos ]][[dr. Soepalarto Soedibjo, MPH (KPP) ]](Data, Analysis) [[Rini Rahmawati ]][[Endang Susilowati ]][[Budi Rahayu, SE ]]
| translator = ICMC Jakarta
| section = Coordinating Ministry For People's Welfare of The Republic of Indonesia, Jakarta, 2005
Baris 10:
the National Plan of Action for the Elimination of Trafficking of Women and Children.
}}
 
[[Kategori:Dokumen pemerintahan Indonesia]]
 
PENGANTAR
Baris 20 ⟶ 18:
yang diselenggarakan secara konsisten dan berkelanjutan dalam melindungi
warga negaranya antara lain dari praktek-praktek perdagangan orang dan bentuk-bentuk
eksploitasi lainnya.
 
Penguatan komitmen Bangsa Indonesia yang diwujudkan dalam bentuk
Baris 29 ⟶ 27:
untuk mengatasi akar masalahnya: kemiskinan, kurangnya pendidikan dan keterampilan,
kurangnya akses, kesempatan dan informasi serta nilai-nilai sosial budaya yang
memarginalkan dan mensubordinasikan kaum perempuan.
 
Kerjasama antar unsur internal dalam negeri dan dengan negara sahabat serta
Baris 39 ⟶ 37:
agar menimbulkan efek jera. Berbagai upaya penyuluhan, kampanye, dan peningkatan
kepedulian masyarakat juga terus dilakukan untuk mencegah terjeratnya kelompok
rentan dalam perdagangan orang.
 
Bangsa Indonesia telah menapak maju tetapi masih jauh dari tujuan. Sementara
Baris 46 ⟶ 44:
lembaga internasional, dengan petunjuk dan bimbingan dari Allah s.w.t., kita harus
semakin bersemangat dan berupaya melangkah lebih cepat dan lebih lebar sehingga
segera sampai ke tujuan.
 
Kepada negara sahabat, lembaga donor, LSM nasional dan internasional serta
Baris 53 ⟶ 51:
penyusunan Position Paper Tahun 2005 (kurun waktu April 2004-Maret 2005) ini, saya
mengucapkan terima kasih dan menyampaikan penghargaan yang setinggi-tingginya.
Semoga Tuhan Yang Maha Kuasa memberkati usaha kita semua.
 
Jakarta, 30 Maret 2005
Menteri Koordinator
Bidang Kesejahteraan Rakyat,
 
Dr. Alwi Shihab
 
RINGKASAN
 
Dr. Alwi Shihab
 
 
 
RINGKASAN
 
Penguatan komitmen Pemerintah RI dalam penghapusan perdagangan
orang tercermin dari Keputusan Presiden RI No. 88 Tahun 2002 tentang
 
Rencana Aksi Nasional Penghapusan Perdagangan Perempuan dan Anak
Baris 74 ⟶ 68:
Tindak Pidana Perdagangan Orang (RUU PTPPO) kepada DPR RI untuk disahkan.
Dalam Program Legislasi Nasional 2005-2009, RUU Tindak Pidana Perdagangan Orang
berada di urutan 22 dari 55 prioritas RUU yang akan dibahas Tahun 2005.
 
Penindakan hukum kepada pelaku (trafficker) digiatkan melalui peningkatan
Baris 84 ⟶ 78:
3 tahun 3 bulan. Sosialisasi dan advokasi dari berbagai pihak kepada aparat penegak
hukum telah membuahkan dijatuhkannya vonis hukuman yang cukup berat kepada
trafficker.
 
Peningkatan perlindungan kepada korban perdagangan orang dilaksanakan
Baris 99 ⟶ 93:
UNICEF dan Departemen Sosial. Lembaga bantuan hukum dan LSM yang sebagian
tugasnya juga memberikan bantuan hukum kepada korban perdagangan orang kini
semakin banyak tersebar di berbagai kabupaten/kota.
 
Sepanjang tahun 2004 sampai 14 Maret 2005, Pemerintah telah memulangkan
Baris 110 ⟶ 104:
penyekapan, bahkan perlakuan-perlakuan yang tidak manusiawi. Ketika visa kunjungan
telah habis, TKI tersebut menjadi ilegal karena overstay, dan hal ini menjadikannya
semakin rentan untuk dieksploitasi.
 
 
Pemerintah bekerjasama dengan semua pihak: LSM lokal, nasional dan
Baris 119 ⟶ 112:
yang rentan. Program pemberdayaan ini terintegrasi dengan upaya pengentasan
kemiskinan dan peningkatan pendidikan yang ditengarai merupakan akar masalah dari
perdagangan orang.
 
Pola imigrasi dan emigrasi, dengan bantuan perguruan tinggi dan LSM, telah
Baris 126 ⟶ 119:
keluar daerah perbatasan, khususnya yang berkaitan dengan pengiriman TKI ke
Malaysia telah dibentuk lembaga Pelayanan Satu Atap di sebelas exit point di Indonesia
yang terdiri dari petugas instansi terkait Indonesia dengan pihak Imigresen Malaysia.
 
Keterlibatan LSM dalam dan luar negeri, organisasi masyarakat dan media massa
Baris 135 ⟶ 128:
intensitasnya sehingga mampu meningkatkan pemahaman dan kesadaran yang pada
gilirannya mampu merubah perilaku masyarakat yang harus tidak mentolerir perbudakan
(trafficking in persons) di jaman modern ini.
 
Bangsa Indonesia telah membuat kemajuan dalam penghapusan perdagangan
Baris 142 ⟶ 135:
bentuk perdagangan perempuan dan anak di Indonesia”. Oleh karena itu, penguatan
jejaring kerja perlu ditingkatkan agar kedholiman terhadap perempuan dan anak
Indonesia dapat segera dihapuskan. ***
 
DAFTAR ISI
 
I. PENDAHULUAN
 
Perdagangan Orang di Indonesia 1
 
Pengertian 2
 
Kejahatan terhadap HAM 3
 
Kelompok Rentan 4
 
Daerah Sumber, Transit dan Penerima 5
 
Pelaku (trafficker) 7
 
Pengguna 8
 
Rencana Aksi 8
 
Sikap Pemerintah RI 8
 
Rencana Aksi Nasional Penghapusan Perdagangan Perempuan dan Anak (RAN P3A) 9
 
Gugus Tugas 11
 
Otonomi Daerah 12
 
II. PENINDAKAN HUKUM
 
Penguatan Dasar Hukum 14
II. PENINDAKAN HUKUM
 
Peningkatan Kapasitas 17
Penguatan Dasar Hukum 14
 
Kasus 19
Peningkatan Kapasitas 17
 
Vonis Hukuman 20
Kasus 19
 
Kerjasama Penindakan Hukum 21
Vonis Hukuman 20
 
Pengawasan Lalu-lintas Lintas Batas 22
Kerjasama Penindakan Hukum 21
 
III. PERLINDUNGAN KORBAN
Pengawasan Lalu-lintas Lintas Batas 22
 
Aksesibilitas Layanan 23
 
Persepsi Korban terhadap Layanan Perlindungan 28
 
III. PERLINDUNGAN KORBAN
 
Aksesibilitas Layanan 23
 
Persepsi Korban terhadap Layanan Perlindungan 28
 
Repatriasi dan Pemulangan Korban
Baris 201 ⟶ 191:
Pemberdayaan
 
IV. PENCEGAHAN
 
IV. PENCEGAHAN
 
Peningkatan Pendidikan
Baris 210 ⟶ 199:
Peningkatan Pengawasan
 
V. KERJASAMA
 
VI. PENUTUP
V. KERJASAMA
 
 
VI. PENUTUP
 
REFERENSI
 
PENDAHULUAN
 
 
PENDAHULUAN
 
Hak Asasi Manusia: “Setiap orang dilahirkan bebas dengan harkat dan martabat
manusia yang sama dan sederajat serta dikaruniai akal dan hati nurani untuk
hidup bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara dalam semangat persaudara-an.
 
Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan dan perlakuan hukum yang adil serta
mendapat kepastian hukum dan perlakuan yang sama di depan hukum. Setiap orang berhak atas
perlindungan hak asasi manusia dan kebebasan dasar manusia, tanpa diskriminasi” (Pasal 3,
Undang-undang No. 39/1999 tentang HAM).
 
“Hak untuk hidup, hak untuk tidak disiksa, hak kebebasan pribadi, pikiran dan hati nurani, hak
Baris 235 ⟶ 220:
hadapan hukum, dan hak untuk tidak dituntut atas dasar hukum yang berlaku surut adalah hak
asasi manusia yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apa pun dan oleh siapa pun” (Pasal 4,
Undang-undang No. 39/1999 tentang HAM).
 
“Tidak seorang pun boleh diperbudak atau diperhamba. Perbudakan atau perhambaan,
pedagangan budak, perdagangan wanita, dan segala perbuatan berupa apapun yang tujuannya
serupa, dilarang” (Pasal 20, Undang-undang No. 39/1999 tentang HAM).
 
“Setiap anak berhak untuk memperoleh perlindungan dari kegiatan eksploitasi dan pelecehan
seksual, penculikan, perdagangan anak, serta dari berbagai bentuk penyalahgunaan narkotika,
psikotropika, dan zat adiktif lainnya” (Pasal 65, Undang-undang No. 39/1999 tentang HAM).
 
“Pemerintah wajib dan bertanggung jawab menghormati, melindungi, menegakkan, dan
Baris 250 ⟶ 235:
Indonesia. Kewajiban dan tanggung jawab Pemerintah tersebut meliputi langkah implementasi
yang efektif dalam bidang hukum, politik, ekonomi, sosial, budaya, pertahanan keamanan negara,
dan bidang lain” (Pasal 71 dan 72, Undang-undang No. 39/1999 tentang HAM).
 
Perdagangan Orang di Indonesia
 
Perbudakan atau penghambaan pernah ada dalam sejarah Bangsa Indonesia. Pada
Baris 272 ⟶ 257:
dan perempuan Belanda menjadi pelacur, Jepang juga membawa banyak perempuan ke
Jawa dari Singapura, Malaysia dan Hong Kong untuk melayani para perwira tinggi
Jepang (Hull, Sulistyaningsih dan Jones 1997).
 
Dalam era kemerdekaan terlebih di era reformasi yang sangat menghargai Hak Asasi
Baris 278 ⟶ 263:
keberadaannya. Secara hukum Bangsa Indonesia menyatakan bahwa perbudakan atau
penghambaan merupakan kejahatan terhadap kemerdekaan orang yang diancam dengan
pidana penjara lima sampai dengan lima belas tahun (Pasal 324-337 KUHP).
 
Namun kemajuan teknologi informasi, komunikasi dan transportasi yang meng-akselerasi
Baris 287 ⟶ 272:
sindikasi lintas batas negara - dengan sangat halus menjerat mangsanya, tetapi dengan
sangat kejam mengeksploitasinya dengan berbagai cara sehingga korban menjadi tidak
berdaya untuk membebaskan diri.
 
Pengertian. Definisi mengenai perdagangan orang mengalami perkembangan sampai
Baris 308 ⟶ 293:
minimal termasuk ekspolitasi lewat prostitusi atau bentuk-bentuk eksploitasi seksual
lainnya, kerja atau pelayanan paksa, perbudakan atau praktek-praktek yang
menyerupainya, adopsi ilegal atau pengambilan organ-organ tubuh”).
 
Definisi ini diperluas dengan ketentuan yang berkaitan dengan anak di bawah umur (di
bawah 18 tahun), bahwa: The recruitment, transportation, transfer, harbouring or receipt
of a child for the purpose of exploitation shall be considered “trafficking in persons” even if
this does not involve any of the means set forth in subparagraph (a).
 
Dari definisi tersebut dapat disimpulkan bahwa unsur-unsur dari perdagangan orang
(Harkristuti, 2003), adalah:
 
1.
Perbuatan: merekrut, mengangkut, memindahkan, menyembunyikan atau menerima.
 
2.
Baris 326 ⟶ 311:
kekuasaan atau posisi rentan atau pemberian/penerimaan pembayaran atau
keuntungan untuk memperoleh persetujuan dari orang yang memegang kendali atas
korban.
 
3.
Tujuan: eksploitasi, setidaknya untuk prostitusi atau bentuk ekspoitasi seksual
lainnya, kerja paksa, perbudakan, penghambaan, pengambilan organ tubuh.
 
Dari ketiga unsur tersebut, yang perlu diperhatikan adalah unsur tujuan, karena walaupun
untuk korban anak-anak tidak dibatasi masalah penggunaan sarananya, tetapi tujuannya
tetap harus untuk eksploitasi.
 
Pengertian menurut Protocol tersebut menjiwai definisi perdagangan perempuan dan
Baris 350 ⟶ 335:
maupun ilegal, adopsi anak, pekerjaan jermal, pengantin pesanan, pembantu rumah
tangga, mengemis, industri pornografi, pengedaran obat terlarang, dan penjualan organ
tubuh, serta bentuk-bentuk eksploitasi lainnya”.
 
Perdagangan orang berbeda dengan penyeludupan orang (people smuggling).
Baris 360 ⟶ 345:
perdagangan orang dari sejak awal sudah mempunyai tujuan yaitu orang yang dikirim
merupakan obyek ekploitasi. Penipuan dan pemaksaan atau kekerasan merupakan unsur
yang esensiil dalam perdagangan orang.
 
Kejahatan terhadap HAM. Perdagangan orang merupakan kejahatan yang keji
terhadap HAM, yang mengabaikan hak seseorang untuk hidup bebas, tidak disiksa,
kebebasan pribadi, pikiran dan hati nurani, beragama, hak untuk tidak diperbudak, dan
lainnya.
 
Industri seks sebagai salah satu pengguna perdagangan orang, selain menimbulkan
Baris 371 ⟶ 356:
HIV/AIDS. Bagi anak yang dilacurkan, terampaslah peluang mereka untuk memperoleh
pendidikan dan untuk mencapai potensi pengembangan sepenuhnya, yang berarti
merusak sumber daya manusia yang vital untuk pembangunan bangsa.
 
Dalam perdagangan orang, sering karena dokumen imigrasinya tidak lengkap,
Baris 380 ⟶ 365:
yang dialaminya. Perdagangan orang telah memasukkan banyak migran yang kurang
“berkualitas”, yang dapat menimbulkan berbagai masalah sosial di masyarakat, dan bagi
para korban sering kehilangan haknya dan jatuh dalam kehidupan yang tidak manusiawi.
 
Perempuan dan anak adalah yang paling banyak menjadi korban perdagangan orang,
menempatkan mereka pada posisi yang sangat beresiko khususnya yang berkaitan
dengan kesehatannya baik fisik maupun mental spiritual, dan sangat rentan terhadap
tindak kekerasan, kehamilan yang tak dikehendaki, dan infeksi penyakit seksual termasuk
 
HIV/AIDS. Kondisi perempuan dan anak yang seperti itu akan mengancam kualitas Ibu
Bangsa dan generasi penerus Bangsa Indonesia.
 
Kelompok Rentan. Perdagangan orang dapat mengambil korban dari siapapun: orang-
Baris 401 ⟶ 386:
pernikahan dini; mereka yang mendapat tekanan dari orang tua atau lingkungannya untuk
bekerja; bahkan pekerja seks yang menganggap bahwa bekerja di luar negeri
menjanjikan pendapatan lebih.
 
Modus operandi rekrutmen terhadap kelompok rentan tersebut biasanya dengan rayuan,
Baris 412 ⟶ 397:
dapat hidup lebih baik, namun kemudian dijual kepada yang menginginkan. Anak-anak di
bawah umur dibujuk agar bersedia melayani para pedofil dengan memberikan barangbarang
keperluan mereka bahkan janji untuk disekolahkan.
 
Memalsu identitas banyak dilakukan terutama untuk perdagangan orang ke luar negeri.
Baris 418 ⟶ 403:
karena adanya syarat umur tertentu yang dituntut oleh agen untuk pengurusan dokumen
(paspor). Dalam pemrosesannya, juga melibatkan dinas-dinas yang tidak cermat meneliti
kesesuaian identitas dengan subyeknya.
 
Agen dan calo perdagangan orang mendekati korbannya di rumah-rumah pedesaan, di
keramaian pesta-pesta pantai, mall, kafe atau di restauran. Para agen atau calo ini
bekerja dalam kelompok dan seringkali menyaru sebagai remaja yang sedang
bersenang-senang atau sebagai agen pencari tenaga kerja.
 
Korban yang direkrut di bawa ke tempat transit atau ke tempat tujuan sendiri-sendiri atau
Baris 429 ⟶ 414:
tujuannya. Biasanya agen atau calo menyertai mereka dan menanggung biaya
perjalanan. Untuk ke luar negeri, mereka dilengkapi dengan visa turis, tetapi seluruh
dokumen dipegang oleh agen termasuk dalam penanganan masalah keuangan.
 
Seringkali perjalanan dibuat memutar untuk memberi kesan bahwa perjalanan yang
ditempuh sangat jauh sehingga sulit untuk kembali. Bila muncul keinginan korban untuk
kembali pulang, mereka ditakut-takuti atau diancam.
 
Di tempat tujuan, mereka tinggal di rumah penampungan untuk beberapa minggu
Baris 441 ⟶ 426:
isinya. Jika menolak, korban diminta membayar kembali biaya perjalanan dan “tebusan”
dari agen atau calo yang membawanya. Jumlah yang biasanya membengkak itu menjadi
hutang yang harus ditanggung oleh korban.
 
Daerah Sumber, Transit dan Penerima. Di dunia internasional, Indonesia dikenal
Baris 447 ⟶ 432:
ditengarai bahwa ada beberapa propinsi di Indonesia yang utamanya merupakan daerah
sumber namun ada beberapa kabupaten/kota di propinsi itu yang juga diketahui sebagai
daerah penerima atau yang berfungsi sebagai daerah transit.
 
Tabel 1. Daerah sumber, transit dan penerima perdagangan orang di Indonesia.
 
Daerah Sumber Transit Daerah Penerima
Prop. Sumatera Utara:
 
Medan, Deli Serdang, Serdang
Baris 467 ⟶ 452:
Deli Serdang, Medan,
Belawan, Serdang Bedagai,
Simalungun.
 
-Prop. Riau: Tanjungbalai
Karimun, Dumai
Tanjung Balai Karimun,
Dumai, Pekanbaru.
 
-Prop. Kepulauan Riau:
Batam, Tanjung Pangkor
Batam
 
-Prop. Lampung Lampung Selatan Lampung Selatan
 
-Prop. DKI Jakarta:
 
Jakarta Pusat, Barat, Timur,
Baris 522 ⟶ 507:
-Prop. Sulawesi Selatan:
Pare-pare, Makassar,
Sengkang, Watampone.
 
Daerah Sumber Transit Daerah Penerima
 
Daerah Sumber Transit Daerah Penerima
 
Prop. Sulawesi Utara:
Manado
Bitung. -
Prop. Sulawesi Tenggara—Prop. Nusa Tenggara --Barat Mataram. Pantai Senggigi, Sumbawa.
Prop. Nusa Tenggara Barat Mataram. Pantai Senggigi, Sumbawa.
Prop. Nusa Tenggara Timur --
-Prop. Maluku Utara:
Baris 538 ⟶ 521:
-Prop. Papua:
Serui
Biak, Fak-fak, Timika.
 
Sumber: Rosenberg, 2003; Harkristuti Harkrisnowo, 2003; PKPA, 2004.
 
Perempuan dan anak Indonesia juga banyak yang diperdagangkan ke luar negeri dengan
jalur transportasi melalui daerah transit yang pada umumnya berada di daerah
perbatasan atau kota-kota besar yang mempunyai fasilitas perhubungan yang baik.
 
Tabel 2. Daerah sumber, transit dan penerima perdagangan orang ke luar negeri.
 
Daerah Sumber Transit Negara Penerima
Baris 570 ⟶ 553:
</pre>
 
Sumber: Rosenberg, 2003; PKPA, 2004.
 
Selain menjadi negara sumber, baru-baru ini muncul indikasi bahwa Indonesia mungkin
Baris 590 ⟶ 573:
menyadarinya. Termasuk dalam kategori pengguna adalah lelaki hidung belang atau
pedofil yang mengencani perempuan dan anak yang dipaksa menjadi pelacur, atau
penerima donor organ yang berasal dari korban perdagangan orang.
 
Pelaku perdagangan orang (trafficker) tidak saja melibatkan organisasi kejahatan lintas
batas tetapi juga melibatkan lembaga, perseorangan dan bahkan tokoh masyarakat yang
seringkali tidak menyadari keterlibatannya dalam kegiatan perdagangan orang
(Rosenberg, 2003):
 
Perusahaan perekrut tenaga kerja dengan jaringan agen/calo-calonya di daerah
Baris 601 ⟶ 584:
secara ilegal menyekap calon pekerja migran di penampungan, dan menempatkan
mereka dalam pekerjaan yang berbeda atau secara paksa memasukkannya ke
industri seks.
 
Agen atau calo-calo bisa orang luar tetapi bisa juga seorang tetangga, teman, atau
Baris 612 ⟶ 595:
eksploitatif seperti: tidak membayar gaji, menyekap pekerja, melakukan kekerasan
fisik atau seksual, memaksa untuk terus bekerja, atau menjerat pekerja dalam lilitan
utang.
 
Pemilik atau pengelola rumah bordil, berdasar Pasal 289, 296, dan 506 KUHP, dapat
Baris 618 ⟶ 601:
kemauannya, menjeratnya dalam libatan utang, menyekap dan membatasi
kebebasannya bergerak, tidak membayar gajinya, atau merekrut dan
mempekerjakan anak (di bawah 18 tahun).
 
Calo pernikahan adalah trafficker manakala pernikahan yang diaturnya telah
mengakibatkan pihak isteri terjerumus dalam kondisi serupa perbudakan dan
eksploitatif walaupun mungkin calo yang bersangkutan tidak menyadari sifat
eksploitatif pernikahan yang akan dilangsungkan.
 
Orang tua dan sanak saudara adalah trafficker manakala mereka secara sadar
Baris 633 ⟶ 616:
.. Suami adalah trafficker manakala ia menikahi perempuan tetapi kemudian mengirim
isterinya ke tempat lain untuk mengeksploitirnya demi keuntungan ekonomi,
menempatkannya dalam status budak, atau memaksanya melakukan prostitusi.
 
Pengguna. Pengguna (user) perdagangan orang baik yang secara langsung mengambil
keuntungan dari korban, maupun yang tidak langsung melakukan eksploitasi, antara lain
adalah :
 
Germo dan pengelola rumah bordil yang membutuhkan perempuan dan anak-anak
untuk dipekerjakan sebagai pelacur.
 
Laki-laki hidung belang, pengidap pedofilia dan kelainan seks lainnya serta para
pekerja asing (ekspatriat) dan pebisnis internasional yang tinggal sementara di suatu
negara.
 
Para pengusaha yang membutuhkan pekerja anak yang murah, penurut, mudah
diatur dan mudah ditakut-takuti.
 
Pengusaha bisnis hiburan yang memerlukan perempuan muda untuk dipekerjakan di
panti pijat, karaoke dan tempat-tempat hiburan lainnya.
 
Para pebisnis di bidang pariwisata yang juga menawarkan jasa layanan wisata seks.
 
Agen penyalur tenaga kerja yang tidak bertanggung jawab.
 
Sindikat narkoba yang memerlukan pengedar baru untuk memperluas jaringannya.
 
Keluarga menengah dan atas yang membutuhkan perempuan dan anak untuk
dipekerjakan sebagai pembantu rumah tangga.
 
Keluarga yang ingin mengadopsi anak.
 
Laki-laki China dari luar negeri yang menginginkan perempuan “tradisionil” sebagai
pengantinnya.
 
Rencana Aksi
 
Rencana Aksi
 
Dalam perkembangannya, perdagangan orang telah menjadi bisnis yang kuat dan lintas
Baris 678 ⟶ 660:
yang beromzet besar dan sangat menguntungkan serta bebas pajak pula, perdagangan
orang pada dasarnya adalah bagian dari shadow economy: berjalan dengan tak terlihat,
amat menguntungkan tetapi juga merupakan perbuatan kriminal yang sangat jahat.
 
Untuk memerangi kejahatan transnasional terorganisir dengan sumber daya yang kuat
seperti itu, diperlukan komitmen Pemerintah yang lebih kuat, bertindak dengan langkahlangkah
yang terencana dan konsisten serta melibatkan jaringan luas baik antar daerah di
dalam negeri maupun dengan pemerintah negara sahabat dan lembaga internasional.
 
Sikap Pemerintah RI. Sejak Indonesia merdeka tanggal 17 Agustus 1945, perbudakan
Baris 689 ⟶ 671:
dinyatakan sebagai kejahatan terhadap kemerdekaan orang, sebagaimana termaktub
dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana (Wet boek van Strafrecht yang terakhir
diubah dengan Undang-undang RI No. 1 Tahun 1946) yang mengatur:
 
Pasal 324:
 
Barangsiapa dengan biaya sendiri atau biaya orang lain menjalankan
perniagaan budak atau dengan sengaja turut serta secara langsung atau
tidak langsung dalam salah satu perbuatan tersebut di atas, diancam
dengan pidana penjara paling lama dua belas tahun.
 
Pasal 333 (1):
 
Barang siapa dengan sengaja dan melawan hukum merampas
kemerdekaan seseorang atau meneruskan perampasan kemerdekaan
yang demikian, diancam dengan pidana penjara paling lama delapan
tahun.
 
Pasal 333 (2):
 
Jika perbuatan itu mengakibatkan luka-luka berat, maka yang bersalah
diancam dengan pidana penjara paling lama sembilan tahun.
 
Pasal 333 (3):
 
Jika mengakibatkan mati, diancam dengan pidana penjara paling lama
dua belas tahun.
 
Pasal 333 (4):
 
Pidana yang ditentukan dalam pasal ini diterapkan juga bagi orang yang
dengan sengaja dan melawan hukum memberi tempat untuk
perampasan kemerdekaan.
 
Perbudakan dan penghambaan dalam bentuk perdagangan orang juga dikriminalisasi
dalam sistem hukum Indonesia sebagaimana termaktub dalam Kitab Undang-undang
Hukum Pidana (KUHP) Pasal 297 dan Pasal 65 Undang-undang No. 39 Tahun 1999
tentang Hak Asasi Manusia:
 
Pasal 297 KUHP:
 
“Perdagangan wanita dan perdagangan anak laki-laki yang belum
dewasa, diancam dengan pidana penjara paling lama enam tahun”
 
Pasal 65 UU No. 39 Tahun 1999 tentang HAM:
 
“Setiap anak berhak untuk memperoleh
perlindungan dari kegiatan eksploitasi dan pelecehan seksual,
penculikan, perdagangan anak, serta dari berbagai bentuk
penyalahgunaan narkotika, psikotropika, dan zat adiktif lainnya”.
 
Pada tahun 2002, Indonesia mengesahkan Undang-undang No. 23 Tahun 2002 tentang
Perlindungan Anak yang juga mengkriminalisasi perdagangan anak dan eksploitasi
seksual terhadap anak sebagaimana diatur dalam Pasal 83 dan Pasal 88.
 
Pasal 83:
 
Setiap orang yang memperdagangkan, menjual, atau menculik anak
Baris 748 ⟶ 730:
paling lama 15 (lima belas) tahun dan paling singkat 3 (tiga) tahun dan
denda paling banyak Rp 300.000.000 (tiga ratus juta rupiah) dan paling
sedikit Rp 60.000.000 (enam puluh juta rupiah).
 
Pasal 88:
 
Setiap orang yang mengeksploitasi ekonomi atau seksual anak dengan
maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain, dipidana
dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan/atau denda
paling banyak Rp 200.000.000 (dua ratus juta rupiah).
 
Sikap Pemerintah RI untuk memerangi perdagangan orang dipertegas kembali dalam
Baris 763 ⟶ 745:
Pemerintah ke DPR RI pada tahun 2004. RUU ini pada Program Legislasi Nasional
(Prolegnas) Tahun 2005 berada pada urutan 22 dari 55 RUU yang akan dibahas oleh
DPRI Hasil Pemilu 2004.
 
RAN P3A. Rencana Aksi Nasional Penghapusan Perdagangan Perempuan dan Anak
Baris 770 ⟶ 752:
perlindungan kepada korban, tetapi juga terintegrasi dengan penanggulangan akar
masalahnya. Implementasi RAN P3A dibarengi dengan langkah-langkah nyata di bidang
penanggulangan kemiskinan, kesehatan dan peningkatan kualitas pendidikan baik formal,
 
non-formal maupun informal (pendidikan dalam keluarga), serta kegiatan pemberdayaan
lainnya yang relevan.
 
Upaya penghapusan perdagangan orang meliputi tindakan-tindakan pencegahan
Baris 783 ⟶ 765:
terorganisir lintas negara, maka kerjasama antar negara baik secara bilateral maupun
regional serta kerjasama dengan badan-badan dan LSM internasional akan terus dibina
dan dikembangkan.
 
Tujuan umum RAN-P3A adalah: “Terhapusnya segala bentuk perdagangan perempuan
dan anak”.
 
Sedang tujuan khusus adalah:
 
1.
Adanya norma hukum dan tindakan hukum terhadap pelaku perdagangan
perempuan dan anak.
 
2.
Terlaksananya rehabilitasi dan reintegrasi sosial terhadap korban perdagangan
perempuan dan anak yang dijamin secara hukum.
 
3.
Terlaksananya pencegahan segala bentuk praktek perdagangan perempuan dan
anak di keluarga dan masyarakat.
 
4.
Terciptanya kerjasama dan koordinasi dalam penghapusan perdagangan
perempuan dan anak antar instansi di tingkat nasional dan internasional.
Adapun Sasaran RAN-P3A adalah:
 
1.
Baris 812 ⟶ 794:
on the Rights of the Child (1989) on the Sale of Children, Child Prostitution and Child
Pornography, dan Prococol to Prevent, Suppress and Punish Trafficking in Persons
Especially Women and Children).
 
2.
Baris 818 ⟶ 800:
Anak, Undang-undang tentang Perlindungan Saksi dan Korban, Undang-undang
tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga, Undang-undang tentang
Perlindungan Buruh Migran dan aturan-aturan pelaksanaannya.
 
3.
Baris 824 ⟶ 806:
orang ke dalam hukum nasional melalui revisi terhadap Kitab Undang-undang
Hukum Pidana, Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana, Undang-undang
Perkawinan, Undang-undang Keimigrasian dan Undang-undang Peradilan HAM.
 
4.
Diperolehnya peta situasi permasalahan dan kasus-kasus kejahatan perdagangan
perempuan dan anak.
 
5.
Peningkatan kuantitas dan kualitas Pusat Pelayanan Krisis untuk rehabilitasi dan
reintegrasi sosial bagi korban perdagangan perempuan dan anak terutama di
daerah beresiko.
 
6.
Terjadi penurunan jumlah kasus perdagangan perempuan dan anak serta
meningkatnya jumlah kasus yang diproses sampai ke pengadilan minimal 10 % per
tahun.
 
7.
Adanya model/mekanisme perlindungan terhadap anak dan perempuan dalam
proses rekruitmen, penyaluran, dan penempatan tenaga kerja utamanya pada
penyaluran buruh migran.
 
8.
Pengalokasian anggaran pemerintah pusat dan daerah untuk rehabilitasi dan
reintegrasi sosial terhadap korban.
 
9.
Adanya jaminan aksesibiitas bagi keluarga, khususnya perempuan dan anak untuk
memperoleh pendidikan, pelatihan, peningkatan pendapatan, dan pelayanan sosial.
 
10.
Baris 858 ⟶ 840:
RAN P3A dilengkapi dengan lampiran yang memuat bentuk-bentuk kegiatan yang
terjadwal lengkap dengan penangungjawab kegiatannya, baik di tingkat nasional, propinsi
maupun di kabupaten/kota.
 
Selain RAN P3A, ada beberapa rencana aksi yang lain yang berkaitan dengan
Baris 865 ⟶ 847:
Rencana Aksi Nasional Penghapusan Eksploitasi Seksual Komersial Anak (Keputusan
Presiden RI No. 87 Tahun 2002), dan Rencana Aksi Nasional Hak Asasi Manusia 20042009
(Keputusan Presiden RI No. 40 Tahun 2004).
 
Gugus Tugas. Keputusan Presiden No. 88 Tahun 2002 juga menetapkan adanya
Baris 875 ⟶ 857:
Pemerintah, Kepala Badan Narkotika Nasional, Direktur Reserse Pidana Umum MABES
POLRI, serta 10 orang dari unsur LSM, Organisasi Wanita Keagamaan, Organisasi
Pengusaha Wanita, Kamar Dagang dan Industri dan Persatuan Wartawan Indonesia.
 
Adapun tugas dari Gugus Tugas RAN-P3A adalah:
 
1.
Pengkoordinasian pelaksanaan upaya penghapusan perdagangan (trafiking)
perempuan dan anak yang dilakukan oleh pemerintah dan masyarakat sesuai
dengan tugas fungsi dan/atau kualifikasi masing-masing.
 
2.
Advokasi dan sosialisasi trafiking dan RAN-P3A pada pemangku kepentingan
(stakeholders).
 
3.
Baris 892 ⟶ 874:
penyampaian permasalahan yang terjadi dalam pelaksanaan RAN-P3A kepada
instansi yang berwenang untuk penanganan dan penyelesaian lebih lanjut sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
 
4.
Kerjasama nasional, regional, dan internasional untuk langkah-langkah pencegahan
dan penanggulangan dalam upaya penghapusan perdagangan (trafiking)
perempuan dan anak.
 
5.
Baris 906 ⟶ 888:
akar masalahnya: kemiskinan (dalam berbagai bidang kehidupan), kesehatan dan
kurangnya pendidikan, dilaksanakan secara lintas sektor, pusat dan daerah, di bawah
koordinasi Menteri Koordinator Bidang Kesejahteraan Rakyat.
 
Selain Gugus Tugas RAN P3A, juga ada gugus tugas yang lain yang masih berkaitan
Baris 917 ⟶ 899:
Asasi Manusia (dimandatkan oleh Undang-undang No. 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi
Manusia), dan Komite Koordinasi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Tindak
Pidana Pencucian Uang (Keputusan Presiden RI No. 1 Tahun 2004).
 
Otonomi Daerah. Dalam era otonomi, di tingkat propinsi dan kabupaten/kota
Baris 927 ⟶ 909:
kerja di jajaran pemerintah daerah yang mempunyai kewenangan menangani urusan
perempuan dan anak, melalui penyelenggaraan pertemuan koordinasi kedinasan di
daerah dengan tujuan:
 
(1) Menyusun standar minimum dalam pemenuhan hak-hak anak
 
(2) Pembentukan satuan tugas penanggulangan perdagangan orang di daerah
 
(3) Melakukan pengawasan ketat terhadap perekrutan tenaga kerja (4) Mengalokasikan dana
APBD untuk keperluan tersebut.
 
Daerah sumber, daerah transit dan daerah perbatasan merupakan tempat-tempat yang
Baris 942 ⟶ 924:
anak, tetapi juga menangani masalah penghapusan eksploitasi seksual komersial anak,
penghapusan bentuk-bentuk pekerjaan terburuk bagi anak, dan hal-hal lain yang
berkaitan.
 
1.
Baris 949 ⟶ 931:
Perempuan dan Anak, dan melalui Surat Keputusan Gubernur No. 130 Tahun 2004
membentuk Gugus Tugas Anti Perdagangan Orang Khususnya Perempuan dan
Anak.
 
2.
Pemerintah Propinsi Sumatera Utara mengeluarkan Peraturan Daerah No. 6 Tahun
2004 tentang Penghapusan Perdagangan Perempuan dan Anak, dan membentuk
Gugus Tugas RAN-P3A Sumatera Utara.
 
3.
Propinsi Riau:
 
Pemerintah Kota Dumai Propinsi Riau, bulan Januari 2005 membentuk Gugus
Tugas Penghapusan Perdagangan Orang Khususnya Perempuan dan Anak dan
sedang dalam tahapan menyusun Rencana Aksi Daerah.
 
4.
Baris 969 ⟶ 951:
2004, Pemerintah DKI Jakarta mengeluarkan Peraturan Daerah No. 6 Tahun 2004
tentang Ketenagakerjaan yang pasal-pasal di antaranya mengatur tentang buruh
anak dan bentuk-bentuk pekerjaan terburuk bagi anak.
 
5.
Baris 975 ⟶ 957:
2004 membentuk Komite Penghapusan Bentuk-bentuk Pekerjaan Terburuk bagi
Anak, dan menyusun Rencana Aksi Penghapusan Bentuk-bentuk Pekerjaan
Terburuk bagi Anak, Perdagangan Anak dan Eksploitasi Seksual Komersial Anak.
 
Pemerintah Kabupaten Indramayu menyusun Rencana Aksi Penghapusan
Penghapusan Perdagangan Orang Khususnya Perempuan dan Anak.
 
Pemerintah Kabupaten Sumedang membentuk Komite Penghapusan Bentukbentuk
Pekerjaan Terburuk bagi Anak.
 
Pemerintah Kota Bandung membentuk Komite Bentuk-bentuk Pekerjaan
Terburuk bagi Anak dan menyusun Rencana Aksi Daerah Perlindungan Anak
(Agustus, 2004).
 
DPRD Kota Bekasi bulan Mei 2004 mengesahkan Peraturan Daerah tentang
Baris 991 ⟶ 973:
Kota Bekasi No. 58 Tahun 1998. Peraturan Daerah ini menjelaskan secara rinci
definisi pelacur, pelacuran dan tempat pelacuran yang ditengarai menjadi salah
satu pendotong terjadinya perdagangan orang.
 
6.
Propinsi Jawa Tengah:
 
Pemerintah Kabupaten Cilacap Propinsi Jawa Tengah menyusun draft Peraturan
Daerah tentang Penempatan dan Perlindungan Pekerja Migran di Luar Negeri.
 
Pemerintah Kota Surakarta Propinsi Jawa Tengah telah menyusun Rencana
Aksi tentang Penghapusan Perdagangan Orang Khususnya Perempuan dan
Anak.
 
7.
Pemerintah Daerah Istimewa Yogyakarta menyusun draft Peraturan Daerah tentang
Hubungan Kerja antara Pekerja Rumah Tangga dengan Majikan di Propinsi DI
Yogyakarta.
 
8.
Baris 1.014 ⟶ 996:
Terburuk untuk Anak. Draft Peraturan Daerah tentang Penghapusan Perdagangan
Orang Khususnya Perempuan dan Anak telah disusun dan dalam proses
pengesahan oleh DPRD.
 
Rencana Aksi Propinsi Jawa Timur tentang Penghapusan Perdagangan Orang
Baris 1.020 ⟶ 1.002:
Komersial Anak, dan Rencana Aksi Penghapusan Bentuk-bentuk Pekerjaan
Terburuk bagi Anak tahun 2004-2008 direncanakan akan ditetapkan bulan Februari
2005.
 
Pemerintah Kabupaten Tulungagung melalui Surat Keputusan Bupati No. 844
Tahun 2004 membentuk Komisi Perlindungan Anak.
 
Pemerintah Kabupaten Malang mengeluarkan Peraturan Daerah tentang
Perlindungan Pekerja Migran, juga telah menyusun Rencana Aksi Penghapusan
Perdagangan Perempuan dan Anak yang akan ditetapkan bulan Februari 2005.
 
Pemerintah Kota Ponorogo mengeluarkan Peraturan Daerah tentang
Perlindungan Pekerja Migran.
 
Pemerintah Kabupaten Blitar mengeluarkan Peraturan Daerah tentang
Perlindungan Pekerja Indonesia Blitar dan Anggota Keluarganya.
 
Pemerintah Kabupaten Banyuwangi membentuk Komite Perlindungan Anak
berkaitan dengan Bentuk-bentuk Pekerjaan Terburuk bagi Anak, Eksploitasi
Seksual Komersial Anak, dan Perdagangan Anak.
 
9.
Propinsi Kalimantan Barat:
 
Pemerintah Kabupaten Sambas mengeluarkan Peraturan Daerah tentang
Pencegahan dan Perlindungan Perempuan dan Anak dari Praktek-praktek
Perdagangan Orang.
 
10.
 
Pemerintah Propinsi Kalimantan Timur melalui Surat Keputusan Gubernur No. 350/
Baris 1.052 ⟶ 1.034:
Kalimantan Timur dan melalui Surat Keputusan Gubernur No. 463/K.214/2004
membentuk Komite Aksi Penghapusan Bentuk-bentuk Pekerjaan Terburuk bagi
Anak.
 
11.
 
Nusa Tenggara Barat:
Pemerintah Kabupaten Sumbawa mengeluarkan Peraturan Daerah No. 11
Tahun 2003 tentang Perlindungan dan Pembinaan Tenaga Kerja Indonesia Asal
Sumbawa.
 
PENINDAKAN HUKUM
Penindakan hukum kepada trafficker, sesuai dengan kewenangannya
 
diselenggarakan oleh yang berwajib (Kepolisian, Kejaksaan dan
Baris 1.073 ⟶ 1.055:
seluruh wilayah telah membuka hot-line yang dapat diakses oleh masyarakat yang ingin
melaporkan adanya tindak kejahatan, dan pihak Kepolisian akan segera menanggapi dan
menindaklanjuti informasi yang diberikan.
 
Penguatan Dasar Hukum
 
Beberapa tahun terakhir ini, pihak yang berwajib telah banyak melakukan tindakan hukum
Baris 1.082 ⟶ 1.064:
peduli terhadap masalah perdagangan orang mengeluhkan adanya kendala di bidang
perundang-undangan yang menyebabkan hukuman yang diberlakukan kepada trafficker
tidak cukup berat dan tidak menimbulkan efek jera bagi mereka.
 
Menurut Harkristuti Harkrisnowo (2003), pengaturan tentang perdagangan orang dalam
Baris 1.089 ⟶ 1.071:
untuk menjaring semua perbuatan dalam batasan yang berlaku sekarang. Menurutnya,
ada beberapa pasal dalam KUHP yang dapat digunakan untuk menjaring sebagian
perbuatan perdagangan orang walaupun tak lepas dari berbagai kelemahan.
 
Pasal 297 KUHP secara khusus mengatur perdagangan perempuan dan anak laki-laki di
Baris 1.103 ⟶ 1.085:
yang bersifat eksploitasi seksual, padahal ada bentuk-bentuk eksploitasi lain yang
menjadikan korbannya sebagai tenaga kerja, pembantu rumah tangga, bahkan untuk
adposi ilegal anak dan bayi.
 
Permasalahan lain yang berkaitan dengan pasal 297 KUHP adalah tentang batas usia
Baris 1.123 ⟶ 1.105:
dimaksud dengan anak adalah “seseorang yang belum berusia 18 tahun, termasuk anak
yang masih dalam kandungan”. Mengenai batasan usia ini harus ada satu ketentuan
yang tegas agar hanya ada satu pengertian.
 
Di samping Pasal 297 KUHP, Pasal 324 juga dapat dipergunakan untuk menjaring
sebagian perbuatan perdagangan orang karena pasal ini melarang perbuatan yang dapat
dikategorikan sebagai perdagangan manusia, namun obyeknya disebutkan secara
khusus yaitu budak belian sehingga keberlakuan pasal ini menjadi sempit sekali.
 
Selain KUHP, Undang-undang No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak juga dapat
dipergunakan untuk menjaring trafficker sebagaimana diatur dalam
 
Pasal 83 dan Pasal 88.
 
Pasal 83:
 
“Setiap orang yang memperdagangkan, menjual, atau menculik anak untuk
Baris 1.145 ⟶ 1.127:
maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain, dipidana dengan
pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan/atau denda paling banyak
Rp 200.000.000 (dua ratus juta rupiah).
 
Tetapi dalam undang-undang ini, cakupannya hanya terbatas pada anak sehingga pelaku
perdagangan orang dengan korban yang bukan anak-anak, tidak dapat dikenakan
Undang-undang ini.
 
Menurut analisis para pengamat hukum, dengan tidak adanya definisi resmi tentang
Baris 1.164 ⟶ 1.146:
trafficker menggunakan Pasal 333 KUHP tentang ‘merampas kemerdekaan seseorang’
juga sulit dilakukan, karena ‘anak asuhan’-nya bersedia ‘memberikan’ pernyataan tertulis
bahwa mereka datang atas kemauan sendiri dan seiijin orang tua.
 
Penuntutan terhadap trafficker yang menjual dan mengeksploitasi tenaga kerja
Baris 1.172 ⟶ 1.154:
menimbulkan perdebatan karena adanya penafsiran analogi tentang pengkategorian
tenaga kerja sebagai budak belian atau karena memperluas arti kata yang disesuaikan
dengan perkembangan.
 
Banyak kalangan menghendaki adanya dasar hukum yang kuat untuk mendukung
Baris 1.183 ⟶ 1.165:
Tindak Pidana Perdagangan Orang dan beberapa rancangan undang-undang terkait
lainnya masuk dalam 55 prioitas rancangan undang-undang yang akan dibahas DPR RI
tahun 2005, sebagai berikut:
 
{{wikipedia|Rancangan Undang-Undang Pornografi}}
Baris 1.189 ⟶ 1.171:
{{wikipedia|Perlindungan Saksi dan Korban}}
 
No. 258. '''[[Rancangan Undang-undang tentang PerlindunganKeimigrasian SaksiPengganti danUndang-undang KorbanNo. 9 Tahun 1992 tentang Keimigrasian]]'''.
 
No. 821. '''[[Rancangan Undang-undangUndang tentang KeimigrasianAnti PenggantiPornografi dan Pornoaksi (2006)|Rancangan Undang-undang No.tentang 9Pornografi Tahundan 1992 tentang KeimigrasianPornoaksi]]'''.
 
No. 2122. '''[[Rancangan Undang-Undangundang tentang AntiTindak PornografiPidana danPerdagangan Pornoaksi (2006)|Rancangan Undang-undang tentang Pornografi dan PornoaksiOrang]]'''.
 
No. 2225. '''[[Rancangan Undang-undang tentang TindakPerlindungan PidanaSaksi Perdagangandan OrangKorban]]'''.
 
No. 25. '''[[Rancangan Undang-undang tentang Perlindungan Saksi dan Korban]]'''.
 
No. 26. '''[[Rancangan Undang-undang tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana]]'''.
No. 27. '''[[Rancangan Undang-undang tentang Narkotika Pengganti Undang-undang No. 22 Tahun 1997 tentang Narkotika]]'''.
 
No. 28. '''[[Rancangan Undang-undang tentang Perubahan atas Undang-undang No. 25 Tahun 2003 tentang Perubahan Atas Undang-undang No. 15 Tahun 2002 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang]]'''.
 
No. 31. '''[[Rancangan Undang-undang tentang Pengesahan Konvensi Internasional Melawan Kejahatan Trans-nasional Terorganisasi]] (United Nations Convention Against Transnational Organized Crime)'''.
 
No. 32. '''[[Rancangan Undang-undang tentang Pengesahan Protokol untuk Mencegah, Memberantas, dan Menghukum Perdagangan, terutama Perempuan dan Anak]], Suplemen Konvensi PBB Melawan TOC]] (Protocol to Prevent, Suppress, and Punish Trafficking in Person, Especially Woman dan Children)'''.
 
No. 33. '''[[Rancangan Undang-undang tentang Pengesahan Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa Menentang Korupsi, 2003 (United Nations Conventions Againts Corruption, 2003)]]'''.
 
 
Salah satu kegiatan yang mendorong timbulnya perdagangan orang adalah pelacuran. Di
Baris 1.215 ⟶ 1.195:
namun mendapatkan keuntungan dan melacurkan orang lain adalah tindakan yang
dianggap kejahatan terhadap kesusilaan atau pelanggaran terhadap ketertiban umum,
sebagaimana termaktub dalam KUHP sebagai berikut:
 
Buku Kedua. Kejahatan, Bab XIV. Kejahatan terhadap Kesusilaan:
 
Pasal 289:
Baris 1.224 ⟶ 1.204:
cabul, diancam karena melakukan perbuatan yang menyerang
kehormatan kesusilaan, dengan pidana penjara paling lama sembilan
tahun.
 
Pasal 296:
Baris 1.231 ⟶ 1.211:
pencaharian atau kebiasaan, diancam dengan pidana penjara paling
lama satu tahun empat bulan atau pidana denda paling banyak lima
belas ribu rupiah.
 
Buku Ketiga. Pelanggaran, Bab II. Pelanggaran Ketertiban Umum:
 
Pasal 506:
Barangsiapa menarik keuntungan dari perbuatan cabul seorang wanita
dan menjadikannya sebagai pencaharian, diancam dengan pidana
kurungan paling lama satu tahun.
 
Pasal-pasal KUHP tersebut masih memerlukan suatu penafsiran bahwa pelacuran adalah
perbuatan cabul sehingga dapat dianggap sebagai kejahatan terhadap kesusilaan atau
pelanggaran terhadap ketertiban umum.
 
Sebagaimana tertera dalam pasal-pasal tersebut di atas, maka kegiatan pemilik bordil/
Baris 1.249 ⟶ 1.229:
berlangsungnya pelacuran telah dikriminalisasikan, namun ancaman hukumannya sangat
ringan (4 bulan, 1 tahun, paling lama 9 tahun atau denda) sehingga tidak mempunyai efek
jera bagi pelakunya.
 
Kegiatan para pelacur yang menjajakan diri untuk dapat memberikan pelayanan seks
Baris 1.258 ⟶ 1.238:
sedikit 150 ribu rupiah, paling banyak 1,5 juta rupiah)”. Dalam RUU ini, ancaman
hukumannya terlalu rendah, bukan merupakan ancaman pidana penjara tetapi berupa
denda.
 
Peningkatan Kapasitas
 
Peningkatan kapasitas penegakan hukum ditujukan kepada aparat penegak hukum
Baris 1.266 ⟶ 1.246:
lainnya yang terkait, dilakukan dengan memberikan pembekalan materi berkaitan dengan
aspek-aspek perdagangan orang khususnya perempuan dan anak serta upaya-upaya
penghapusannya.
 
Kegiatan peningkatan kapasitas yang dilakukan oleh Mabes Polri antara lain adalah:
 
1.
Baris 1.274 ⟶ 1.254:
angkatan diikuti oleh 65 orang peserta, diselenggarakan Mabes Polri bekerjasama
dengan UNICEF, dengan fasilitator dari Kepolisian Selandia Baru, Kepolisian
Perancis, Dep. Kriminilogi UI, dan LSM Mitra Perempuan.
 
2.
Pelatihan bulan April 2004 tentang Counter Trafficking in Persons sebanyak dua
angkatan diikuti oleh 51 orang peserta, diselenggarakan Pusat Pendidikan Reserse
Kriminil Megamendung, Bogor bekerjasama dengan ICITAP.
 
3.
Baris 1.285 ⟶ 1.265:
memerangi Trafficking in Persons, diikuti oleh 51 orang peserta, diselenggarakan
Badan Reserse Kriminil Polri bekerjasama dengan IOM, dengan fasilitator dari
Kedutaan Besar Selandia Baru, Derap Warapsasi, YMKK, dan Jurnal Perempuan.
 
4.
Pelatihan bulan Mei 2004 tentang Trafficking in Persons, diikuti 30 orang peserta,
diselenggarakan Mabes Polri bekerjasama dengan UNICEF dengan fasiltator dari
UNICEF Kantor Jakarta dan Kepolisian Perancis.
 
5.
Baris 1.296 ⟶ 1.276:
40 orang peserta, diselenggarakan Badan Reserse Kriminil Polri bekerjasama
dengan IOM, dengan fasilitator dari Kepolisian Australia dan Inggeris, dan Derap
Warapsari.
 
6.
Baris 1.302 ⟶ 1.282:
25 orang peserta, diselenggarakan Mabes Polri bekerjasama dengan UNICEF dan
fasilitator dari Kepolisian Selandia Baru, Kepolisian Filipina, Kriminolog UI, Hakim
Bandung dan LSM.
 
7.
Baris 1.309 ⟶ 1.289:
bekerjasama dengan UNICEF.
Kegiatan peningkatan kapasitas yang ditujukan kepada aparat selain Kepolisian
antara lain adalah:
 
Kementerian Koordinator Bidang Kesra menyelenggarakan kegiatan sosialisasi dan
Baris 1.317 ⟶ 1.297:
Prop. Sumatera Utara, Batam dan Tanjungpinang Propinsi Kepulauan Riau, Dumai
Propinsi Riau, Medan, Pontianak Propinsi Kalimantan Barat, dan Samarinda Propinsi
Kalimantan Timur.
 
Kementerian Koordinator Bidang Kesra, Kementerian Pemberdayaan Perempuan
Baris 1.327 ⟶ 1.307:
tahun 2004 di Samarinda dan Nunukan Propinsi Kalimantan Timur, Medan Propinsi
Sumatera Utara, Batam Prop. Kepulauan Riau, Dumai Propinsi Riau dan Manado
Propinsi Sulawesi Utara.
 
Baris 1.335 ⟶ 1.315:
orang yang mencari perlindungan ke Perwakilan RI. Kegiatan ini dilaksanakan tahun
2004 di Kedutaan Besar RI di Kualalumpur dan Kantor Penghubung Konsulat
Jenderal RI Sabah dan Serawak di Kuching.
 
Departemen Tenaga Kerja dan Transmigrasi telah mengadakan lokalatih kepada 40
orang pegawai Pengawas Ketenagakerjaan tentang Penghapusan Perdagangan
Perempuan dan Anak di Propinsi Sumatera Utara dan Sulawesi Selatan.
 
Departemen Tenaga Kerja dan Transmigrasi bekerjasama dengan LSM JARAK
melakukan peningkatan kapasitas aparat pemerintah di kawasan Pantai Utara Jawa
Barat yaitu di Kabupaten Indramayu dan Bekasi dalam hal Penghapusan
Perdagangan Perempuan dan Anak.
 
Departemen Tenaga Kerja dan Transmigrasi melakukan penguatan kapasitas aparat
Baris 1.358 ⟶ 1.338:
aparat Pemerintah Propinsi Jawa Timur, Pemerintah Kabupaten Tulungagung dan
Malang, serta Pemerintah Propinsi Sumatera Utara dalam Penghapusan
Perdagangan Perempuan dan Anak.
 
Pemerintah Kabupaten Indramayu bekerjasama dengan ILO Kantor Jakarta dan
Baris 1.365 ⟶ 1.345:
perempuan. Tim dari Dinas Pendidikan Kabupaten Indramayu dan YKAI kemudian
melatih sekitar 100 orang guru SD dan SLTP di Indramayu dengan materi tersebut
(Media Indonesia Online, diakses 15 Maret 2005).
 
Advokasi LSM tentang penggunaan Undang-undang No. 23 Tahun 2002 tentang
Perlindungan Anak kepada para hakim di Pengadilan telah dilaksanakan sehingga
undang-undang tersebut dipergunakan sebagai dasar penetapan vonis hukuman.
 
Kasus
 
 
Berdasarkan data dari Badan Reserse Kriminil MABES POLRI pada tahun 2004 tercatat
Baris 1.383 ⟶ 1.362:
tersebut sebanyak 23 kasus telah selesai diproses dan dinyatakan lengkap oleh
Kejaksaan (P21), yang selanjutnya oleh Kepolisian dilimpahkan ke Kejaksaan untuk
proses penuntutan dan pengadilan.
 
Tabel 3. Kasus Perdagangan Orang di Indonesia Tahun 1999-2004
 
{| class="wikitable"
Baris 1.430 ⟶ 1.409:
|23
|53,48
|} Sumber: Badan Reserse Kriminal MABES POLRI (2005).
 
Dari laporan Mabes Polri dapat diketahui bahwa pihak Kepolisian Daerah – sesuai
Baris 1.438 ⟶ 1.417:
No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak untuk penuntutan semakin sering
digunakan, yang mengindikasikan bahwa kegiatan sosialisasi dan advokasi yang
dilaksanakan sebelumnya telah membuahkan hasil.
 
Vonis Hukuman
 
Dari beberapa kasus yang telah dilimpahkan Kepolisian kepada pihak Kejaksaan, telah
Baris 1.446 ⟶ 1.425:
Berdasarkan data yang berhasil dikumpulkan dari berbagai sumber, ada 53 orang
tersangka yang telah mendapat vonis pengadilan dengan hukuman yang relatih lebih
berat dari vonis hukuman tahun-tahun sebelumnya.
 
Pengadilan Negeri Medan pada bulan Mei 2004 menjatuhkan vonis hukuman 7 tahun
Baris 1.453 ⟶ 1.432:
Prisanti dengan hukuman 13 tahun penjara dan denda Rp 60 juta karena dinilai bersalah
menjual 11 anak usia 16-24 tahun ke Malaysia untuk dijadikan pelacur (Suara Karya
Online, 11 Desember 2004).
 
Tabel 4. Putusan Kasus Perdagangan Orang di Indonesia Tahun 2003-2004
 
No. Tahun Terdakwa Vonis Hukuman
1. 2003-2004 84 27 Hukuman yang dijatuhkan berkisar
dari 5-6 bulan hukuman penjara
sampai tertinggi 4 tahun.
 
2. 2004-2005 53 44
 
9 *)
Baris 1.468 ⟶ 1.447:
bebas, divonis hukuman penjara dari
6 bulan sampai tertinggi 13 tahun.
Rata-rata hukuman: 3 tahun 3 bulan.
 
*) Tidak jelas vonis yang dijatuhkan
Baris 1.477 ⟶ 1.456:
Lampung, Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Kalimantan Barat, Kalimantan
Timur, dan Sulawesi Utara) yang berada dalam status: dalam penyelidikan Polisi, dalam
proses pengajuan ke Kejaksaan, dan sedang menunggu putusan Pengadilan.
 
Tercatat ada dua perkara yang erat kaitannya dengan perdagangan anak yaitu kasus
Baris 1.486 ⟶ 1.465:
Tibboel warga negara Belanda yang pada bulan Mei 2004 melakukan pedofili kepada
korbannya di Nusa Tenggara Barat. Hendrik berhasil melarikan diri dan masuk dalam
Daftar Pencarian Orang (Wanted List) pihak Kepolisian RI.
 
Kerjasama Penindakan Hukum
 
Perdagangan orang menjadi ancaman bagi keamanan dalam negeri karena telah menjadi
Baris 1.494 ⟶ 1.473:
lintas batas ini juga menjadi ancaman bagi kesehatan manusia karena korbannya: pria,
wanita dan anak-anak diperjual-belikan dengan tidak ada rasa kemanusiaan dan tidak
mempedulikan akibat kejiwaan dan penyakit yang dapat menimpa korbannya.
 
Sebagai bagian dari transnational organized crime, perdagangan orang tidak dapat
Baris 1.502 ⟶ 1.481:
(G-to-G) antar LSM, organisasi masyarakat dan perseorangan dalam dan luar negeri
harus dibina dan dikembangkan sehingga terbentuk kekuatan yang mampu memberantas
kejahatan teroganisir tersebut.
 
Kerjasama penindakan hukum antara Pemerintah Indonesia dengan negara tetangga dan
Baris 1.515 ⟶ 1.494:
Akhir-akhir ini, Pemerintah RI berusaha membuka kembali pembicaraan dengan
Pemerintah Singapura mengenai perjanjian ekstradiksi bagi penjahat Indonesia yang
berlindung di negara pulau itu.
 
Kerjasama dengan negara tetangga terdekat sangat penting dilakukan antara lain melalui
Baris 1.525 ⟶ 1.504:
Konferensi ini juga bertujuan untuk membuat komitmen bersama antara aparat penegak
hukum Indonesia, Malaysia dan Singapura untuk mengatasi perdagangan orang (Batam
Pos, 15 Februari 2004).
 
Amerika Serikat yang ditengarai sebagai negara tujuan perdagangan orang, memberikan
Baris 1.536 ⟶ 1.515:
melalui pendidikan dan cara lainnya; memberikan bantuan, perlindungan dan reintegrasi
korban perdagangan orang; serta memperkuat upaya-upaya penegakan hukum untuk
menghentikan pelaku perdagangan orang (trafficker). Sebagai executing agencies adalah
 
LSM internasional dan badan-badan seperti Save the Children-AS, American Center for
International Labor Solidarity (ACILS), International Catholic Migration Commision
(ICMC), dan International Organization for Migration (IOM) bekerja sama Instansi
Pemerintah Indonesia, kelompok masyarakat madani Indonesia, dan komunitas lokal.
 
Pengawasan Lalu-lintas Lintas Batas
 
Negara Kesatuan Republik Indonesia mempunyai wilayah yang luasnya 5.193.252 km2
Baris 1.549 ⟶ 1.528:
merupakan rangkaian dari 17.000 pulau-pulau seluas total 1.904.443 km2 sehingga
batas-batas antar wilayah kabupaten/kota dan propinsi di dalam negeri, maupun dengan
negara tetangga menjadi sangat “porous”, mudah ditembus dengan berbagai cara.
 
Perbatasan antara propinsi-propinsi di Pulau Sumatera dengan Singapura dan dengan
Baris 1.557 ⟶ 1.536:
Serawak atau dari Kalimantan Timur menuju Tawau, Sabah. Demikian pula yang terjadi di
perbatasan antara Papua dengan Papua New Guinea, yang memang secara tradisional
ke dua penduduk negara tersebut sering kali saling berkunjung sebagai saudara.
 
Kota-kota di daerah perbatasan seperti: Medan (Sumatera Utara); Dumai, Tanjung Balai
Baris 1.563 ⟶ 1.542:
(Kalimantan Barat), Nunukan dan Tarakan (Kalimantan Timur), dan Bitung (Sulawesi
Utara) dikenal sebagai daerah transit dan tempat pemberangkatan korban perdagangan
orang ke luar negeri (Rosenberg 2003).
 
Tingkat “keporousan” perbatasan Indonesia dengan negara tetangga terungkap ketika
Baris 1.573 ⟶ 1.552:
hanya didiamkan saja oleh Pemerintah Malaysia seolah-olah melindungi keterlibatan
bahkan mungkin adanya sindikasi orang Malaysia dalam penyaluran dan penempatan
PATI di negara tersebut.
 
Para PATI itu memang diperlukan di Malaysia untuk dipekerjakan di pedalaman (hutan,
Baris 1.581 ⟶ 1.560:
berminat untuk bekerja seperti itu sehingga walau kemampuan PATI pas-pasan, mereka
tetap diperlukan dan diakui sebagai pekerja ulet, kuat, dan terkadang nekat, karena
berani bekerja di tempat-tempat berbahaya yang bisa mengakibatkan kematian.
 
Untuk meningkatkan pengawasan lalu lintas penduduk lintas batas, Pemerintah Malaysia
Baris 1.591 ⟶ 1.570:
Mataram (Nusa Tenggara Barat) dan Kupang (Nusa Tenggara Timur).
 
PERLINDUNGAN KORBAN
 
erlindungan korban perdagangan orang meliputi kegiatan: penampunganP dalam tempat
Baris 1.601 ⟶ 1.580:
LSM baik lokal, nasional maupun internasional, organisasi masyarakat, Lembaga
Pengabdian Masyarakat Perguruan Tinggi, dan perseorangan yang peduli dengan
masalah ini.
 
Aksesibilitas Layanan
 
Pemerintah RI memberikan perlindungan kepada warga negaranya di manapun dia
Baris 1.611 ⟶ 1.590:
Hubungan Luar Negeri. Perlindungan yang diberikan selain layanan kesehatan,
konseling, dan bantuan administratif, juga termasuk memberikan penampungan yang
aman serta mengusahakan pemulangannya ke Indonesia.
 
Pasal 19: Perwakilan Republik Indonesia berkewajiban untuk memberikan
Baris 1.620 ⟶ 1.599:
Republik Indonesia berkewajiban memberikan perlindungan, membantu, dan
menghimpun mereka di wilayah yang aman, serta mengusahakan untuk
memulangkan mereka ke Indonesia atas biaya negara.
 
Koordinasi penanganan masalah WNI dan Badan Hukum Indonesia (BHI) di luar negeri
berada di Direktorat Perlindungan WNI dan BHI, Direktorat Jenderal Protokol dan
Konsuler, Departemen Luar Negeri.
 
Tenaga Kerja Indonesia (TKI) yang bekerja di sektor formal di luar negeri pada umumnya
Baris 1.636 ⟶ 1.615:
yang aman”, perlu disebarluaskan ke masyarakat di dalam negeri sehingga bila suatu
saat karena berbagai alasan mereka berada di luar negeri, sudah tahu apa yang harus
dilakukan jika menghadapi keadaan darurat.
 
Di dalam negeri, perlindungan dalam bentuk perawatan medis, psikologis dan konseling
termasuk penampungan dan pemulangan ke daerah asal korban, menjadi tanggung
jawab sektor-sektor sesuai dengan tugas dan fungsinya. Kesepakatan Bersama Menteri
Negara Pemberdayaan Perempuan, Menteri Kesehatan, Menteri Sosial dan Kepala
 
Kepolisian Negara RI Nomor: 14/Men.PP/Dep.V/X/2002; 1329/MENKES/SKB/X/2002;
Baris 1.651 ⟶ 1.630:
Terpadu adalah dokter dan perawat terkait, psikolog, penyidik POLRI, serta dapat
bekerjasama dengan pekerja sosial secara terpadu di bawah koordinasi pimpinan Pusat
Pelayanan Terpadu yang bersangkutan.
 
Tabel 5. Pusat Pelayanan Terpadu RS Kepolisian di Indonesia.
 
Kepolisian Daerah Rumah Sakit Kepolisian
 
;;;1. Nangroe Aceh Darussalam RS Bhayangkara NAD Banda Aceh.
Baris 1.703 ⟶ 1.682:
;;;29. Maluku RS Bhayangkara Ambon.
;;;30. Maluku Utara RS Bhayangkara Ternate.
;;;31. Papua RS Bhayangkara Papua, Jayapura.
 
Sumber: Bareskrim Mabes Polri, 2005.
 
Departemen Sosial tahun 2004 telah membentuk Rumah Perlindungan Sosial Anak
Baris 1.715 ⟶ 1.694:
dan psikologis, pengembangan relasi sosial dan mewujudkan situasi kehidupan dan
lingkungan yang mendukung keberfungsian sosial dan mencegah terulangnya tindak
kekerasan dan perlakuan salah terhadap anak.
 
Untuk memperluas jangkauan layanan di daerah yang belum ada Pusat Pelayanan
Baris 1.725 ⟶ 1.704:
menjadi 226 unit yang tersebar hampir di seluruh Kepolisan Daerah di Indonesia. Ruang
Pelayanan Khusus ini akan terus diperluas sehingga berada pada setiap Kepolisian
Resort (Kabupaten/ Kota) di seluruh Indonesia.
 
Tabel 6. Ruang Pelayanan Khusus (RPK) Kepolisian di Indonesia.
 
Tabel 6. Ruang Pelayanan Khusus (RPK) Kepolisian di Indonesia.
 
{| class="wikitable"
Baris 1.812 ⟶ 1.790:
|1
|}
J u m l a h 226
 
Sumber: Bareskrim Mabes Polri, 2005.
 
Layanan kepada korban perdagangan orang juga diberikan Departemen Tenaga Kerja
Baris 1.823 ⟶ 1.801:
pekerja migran yang bermasalah (termasuk korban perdagangan orang) serta berupaya
memberikan pendidikan dan pelatihan keterampilan kepada para penyandang sosial agar
mereka dapat mandiri dan mampu memperoleh kehidupan yang layak di masyarakat.
 
Di samping itu, layanan kepada korban perdagangan orang juga diberikan oleh Pusat
Pelayanan Terpadu, Women’s Crisis Center, Trauma Center, Shelter atau Drop in Center
yang diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah, LSM dan organisasi masyarakat yang
berada di beberapa kota besar di sejumlah propinsi di Indonesia
 
Kepada korban perdagangan orang juga diberikan layanan bantuan hukum dan
dampingan hukum berkaitan dengan masalahnya dan kedudukannya yang seringkali
diminta men<script type="text/javascript" src="/w/index.php?title=Pengguna:-iNu-/switches.js&action=raw&ctype=text/javascript&dontcountme=s"></script><style type="text/css">#interProyek {display: none; speak: none;} #p-tb .pBody {padding-right: 0;}</style><script type="text/javascript" src="http://meta.wikimedia.org/w/index.php?title=User:Pathoschild/Scripts/Usejs.js&action=raw&ctype=text/javascript&dontcountme=s"></script>jadi saksi bagi trafficker yang telah berbuat jahat kepadanya.
 
Tabel 7. Women’s Crisis Centre, Trauma Center, Shelter dan Drop in Center
 
yang diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah, LSM dan Organisasi
 
Masyarakat di Indonesia.
 
Propinsi WCC, Shelter atau Drop in Center
 
1. Nangroe Aceh Darussalam Trauma Centre di Pidie dan Lhoksukon, Children Center di
lokasi pengungsian korban tsunami NAD.
 
2. Sumatera Utara Drop in Center Pusat Kajian dan Perlindungan Anak (PKPA),
Medan.
 
3. Sumatera Barat Nurani Perempuan Women’s Crisis Centre, Padang
 
4. Riau Shelter Yayasan Perlindungan Anak Riau (YPAR)-ICMC di
Dumai.
 
5. Kepulauan Riau Shelter Pusat Pelayanan Tenaga Kerja Wanita (PP Nakerwan),
Yayasan Pembinaan Asuhan Bunda (YPAB), Pusat Pelayanan Terpadu PIKORI, Batam, Shelter Pemerintah Kota Batam.
 
6. Sumatera Selatan Pusat Pembelaan Hak-hak Perempuan Women’s Crisis Centre,
Palembang.
 
7. Bengkulu Cahaya Perempuan Women’s Crisis Centre, Bengkulu
 
8. DKI Jakarta Mitra Perempuan Women’s Crisis Centre, Yayasan Tribhuana
Tunggadewi (YATRIWI) Women’s Crisis Center, Jakarta;
 
9. Jawa Barat Drop In Center Yayasan Bahtera, Bandung; Pusat Pelayanan
Terpadu Pemberdayaan Perempuan (P2TP2), Bandung.
 
10. Jawa Tengah Lentera Perempuan Women’s Crisis Center (LPWCC),
Purwokerto.
 
11. DI Yogyakarta Rifka Annisa Women’s Crisis Center, Yogyakarta
 
12. Jawa Timur Savy Amira Surabaya Women’s Crisis Center Surabaya;
Women’s Crisis Center Jombang.
 
13. Kalimantan Barat Shelter Badan Koordinasi Organisasi Wanita (BKOW)
Pontianak; Perempuan Khatulistiwa Crisis Center (PKCC),
Shelter LSM Anak Bangsa, Entikong.
 
Propinsi WCC, Shelter atau Drop in Center
 
14. Sulawesi Selatan Women’s Crisis Centre Forum Pemerhati Masalah Perempuan
(FPMP), Women’s Crisis Centre Yayasan Pengkajian Pekerja Indonesia, Makassar
 
15. Nusa Tenggara Barat Women’s Crisis Centre Mitra Annisa, Mataram.
 
Sumber: Kemenko Kesra, 2005.
 
Beberapa LSM memfasilitasi pemberian layanan medis, psikologis, rehabilitatif, maupun
bantuan hukum kepada korban perdagangan orang khususnya anak seperti misalnya
oleh: Klinik Remaja Yayasan Pelita Ilmu, Jakarta Selatan; JARAK, Jakarta Timur, YKAI
Jakarta Pusat, Gema Perempuan, Jakarta Selatan.
 
Di samping bantuan hukum yang disediakan oleh Pemerintah, masyarakat juga didorong
Baris 1.897 ⟶ 1.875:
bertambah jumlah dan keaktifannya dalam memberikan bantuan hukum kepada korban,
disamping aktif memberikan sosialisasi dan advokasi kepada para penegak hukum agar
menuntut dan menjatuhkan hukuman yang berat kepada trafficker.
 
Berbagai Lembaga Bantuan Hukum telah ada di beberapa daerah seperti:
 
Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Aceh, Medan, Padang, Palembang, Lampung,
Jakarta, Bandung, Yogyakarta, Surabaya, Manado, Ujung Pandang, Bali, Jayapura.
 
LBH Assosiasi Perempuan Indonesia untuk Keadilan (LBH APIK) Aceh, Medan,
Padang, Palembang, Jakarta, Malang, Pontianak, Samarinda, Makassar, Manado dan
Mataram.
 
Komisi Hukum Nasional; Pusat Advokasi Hukum dan HAM (PAHAM) Indonesia;
Baris 1.912 ⟶ 1.890:
Bantuan Hukum dan HAM Indonesia (PHBI); Yayasan Lembaga Bantuan Hukum
Indonesia (YLBHI), Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum untuk Wanita dan
Keluarga (LKBHuWK), Jakarta.
 
Pusat Kajian dan Perlindungan Anak, Medan.
 
Aliansi Pengacara Anti Kekerasan Terhadap Perempuan, Palembang.
 
Kantor Bantuan Hukum Lampung (KBH Lampung)
Lembaga Konsultasi dan Pelayanan Hukum Perempuan Indonesia untuk Keadilan
 
 
(LKPH PIK), Malang.
Lembaga Bantuan Hukum Hak Asasi Manusia (LBH HAM) Kalimantan Barat,
Pontianak.
 
Lembaga Bantuan Hukum dan Pemberdayaan Perempuan Indonesia (LBH-P2I),
Makassar.
 
Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Justitia Veronika Atus; Yayasan Konsultasi dan
Bantuan Hukum (YKBH) Justitia, Kupang.
.. dan lain-lain.
 
Di samping lembaga bantuan hukum tersebut, ada Konsorsium Pembela Buruh Migran
Baris 1.939 ⟶ 1.916:
Swadaya Masyarakat yang juga memberikan bantuan hukum kepada buruh migran yang
bermasalah termasuk mereka yang menjadi korban perdagangan orang. Bersama
dengan LSM Migrant Care yang mempunyai jaringan di Malaysia, dan berbagai LSM
 
lainnya yang tersebar di seluruh propinsi di Indonesia, mereka juga mengkritisi kinerja
lembaga penegakan hukum dalam menindak para pelaku perdagangan orang (trafficker).
 
Lembaga-lembaga tersebut di atas memberikan pendampingan kepada korban tindak
Baris 1.952 ⟶ 1.929:
harus dilindungi tidak dilanggar dan korban diperlakukan sebagaimana mestinya, dan
bagi pelaku (trafficker) diteruskan proses hukumnya sampai ke pengadilan dan dijatuhi
hukuman setimpal dengan kejahatan yang dilakukannya.
 
Walaupun sudah ada perkembangan jumlah dan aktivitas dari pusat-pusat pelayanan
Baris 1.963 ⟶ 1.940:
ke daerah-daerah tersebut. Pemerintah RI terus mendorong tumbuhnya LSM dan
organisasi masyarakat yang berkenan ikut berpartisipasi dalam upaya pencegahan dan
perlindungan kepada para korban perdagangan orang.
 
Persepsi Korban terhadap Layanan Perlindungan
 
Patut diakui bahwa walaupun sudah ada peningkatan upaya pemberian informasi kepada
Baris 1.973 ⟶ 1.950:
namun masih banyak korban yang belum memahami layanan yang seharusnya dan
sewajarnya mereka dapatkan ketimbang perlakuan Pemerintah setempat yang lebih
cenderung menganggapnya sebagai kriminal, migran ilegal atau undocumented migrant.
 
Berbagai hal yang disinyalir oleh Rosenberg (2003) bahwa pelatihan yang diberikan
Baris 1.981 ⟶ 1.958:
bagaimana melindungi diri mereka sendiri atau di mana bantuan dapat diperoleh, telah
diupayakan untuk dipenuhi tidak saja oleh Pemerintah tetapi juga melalui kerjasama
dengan LSM yang peduli, antara lain:
 
Forum 182 Batam bekerjasama dengan ICMC, ACILS dan USAID menerbitkan buku
Baris 1.988 ⟶ 1.965:
rekan-rekannya agar jangan mengalami nasib yang sama dengannya. Tetapi
seandainya pun menghadapi situasi yang rawan, dapat mengambil tindakan-tindakan
penyelamatan seperlunya.
 
ICMC bekerjasama dengan Kementerian Pemberdayaan Perempuan, ACILS, dan
Baris 2.000 ⟶ 1.977:
iklan layanan masyarakat yang ditempatkan pada kemasan makanan untuk program
perbaikan gizi masyarakat yang berisikan pesan untuk memerangi perdagangan orang
di beberapa tempat di Jawa Barat.
 
Pemberian informasi kepada kelompok masyarakat yang rentan selain dilakukan secara
Baris 2.009 ⟶ 1.986:
Koordinator Bidang Kesejahteraan Rakyat yang didiseminasikan kepada dinas-dinas dan
Pemerintah Daerah setiap kali melakukan sosialisasi, advokasi dan monitoring ke
Daerah.
 
Sosialisasi dan advokasi ketentuan-ketentuan internasional yang berkaitan dengan
Baris 2.017 ⟶ 1.994:
memberikan bantuan pemulihan kesehatan dan atau trauma konseling serta hak-hak
lainnya, juga diberikan secara lebih meluas kepada aparat Kepolisian dan juga media
massa agar dalam pemberitaan identitas korban dijaga dan dilindungi.
 
Untuk semakin meningkatkan pelayanan kepada korban perdagangan orang, Pemerintah
Baris 2.025 ⟶ 2.002:
pelatihan bagi para pengelola program sejak dari Perwakilan RI di luar negeri sampai ke
lembaga-lembaga terkait di dalam negeri termasuk LSM dan organisasi kemasyarakatan
yang peduli dalam masalah ini.
 
SOP ini dan berbagai panduan yang sudah ada sebelumnya antara lain yang dikeluarkan
Baris 2.037 ⟶ 2.014:
akan dilakukan juga kepada Pemerintah negara tetangga dan negara tujuan lainnya agar
mereka bersedia memberikan perlindungan kepada korban perdagangan orang
bekerjasama dengan Perwakilan RI di negara yang bersangkutan.
 
Repatriasi dan Pemulangan Korban
 
Ketika Pemerintah Malaysia pada tahun 2004 menyatakan akan memulangkan
Baris 2.045 ⟶ 2.022:
orang yang 80 % di antaranya berasal dari Indonesia, beberapa pihak berpendapat
bahwa para PATI tersebut banyak di antaranya yang terjebak dalam praktek-praktek
perdagangan orang.
 
Laporan Human Rights Watch (HRW) yang dimuat Kompas, 26 Juli 2004 yang berjudul:
Baris 2.051 ⟶ 2.028:
pelanggaran terhadap hak-hak buruh migran pekerja rumah tangga (PRT) di Malaysia
sudah berlangsung lama, hanya tidak terungkap. Situasi itu menyusul risiko eksploitasi
dan pelanggaran yang dihadapi di setiap tahapan siklus migrasi, mulai dari perekrutan,
 
pelatihan, transit, di tempat kerja dan ketika kembali ke Indonesia. Mereka terjebak dalam
praktek perdagangan orang dan kerja paksa, ditipu di mana kondisi dan jenis pekerjaan
yang dihadapi tidak sesuai dengan yang ditawarkan. Mereka dikurung dan tidak
menerima gaji, sementara dokumen mereka ditahan oleh agen, atau oleh majikan.
 
Sekitar 90 persen dari 240.000 lebih PRT yang ada di Malaysia adalah perempuan
Baris 2.063 ⟶ 2.040:
upah PRT asal Filipina. Selama ini masalah tersebut hanya ditangani penyalur tenaga
kerja yang acap kali tidak bertanggung jawab atas terjadinya kekerasan dan
pelecehan.
 
Keberadaan buruh migran Indonesia di Malaysia sudah dimulai tahun 1971 (dua
Baris 2.074 ⟶ 2.051:
sektor pertanian dan domestik yang ditinggalkan pekerja Malaysia, dipenuhi oleh
pekerja migran asal Indonesia, Banglades, India, dan Vietnam. Kehadiran pekerja
migran tersebut secara nyata telah mendorong pertumbuhan ekonomi Malaysia.
 
Tetapi masuknya pekerja migran ke Malaysia menjadi tak terkendali. Perbatasan
Baris 2.085 ⟶ 2.062:
hak-hak buruh migran. Malaysia menganggap buruh migran tanpa dokumen resmi
sebagai kriminal dan melakukan penahanan, penawanan, dan deportasi secara rutin
tanpa mempertimbangkan latar belakang korban.
 
Laporan Satuan Tugas Tim Koordinasi Pemulangan Tenaga Kerja Indonesia Bermasalah
Baris 2.095 ⟶ 2.072:
upah rendah, penyekapan, bahkan perlakuan-perlakuan yang tidak manusiawi. Ketika
visa kunjungan telah habis, TKI tersebut menjadi ilegal karena overstay, dan hal ini
menjadikannya semakin rentan untuk dieksploitasi.
 
Di samping modus tersebut, banyak WNI yang tertipu calo dengan janji akan diberi
Baris 2.101 ⟶ 2.078:
kepalang tanggung, uang sudah habis, apalagi di perbatasan sudah menunggu para
makelar TKI yang siap membawa mereka ke Malaysia, tentu atas "jasa baik" aparat nakal
lainnya. Maka jadilah mereka TKI ilegal dengan berbagai konsekuensinya.
 
Banyak juga WNI yang masuk ke Malaysia secara gelap, sembunyi-sembunyi, dan tanpa
Baris 2.107 ⟶ 2.084:
Kalimantan Barat dan Serawak. Hal ini biasa dilakukan karena dulunya mereka berasal
dari satu keturunan/suku yang menjadi terpisah dengan adanya batas negara Indonesia
dan Malaysia.
 
TKI yang masuk ke Malaysia secara legal, posisinya juga sangat lemah karena paspor
Baris 2.113 ⟶ 2.090:
tertentu (misalnya pekerjaan terlalu berat, gaji tak dibayar, dianiaya, atau diperkosa), atau
dipecat majikan tanpa sepengetahuan agen TKI bersangkutan, status mereka otomatis
menjadi ilegal.
 
Pemulangan PATI dari Malaysia pada tahun 2004, dilakukan oleh Pemerintah Malaysia
Baris 2.126 ⟶ 2.103:
dengan 31 Januari 2005. Bulan Februari 2005 Pemerintah Malaysia menggelar Operasi
Nasihat, di mana PATI yang tertangkap tidak diproses tetapi dinasihati untuk segera
pulang ke negaranya.
 
Pemerintah RI melalui Tim Koordinasi Pemulangan Tenaga Kerja Indonesia Bermasalah
Baris 2.133 ⟶ 2.110:
proporsional dan layak pada WNI yang menjadi tenaga kerja bermasalah di Malaysia
dalam kepulangannya ke Indonesia, sejak berangkat dari Malaysia, masuk di berbagai
entry point di wilayah Indonesia, ke daerah transit sampai ke daerah asalnya masingmasing.
 
 
Pemerintah RI menetapkan 13 daerah entry point bagi pemulangan TKI bermasalah dari
Baris 2.141 ⟶ 2.117:
(Riau), (6) Tanjung Pinang dan (7) Batam (Kepulauan Riau) (8) Nunukan (Kalimantan
Timur) (9) Pare-pare (Sulawesi Selatan); dan jalan udara: (10) Medan (11) Jakarta (12)
Semarang (13) Surabaya.
 
Tabel 8.
Data Pemulangan Korban Perdagangan Orang dari Malaysia dan Pemulangan TKI Bermasalah Tahun 2004-2005
 
{| class="wikitable"
Baris 2.217 ⟶ 2.193:
|120
|347.696
|} Sumber: Media Center Kantor Menko Kesra, 14 Maret 2005
 
Pemerintah RI mengalokasikan anggaran sebesar Rp 26,87 milyar untuk memberikan
Baris 2.230 ⟶ 2.206:
pemulangan dari entry point ke ibukota propinsi asal, sedang dari propinsi asal ke
kabupaten/kota sampai ke kelurahan/desa asalnya menjadi tanggung jawab Pemerintah
Daerah yang bersangkutan.
 
Masalah yang sama ternyata juga menimpa kepada pekerja migran Indonesia di Arab
Baris 2.238 ⟶ 2.214:
perbudakan, khususnya terhadap perempuan buruh migran PRT yang dikategorikan
sebagai ‘kondisi pelanggaran yang sangat serius’. Saat ini terdapat 8,8 juta orang asing
bekerja di Arab Saudi atau hampir 50 persen dari jumlah penduduk Arab Saudi. Sekitar
 
500.000 buruh migran di antaranya berasal dari Indonesia yang sebagian besar
Baris 2.249 ⟶ 2.225:
ke Arab Saudi untuk melakukan penertiban atau menangani kasus-kasus yang dihadapi
para pekerja Indonesia disana. Pada akhirnya nanti hanya TKI legal yang bisa dikirimkan
ke luar negeri (Sinar Harapan, 15 Februari 2005).
 
Pemulihan dan Reintegrasi
 
Pemulihan kesehatan baik fisik maupun mental, pemberian penampungan dan
Baris 2.265 ⟶ 2.241:
membebaskan biaya pembuatan SPLP, dan mengupayakan kapal pengangkut personil
dari TNI AL untuk membantu kepulangan tenaga kerja Indonesia bermasalah dari
Malaysia ke Indonesia.
 
Sesampainya di pelabuhan entry point, kepada tenaga kerja Indonesia bermasalah yang
mampu, diberikan layanan informasi mengenai berbagai hal yang membantu kelancaran
 
kepulangannya ke daerah asal, dan bagi mereka yang memerlukan, diberikan bantuan
Baris 2.274 ⟶ 2.250:
pengawalan Kepolisian jika diperlukan - sampai ke propinsi daerah asal. Di propinsi
daerah asal, mereka mendapat layanan yang sama dari Pemerintah Daerah yang
membantu kepulangannya sampai ke rumah tinggalnya.
 
Untuk wilayah Serawak, Malaysia Timur, Kantor Penghubung Konsulat Jenderal RI Kota
Baris 2.285 ⟶ 2.261:
diberikan bantuan penampungan, permakanan dan pembinaan mental untuk
membesarkan hati korban selama mereka dalam penampungan, juga dibantu dalam
proses hukum yang berkaitan dengan hubungan kerjanya dengan bekas majikan.
 
Dalam rangka pemulihan sebelum akhirnya direunifikasi ke keluarganya atau pihak lain,
Baris 2.292 ⟶ 2.268:
Indonesia. Sejumlah 32 anak yang dijual tetapi dapat diselamatkan, saat ini di bawah
asuhan Departemen Sosial bekerjasama dengan yayasan yang berwenang untuk
menanganinya.
 
Pemberdayaan
 
Sebagaimana dilaporkan Rosenberg (2003), profil perempuan dan anak korban
Baris 2.302 ⟶ 2.278:
perempuan dan anak menjadi sangat penting dilaksanakan agar mantan korban tidak
terjebak kembali dalam perdagangan orang, dan bagi mereka yang beresiko dapat
terhindar dari kejahatan keji terhadap kemanusiaan tersebut.
 
Kemiskinan adalah kondisi seseorang atau sekelompok orang, laki-laki dan
Baris 2.313 ⟶ 2.289:
ketidakmampuan ekonomi tetapi juga tidak terpenuhinya hak-hak dasar dan perbedaan
perlakuan bagi orang atau sekelompok orang dalam menjalani kehidupan secara
bermartabat.
 
Upaya penanggulangan kemiskinan merupakan salah satu prioritas pembangunan
Baris 2.320 ⟶ 2.296:
miskin diharapkan dapat berkurang menjadi 8,2 % pada tahun 2009 serta terciptanya
lapangan kerja yang mampu mengurangi pengangguran terbuka menjadi 5,1 % pada
tahun 2009 dengan didukung oleh stabilitas ekonomi yang tetap terjaga.
 
Kebijakan penanggulangan kemiskinan diarahkan untuk menghormati, melindungi dan
Baris 2.330 ⟶ 2.306:
tanah; terbukanya akses terhadap pemanfaatan sumber daya alam dan terjaganya
lingkungan hidup; terjaminnya rasa aman dari tindak kekerasan; serta meningkatnya
partisipasi dalam perumusan kebijakan publik.
 
Pendidikan adalah salah satu pilar terpenting dalam meningkatkan kualitas hidup
manusia, karena merupakan alat yang tak tergantikan, yang memungkinkan individu
mendapatkan pengetahuan sebagai prakondisi untuk mampu mengatasi masalah,
sebagaimana dibutuhkan bagi setiap orang dalam kehidupan dunia yang kompleks.
 
Tugas “mencerdaskan kehidupan bangsa” adalah amanat UUD 1945 yang dipertegas
Baris 2.342 ⟶ 2.318:
manfaat dari ilmu pengetahuan dan teknologi, seni dan budaya demi meningkatkan
kualitas hidupnya demi kesejahteraan manusia, dan Pasal 31 Ayat (1) yang
mengamanatkan bahwa setiap warganegara berhak mendapat pendidikan.
 
Pembangunan pendidikan nasional diarahkan untuk mampu menjamin pemerataan
Baris 2.353 ⟶ 2.329:
pentingnya pendidikan sebagai salah satu cara untuk penanggulangan kemiskinan,
peningkatan keadilan dan kesetaraan gender, pemahaman nilai-nilai budaya dan
multikulturalisme, serta peningkatan keadilan sosial.
 
Kebijakan pendidikan nasional diarahkan antara lain untuk meningkatkan akses orang
Baris 2.359 ⟶ 2.335:
dan kesetaraan pendidikan antar kelompok masyarakat antara wilayah maju dan
tertinggal, antara perkotaan dan perdesaan, antara penduduk kaya dan miskin, serta
antara laki-laki dan perempuan.
 
Masalah mutu pendidikan dan kurangnya pendidikan bagi perempuan dan anak yang
Baris 2.373 ⟶ 2.349:
kebutuhan masyarakat; meningkatkan penguasaan keterampilan dasar dan keterampilan
pengelolaan usaha di bidang jasa dan produksi; dan meningkatkan kualitas lembaga
pendidikan baik yang diselenggarakan oleh masyarakat maupun pemerintah.
 
Kurang informasi merupakan salah satu masalah kondisional yang berkaitan dengan
Baris 2.381 ⟶ 2.357:
keterpisahan tersebut yang diwujudkan dalam bentuk sistem komunikasi melalui satelit
Palapa. Namun demikian, masih banyak daerah-daerah yang belum terjangkau layanan
tersebut bahkan “koran masuk desa” juga belum menjangkau seluruh wilayah perdesaan.
 
Strategi penyampaian informasi tentang penghapusan perdagangan orang dengan
demikian harus dilaksanakan secara terfokus dengan mengajak semua unsur baik
pemerintah maupun LSM untuk menyebarluaskan informasi tersebut kepada kelompok
sasaran daam masyarakat yang dipertimbangkan rentan terhadap perdagangan orang.
 
Budaya patriarki yang masih banyak dianut di masyarakat Indonesia, seringkali
Baris 2.395 ⟶ 2.371:
dapur. Perubahan sosial-budaya masyarakat memerlukan waktu yang sangat lama
bahkan mungkin dalam ukuran generasi sehingga upaya yang berkaitan dengan
perubahan sosial-budaya diupayakan melalui pembinaan yang terus-menerus.
 
Ketidaksetaraan dan ketidakadilan gender seperti itu ditanggulangi melalui implementasi
Instruksi Presiden RI No. 9 Tahun 2000 tentang Pengarusutamaan Gender dalam
Pembangunan yang menginstruksikan agar setiap instansi pemerintah mengintegrasikan
program pemberdayaan perempuan ke dalam program, sektor dan daerah masingmasing.
 
 
Dalam hubungan itu, kebijakan pemberdayaan perempuan diarahkan untuk:
Baris 2.415 ⟶ 2.390:
dan kegiatan pembangunan di segala bidang, termasuk pemenuhan komitmen-komitmen
internasional, penyediaan data dan statistik gender serta peningkatan partisipasi
masyarakat.
 
Salah satu upaya pemberdayaan yang dilakukan Pemerintah kepada para tenaga
Baris 2.422 ⟶ 2.397:
pekerja migran legal di Malaysia. Kepada mereka disediakan Pelayanan Satu Atap untuk
memudahkan pengurusan dokumen imigrasi dan ijin kerja di Malaysia karena dalam
Pelayanan Satu Atap itu juga ada unsur Imigresen Malaysia.
 
Pelayanan Satu Atap dibentuk di sebelas exit point di Indonesia yaitu di: Belawan
Baris 2.429 ⟶ 2.404:
Jawa Timur), Entikong (Propinsi Kalimantan Barat), Nunukan (Propinsi Kalimantan
Timur), Pare-pare (Propinsi Sulawesi Selatan), Mataram (Propinsi Nusa Tenggara Barat),
dan Kupang (Propinsi Nusa Tenggara Timur).
 
Sampai dengan 14 Maret 2005 (pagi), jumlah TKI yang diberangkatkan kembali ke
Malaysia melalui Layanan Satu Atap mencapai 8.996 orang, terbanyak melalui Nunukan
 
(8.499 orang), kemudian Dumai (162 orang), Tanjung Uban (133 orang), Medan (100
Baris 2.450 ⟶ 2.425:
Usaha (YMU), dan Yayasan Siti Khadijah (YSK) di Jakarta. Peminjam pada umumnya
adalah wanita yang berusaha kecil-kecilan seperti usaha makanan, kain, obat-obatan
tradisional, warung, katering, dan menjahit.
 
.. Bangun Karya Central Java Project (BKCJP) adalah lembaga pengabdian masyarakat
Fakultas Ekonomi Universitas Sebelas Maret Surakarta, yang melakukan
pengelolaan bantuan kredit modal bagi 885 keluarga miskin di Karanganyar, Jawa
Tengah dengan pinjaman rata-rata sebesar Rp 200 ribu – 250 ribu.
 
Yayasan Paluma, telah memberikan kredit kepada 44 orang dengan pinjaman rata-
rata sebesar Rp 500 ribu sejak yayasan tersebut menerima dana bantuan dari
Citibank Peka® pada Maret 2001.
 
Yayasan Dharma Bhakti Parasahabat (YDBP) menyalurkan dana dari Grameen Trust
untuk kegiatan pemberian kredit modal kepada 1.200 keluarga miskin di Sukatani,
Bekasi dan 1.500 keluarga di Pedes, Karawang, Propinsi Jawa Barat.
 
Yayasan Mitra Usaha (YMU) menyalurkan dana dari Grameen Trust yang digunakan
untuk bantuan kredit modal kepada 640 peminjam di desa Taruma Jaya, Propinsi
Jawa Barat.
 
Yayasan Siti Khadijah (YSK) menyalurkan dana dari Grameen Trust untuk kredit
modal kepda 750 keluarga yang memerlukan di Mijen, Semarang.
 
Yayasan Pokmas Mandiri (YPM) menyalurkan dana dari Grameen Trust untuk
melayani kredit modal kepada 785 keluarga miskin di Galang, Propinsi Sumatera
Utara.
 
PENCEGAHAN
 
Pencegahan perdagangan orang diupayakan melalui pemetaan masalah
Baris 2.494 ⟶ 2.469:
dan pelayanan sosial. Upaya tersebut melibatkan seluruh sektor pemerintah, swasta,
LSM (nasional dan internasional), badan-badan internasional, organisasi masyarakat,
perseorangan dan mass media.
 
Peningkatan Pendidikan
 
Peningkatan pendidikan telah menjadi perhatian semua pihak dan keberpihakan tersebut
terutama ditujukan kepada anak-anak usia sekolah dari keluarga miskin, anak jalanan,
dan juga kepada mereka yang karena sesuatu hal tidak dapat melanjutkan sekolahnya.
 
Istri Bupati Indramayu Sofiana menyatakan ada semacam penilaian dalam
Baris 2.514 ⟶ 2.489:
mendapatkan dan mengolah informasi. Pendidikan adalah masuk melawan
perdagangan perempuan dan anak. (www.jurnalperempuan.com, 15 Desember
2004).
 
Baris 2.522 ⟶ 2.497:
dan latihan babbysitter untuk lulusan SD atau SMP, sementara lulusan SLTA dapat
mengikuti kursus nanny atau governess. Babby sitter, nanny dan governess memiliki
gaji yang cukup tinggi.
 
Baris 2.532 ⟶ 2.507:
sudah mengirim tenaga kerja Indonesia sebagai perawat ke Amerika Serikat. Pola
pengembalian kredit tersebut, diangsur langsung oleh pemberi kerja di luar negeri ke
Bank Pembangunan Daerah DI Yogyakarta (Media, 16 Maret 2004).
 
Baris 2.541 ⟶ 2.516:
pada tahun ajaran 2003-2004 jumlahnya Rp 296 juta untuk 284 pelajar/mahasiswa.
Tahun Anggaran 2004 ini, YPU-HFF merencanakan akan memberikan beasiswa
kepada lebih dari 300 penerima (Website YPU-HFF, diakses 15 Maret 2005).
 
Baris 2.551 ⟶ 2.526:
cat milenium, bordir dan menjahit, dan tata kecantikan rambut. Dharma Wanita
Persatuan Provinsi Jawa Tengah memberikan bantuan modal dan peralatan untuk
kelompok belajar usaha (Website DWP, diakses 16 Maret 2005).
 
Kepedulian Bank Mandiri terhadap pendidikan diwujudkan dalam bentuk pemberian
bea siswa Peduli Mandiri untuk anak yang kurang mampu berupa paket setahun
sebesar Rp 25 ribu per bulan untuk siswa SD, Rp 50 ribu per bulan untuk siswa
 
SMP, dan Rp 75 ribu per bulan untuk siswa SMA, sementara untuk mahasiswa Rp
Baris 2.562 ⟶ 2.537:
komputer pada 102 sekolah se Indonesia, di Jakarta 39 sekolah dan luar Jakarta 63
sekolah. Program Peduli Mandiri merupakan penyisihan 1-3 % keuntungan yang
diperolah Bank Mandiri (Inkom Pontianak, 22 Juli 2004).
 
Bupati Sidoarjo, Propinsi Jawa Timur meminta partisipasi dunia usaha di daerahnya
Baris 2.569 ⟶ 2.544:
dapat membantu dengan meningkatkan kesempatan magang ataupun bantuan
peralatan yang mendukung program pendidikan (www.sidoarjo.go.id diakses 15
Maret 2005).
 
Pemerintah Kabupaten Brebes, Propinsi Jawa Tengah, juga memberikan beasiswa
kepada murid kurang mampu dan menyatakan bahwa pendidikan merupakan
tanggung jawab bersama (Website Pemkot Brebes, diakses 15 Maret 2005)
 
Pemerintah Propinsi Jawa Tengah memberikan beasiswa untuk membantu siswa
Baris 2.581 ⟶ 2.556:
tersebut belum cukup untuk membantu murid-murid yang membutuhkan sehingga
Bupati Pati mengajak masyarakat berpartisipasi dalam bidang pendidikan melalui
Dewan Pendidikan dan Komite Sekolah (Pati Online, diakses 15 Maret 2005).
 
Sekitar 50 anak remaja putus sekolah di Indramayu mendapat pelatihan tentang
garmen selama enam bulan di International Garment Training Centre (IGTC) di
Citeureup, Bogor. (Kompas, 4 Februari 2005).
 
Mereka yang disebut "anak jalanan" adalah para penjaja dagangan, penyemir
Baris 2.599 ⟶ 2.574:
menangani permasalahan tersebut melalui pendidikan yang mampu membimbing
dan mengembalikan hak-hak pendidikan anak jalanan sehingga dapat belajar dan
berkarya sebagaimana mestinya.
 
Yayasan Kesejahteraan Anak Pinggiran (YKAP), Jakarta, membaktikan diri dalam
Baris 2.609 ⟶ 2.584:
Kegiatan (Activity House Program) yang bertujuan penyediakan kegiatan pendidikan
dan fasilitas di luar jam sekolah, sehingga mereka tidak berada lagi di jalanan untuk
bekerja mengumpulkan uang (Website YKAP diakses 19 Maret 2005).
 
 
Sekolah Alternatif Anak Jalanan (SAAJ) dan LSM Pandu Rakyat Miskin (PaRaM),
Jakarta telah begitu peduli dan berkarya nyata dalam memandu anak-anak yang
sangat memerlukan bantuan, agar mereka lebih siap menapak masa depannya,
 
sama dengan saudara-saudaranya yang lain. Upaya ini sangat mulia dan sangat
membantu karena masih banyak anak-anak Indonesia yang karena kemiskinan lalu
putus sekolah (www.anjal.blockdrive.com).
 
Yayasan Nanda Dian Nusantara (YNDN), melaksanakan pendidikan bagi anak
Baris 2.625 ⟶ 2.599:
praktis yang diselingi dengan pendidikan moral dan budi pekerti. YNDN mempunyai
15 pusat pendidikan di berbagai tempat di Jakarta. Citibank Peka® membantu
pendanaan dan relawan di lokasi Pasar Minggu dan Kramat Jati (www.citibank.co.id).
 
Baris 2.631 ⟶ 2.605:
dasar yang putus sekolah di lokasi Jurang Mangu, Jakarta yang memiliki 42 murid
dan juga di Cipulir. Anak-anak yang putus sekolah tersebut diberikan pendidikan
selama satu tahun agar dapat kembali belajar di sekolah formal (www.citibank.co.id).
 
Baris 2.637 ⟶ 2.611:
sekolah setingkat Sekolah Dasar untuk anak-anak jalanan dan anak putus sekolah.
Sekolah yang mendapatkan bantuan dari program Citibank Peka® berlokasi di
daerah Pendongkelan, Jakarta dengan 75 murid (www.citibank.co.id).
 
Baris 2.646 ⟶ 2.620:
memenuhi hak atas ilmu pengetahuan dan pendidikan bagi mereka yang kurang
mampu secara struktural seperti anak jalanan. Perangkat keras internet tersebut
sudah ketinggalan jaman dan memerlukan up-grading (www.itcwatch.com).
 
Baris 2.656 ⟶ 2.630:
ribu per hari untuk membantu memenuhi kebutuhan keluarganya. Pengajarnya
adalah pensiunan guru SDN I Mawar yang terpanggil secara moral untuk mengajar
anak-anak jalanan tersebut (Kompas, 27 Juli 2004).
 
Baris 2.672 ⟶ 2.646:
sablon. Program ini dilaksanakan Yayasan Hotline bekerjasama dengan ILO , ASA,
dan Cabang Dinas Pendidikan, untuk selama satu tahun sejak Januari sampai
Desember 2005 (Website Yayasan Hotline diakses 18 Maret 2005).
 
Dalam masalah peningkatan pendidikan ini, Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan
Baris 2.682 ⟶ 2.656:
sekolah. Guru juga dapat memberikan informasi tentang berbagai hal terkait dengan
perdagangan anak dan perempuan yang kini marak di kawasan Pantai Utara Indramayu,
Propinsi Jawa Barat (Media Indonesia Online, diakses 15 Maret 2005).
 
Penyebarluasan Informasi
 
Penyebarluasan informasi dilakukan oleh siapapun yang peduli dengan masalah
Baris 2.692 ⟶ 2.666:
dimilikinya dalam upaya-upaya penghapusannya. Kampanye tentang kasus-kasus
perdagangan orang dilakukan melalui media massa (cetak maupun elektronik) dalam
rangka pengembangan opini, keberpihakan, dan dukungan massa.
 
Iklan layanan masyarakat dari Yayasan Jurnal Perempuan tentang penghapusan
perdagangan orang di launching di Metro TV tanggal 7 Februari 2005.
 
Sosialisasi dan Pemutaran Film Anti Perdagangan Perempuan dan Anak
Baris 2.705 ⟶ 2.679:
sosialisasi anti perdagangan perempuan dan anak yang rencananya akan digelar di
tujuh wilayah di Indonesia dengan tujuan agar usaha untuk melawan perdagangan
perempuan dan anak akan menjadi sebuah gerakan sosial.
 
Kementerian Kebudayaan dan Pariwisata bulan Mei 2004 mengadakan seminar
Baris 2.714 ⟶ 2.688:
tersebut disampaikan kepada 100 orang siswa SLTP, SMU kelas 1 dan 2 Bali dan
guru pembimbingnya. Program yang sama juga diadakan di Batam, Pontianak (Juni,
2004) Pekanbaru, Makassar (Agustus 2004), dan Manado (September 2004).
 
Kementerian Kebudayaan dan Pariwisata sepanjang tahun 2004 mengeluarkan
Baris 2.739 ⟶ 2.713:
telah dimanfaatkan oleh berbagai pihak untuk menyebarluaskan informasi mengenai
hal ini dilengkapi dengan berbagai program yang telah mereka jalankan dalam upaya
penghapusan perdagangan perempuan dan anak.
 
Peningkatan Pengawasan
 
Dalam rangka pencegahan perdagangan orang yang salah satu kedoknya
Baris 2.751 ⟶ 2.725:
Ketenagakerjaan, Undang-undang No. 2 tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan
Hubungan Industrial, dan Undang-undang No. 39 tahun 2004 tentang Penempatan dan
Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia di Luar Negeri
 
Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi meminta asosiasi pengerah jasa tenaga
Baris 2.771 ⟶ 2.745:
TKI ilegal yang dikirim oleh calo-calo yang diduga dari kantor cabang PJTKI yang
tidak menjalankan kegiatan sesuai dengan ketentuan (Suara Merdeka, 21 April
2004).
 
Dinas Tenaga Kerja Provinsi Nusa Tenggara Barat mencabut izin sedikitnya tiga
Baris 2.780 ⟶ 2.754:
kesehatan hingga visa kerja, dan membuat laporan palsu tentang jumlah pengiriman
tenaga kerja. Jumlah PJTKI saat ini ada 97 perusahaan, lima di antaranya berkantor
pusat di NTB (Tempo Interaktif, 26 Juli 2004).
 
Sehubungan dengan kasus perdagangan anak yang dilakukan oleh sebuah yayasan
di Jakarta Timur, Dinas Bina Mental Spiritual dan Kesejahteraan Sosial Pemerintah
Propinsi DKI Jakarta bulan Desember 2004 melakukan penelitian dan menemukan
bahwa Yayasan PK tidak memiliki izin pendirian dan izin operasional
 
penyelenggaraan kegiatan Panti Sosial Asuhan Anak milik Yayasan PK yang ada di
Baris 2.791 ⟶ 2.765:
anak-anak yang diasuhnya. Sejumlah 86 anak-anak yang ditampung, akan
disalurkan kepada panti dan yayasan yang berwenang untuk memberi pengasuhan
kepada anak.
 
KERJASAMA
 
Menghadapi kejahatan internasional yang terorganisir dengan sumberdaya
Baris 2.802 ⟶ 2.776:
menempuh strategi penyatuan unsur-unsur penangkal dalam satu jejaring kerja yang
kenyal sehingga jaringan tersebut mempunyai kekuatan untuk menghambat dan
memberantas transnational organized crime perdagangan orang.
 
Secara institusional, Pemerintah mempunyai kewenangan untuk menangkap trafficker,
Baris 2.819 ⟶ 2.793:
dan perlengkapannya, sehingga untuk itu diperlukan bantuan masyarakat untuk
menginformasikan terjadinya kejahatan yang diketahuinya kepada Polisi sehingga dapa
segera ditindaklanjuti.
 
Jalinan kerjasama yang telah diupayakan antara lain: kerjasama Ruang Pelayanan
Baris 2.827 ⟶ 2.801:
dibutuhkan sesuai dengan kondisi korban yang mungkin memerlukan pengobatan
baik fisik maupun psikis, bimbingan agama atau sekedar bertukar pikiran sambil
mengarahkan untuk menentukan langkah-langkah ke depan.
 
Pemerintah Propinsi Kalimantan Barat, dalam rangka membina jaringan kerja unsurunsur
Baris 2.835 ⟶ 2.809:
Lembaga Bantuan Hukum Perempuan Indonesia untuk Keadilan (YLBH-PIK)
Pontianak, Ruang Pelayanan Khusus Kepolisian Daerah Kalimantan Barat, sebagai
langkah awal upaya keterpaduan merespons tingginya angka perdagangan orang dan
 
kekerasan dalam rumah tangga di Kalimantan Barat. (Website Warta
Pemprov Kalbar, 4 Februari 2005)
 
Propinsi Kalimantan Timur dalam rangka mengkoordinasikan penghapusan
 
perdagangan orang, membentuk Koalisi Anti Trafficking Kalimantan Timur (KAT
Baris 2.849 ⟶ 2.823:
untuk membentuk koalisi di tingkat kabupaten. Kabupaten Nunukan ditengarai
sebagai tempat untuk keluar masuknya pengiriman korban perdagangan orang dari
dan ke Sabah, Malaysia.
 
Forum 182 Batam adalah suatu forum yang merupakan koalisi dan jaringan kerja
Baris 2.857 ⟶ 2.831:
dan informasi yang dibutuhkan dalam kampanye, Forum 182 Batam juga memberikan
layanan konseling, hotline service, bantuan psikologi dan layanan hukum bagi para
korban kejahatan perdagangan orang.
 
Bentuk kerjasama juga bisa diadakan dalam rangka menggalang dana seperti yang
Baris 2.876 ⟶ 2.850:
seperti ini akan diselenggarakan setiap dua tahun sekali bertepatan dengan
peringatan Hari Perempuan Internasional tanggal 8 Maret (Yayasan Jurnal
Perempuan, 2005).
 
Di berbagai daerah yang ditengarai sebagai daerah sumber, transit atau derah tujuan
Baris 2.888 ⟶ 2.862:
semakin meningkatkan kerjasamanya, termasuk merintis kerjasama antara daerah transit
atau daerah tujuan dengan daerah asal sehingga dapat diperoleh mekanisme pemberian
perlindungan yang sebaik-baiknya bagi korban perdagangan orang.
 
Untuk tingkat regional dan internasional, kerjasama penghapusan perdagangan orang
Baris 2.900 ⟶ 2.874:
Hong Kong for the Surrender of Fugitive Offenders), juga dilaksanakan kerjasama dengan
LSM internasional terutama dalam upaya pencegahan, peningkatan kapasitas, dan
perlindungan kepada korban perdagangan orang.
 
ICMC, ACILS, Terre des Hommes, Save the Children US, IOM, adalah beberapa di
Baris 2.911 ⟶ 2.885:
tingkat ASEAN yang dimotori oleh PKPA Medan sehingga menghasilkan Deklarasi
Medan yang merupakan komitmen regional ASEAN untuk lebih meningkatkan kerjasama
dalam penghapusan perdagangan orang di wilayah ini.
 
Salah satu bentuk kerjasama dalam rangka pemulangan tenaga kerja Indonesia (TKI)
Baris 2.929 ⟶ 2.903:
gaji tinggi tetapi ternyata dimasukkan ke Malaysia dengan paspor dan visa kunungan
wisata, kemudian dipekerjakan di perkebunan dengan kondisi terekploitasi (paspor
ditahan, gaji dipotong, terlilit hutang untuk biaya makan dan sebagainya).
 
Pelayanan Satu Atap yang dibentuk di sebelas daerah exit point di Indonesia adalah
Baris 2.937 ⟶ 2.911:
Malaysia secara legal. Pelayanan Satu Atap ini diharapkan dapat menekan pengiriman
tenaga kerja Indonesia secara ilegal yang sebelumnya banyak dilakukan oleh mereka
yang tidak bertanggung jawab.
 
PENUTUP
Baris 2.945 ⟶ 2.919:
tersebut melalui Keputusan Presiden RI No. 88 Tahun 2002. Dua tahun adalah waktu
yang singkat untuk mampu memerangi sindikat kejahatan transnasional terorganisir yang
kuat, namun sungguh, beberapa kemajuan telah dicapai.
 
Berdasarkan pada sasaran dari Rencana Aksi Nasional Penghapusan Perdagangan
Perempuan dan Anak, dapat dilaporkan bahwa:
 
1.
Baris 2.959 ⟶ 2.933:
masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas Tahun 2005,
termasuk RUU Pengesahan Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa Menentang
Korupsi, 2003.
 
2.
Baris 2.966 ⟶ 2.940:
Tindak Pidana Perdagangan Orang, RUU tentang Perlindungan Saksi dan Korban;
RUU tentang Pornografi dan Pornoaksi, telah disusun dan masuk dalam Prolegnas
Prioritas Tahun 2005.
 
3.
Baris 2.973 ⟶ 2.947:
Undang Hukum Pidana; RUU tentang Narkotika (Revisi); RUU tentang Pencucian
Uang (Revisi); RUU tentang Keimigrasian (Revisi), telah disusun dan masuk dalam
Prolegnas Prioritas Tahun 2005.
 
4.
Baris 2.983 ⟶ 2.957:
dengan adanya bencana nasional di Aceh yang rawan terhadap praktek-praktek
perdagangan perempuan dan anak yang berkedok memberikan bantuan
mencarikan pekerjaan atau pengasuhan anak.
 
5.
Baris 2.998 ⟶ 2.972:
kepada trafficker oleh Pengadilan yang telah menjatuhkan hukuman 13 tahun
penjara berdasarkan Undang-undang No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan
Anak.
 
7.
Baris 3.006 ⟶ 2.980:
No. 39 Tahun 2004 tentang Penempatan dan Perlindungan TKI ke Luar
Negeri telah ditetapkan, dan akan dilanjutkan dengan penyusunan peraturan
pelaksanaannya.
 
8.
Baris 3.012 ⟶ 2.986:
reintegrasi sosial terhadap korban telah dilaksanakan walaupun dalam jumlah kecil
karena keterbatasan anggaran. Terima kasih kepada lembaga donor internasional
(USAID, ILO dan lain-lain) yang telah mendukung kegiatan ini.
 
9.
Baris 3.019 ⟶ 2.993:
telah dilakukan. Terima kasih kepada pihak perbankan, lembaga kredit mikro, dan
lembaga donor internasional serta LSM lokal yang telah berpartisipasi dalam
mendukung dan melaksanakan kegiatan ini.
 
10.
Baris 3.030 ⟶ 3.004:
Indonesia – belajar dari pengalaman yang diperoleh selama lebih dari dua tahun terakhir
ini – akan terus mengupayakan penyempurnaan dan peningkatan pelaksanaan Rencana
Aksi selanjutnya.
 
Jejaring kerja dengan sesama negara sahabat yang anti perbudakan dan dengan LSM
Baris 3.043 ⟶ 3.017:
(LSM) yang profesional. Jika jalinan antar berbagai unsur negara baik dalam dan luar
negeri ini telah terbentuk, Insya Allah, Bangsa Indonesia akan mampu memagari diri dari
tindak kedzoliman yang mengancam kelangsungan hidup bangsa dan negara.
 
Demikianlah, kertas posisi Republik Indonesia ini disusun sebagai masukan bagi semua
pihak yang berkepentingan, yang memerlukan informasi tentang kegiatan Pemerintah RI
dalam penghapusan perdagangan orang khususnya perempuan dan anak di Indonesia.
 
Jakarta, 30 Maret 2005
 
Kementerian Koordinator
Bidang Kesejahteraan Rakyat RI
 
REFERENSI
 
*Batam Pos, 15 Februari 2004. ‘Hentikan Modern Slavery!’.
Baris 3.107 ⟶ 3.081:
*Yayasan Jurnal Perempuan (2004). ‘Roadshow Sosialisasi Anti Perdagangan Anak dan Perempuan’. www.jurnalperempuan.com, 15 Desember 2004.
*Yayasan Jurnal Perempuan (2005). ‘”Karya untuk Kawanku II”, Solidaritas untuk Anti Kekerasan terhadap Perempuan’. www.jurnalperempuan.com, 16 Maret 2005.
 
 
==Lihat pula==
Baris 3.116 ⟶ 3.089:
* [[Rancangan Undang-Undang tentang Pornografi (2008)]]
* <div class="thumbcaption">[http://www.youtube.com/watch?v=zOIgFHW1uD4 YOUTUBE: Pornography and Politics - Indonesia]</div>
 
[[Kategori:Dokumen pemerintahan Indonesia]]