Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 30K/PDT/1985: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
Hidayatsrf (bicara | kontrib)
k →‎top: clean up using AWB
Hidayatsrf (bicara | kontrib)
k →‎top: clean up, replaced: akte → akta using AWB
 
Baris 208:
“Menolak gugatan terbanding II, III, IV, V, VI semula tergugat II, III, VI, V, VI dalam konpensi/penggugat
“Menghukum tergugat I semula tergugat I dalam konpensi/tergugat I dalam rekonpensi dan terbanding II, III, IV, V, VI dalam konpensi/penggugat I, II, III, IV, V dalam rekonpensi secara tanggung renteng untuk membayar ongkos perkara dalam kedua tingkatan peradilan yang dalam tingkat banding ditaksir sebesar Rp. 30.000,- (tiga puluh ribu rupiah) ;
bahwa sesudah putusan terakhir ini diberitahukan kepada kedua belah pihak pada tanggal 8 September 1994 kemudian terhadapnya oleh tergugat II, III, IV, V da VI/terbanding dengan perantaraan kuasanya khusus, berdasarkan surat kuasa khusus tanggal 10 September 1994 sebagaimana ternyata dari akteakta permohonan kasasi No. 10/Kas/1994/PN.Krw yang dibuat oleh Panitera Pengadilan Negeri Karawang permohonan mana kemudian disusul oleh memori kasasi yang memuat alasan-alasan yang diterima di kepaniteraan Pengadilan Negeri tersebut pada tanggal 26 September 1994 ;
bahwa setelah itu oleh penggugat/pembanding yang pada tanggal 28 September 1994 telah diberitahukan tentang memori kasasi dari tergugat II, III, IV, V dan VI/terbanding diajukan jawaban memori kasasi yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Karawang pada tanggal 10 Oktober 1994 ;
Menimbang, bahwa permohonan kasasi a quo beserta alasan-alasannya telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara yang ditentukan dalam Undang-udang, maka oleh karena itu permohonan kasasi tersebut formal dapat diterima ;