Putusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Nomor 019-020/PUU-III/2005: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
-iNu- (bicara | kontrib)
Hidayatsrf (bicara | kontrib)
k →‎top: clean up using AWB
 
Baris 32:
5. DANIATI, Tempat/tanggal lahir Bogor, 10 Desember 1986, Umur 20 tahun,
beralamat di Kampung Parung Panjang Lebak RT. 03, RW. 07, Leuwiliang;
 
 
berdasarkan surat kuasa khusus bertanggal 20 November 2006, para Pemohon
Baris 41 ⟶ 40:
Jakarta Selatan 12480, dan di Jalan Karehkel Nomor 26 RT. 01/08
Leuwiliang;
 
 
Baris 48 ⟶ 46:
Nomor 55 Jakarta Selatan 12480, dan di Jalan Pemuda Nomor 712, Jakarta
Timur 13220;
 
 
Selanjutnya disebut sebagai ----------------------------------------------------- Pemohon I;
Baris 66 ⟶ 63:
beralamat di Desa Bojong Sari RT. 10, RW. 04, Desa Sukatani, Kecamatan
Compreng, Subang;
 
 
berdasarkan surat kuasa khusus bertanggal 18 Desember 2006 dan 13
Baris 168 ⟶ 164:
4. Bahwa permohonan a quo ditujukan untuk melakukan pengujian terhadap
anak kalimat Pasal 35 huruf a UU PPTKI, dengan alasan sebagai berikut:
 
 
 
 
Baris 192 ⟶ 185:
kurangnya berusia 21 (dua puluh satu) tahun� belum pernah
dilakukan pengujian oleh Mahkamah Konstitusi;
 
 
4.2. Mahkamah Konstitusi hanya melakukan pengujian Pasal 35 huruf d
Baris 208 ⟶ 200:
dengan menyatakan bahwa Pasal 35 huruf d UU PPTKI tidak memiliki
kekuatan hukum mengikat;
 
 
 
 
5. Berdasarkan fakta-fakta di atas, maka dapat disimpulkan sebagai berikut:
Baris 217 ⟶ 206:
sendiri yang tidak terkait dengan permohonan vide Perkara Nomor
019/PUU-III/2005 dan Nomor 020/PUU-III/2005, dan juga bukan
 
 
 
 
 
 
Baris 231 ⟶ 215:
kewenangan secara umum yang diberikan kepada Mahkamah
Konstitusi sesuai dengan Pasal 24C UUD 1945 dan Pasal 10 UU MK;
 
 
 
 
II. Kedudukan Hukum (Legal Standing) Kuasa Pemohon
Baris 252 ⟶ 233:
Indonesia Manpower Watch (selanjutnya disebut LSM IMW) telah resmi
sebagai LSM terdaftar;
 
 
2. LSM diakui legal standing-nya dalam yurisprudensi Mahkamah Konstitusi.
Baris 265 ⟶ 245:
adalah untuk memperjuangkan kepentingan umum (public interest
advocacy) yang di dalamnya tercakup substansi dalam permohonan a quo.
 
 
 
 
 
 
Baris 282 ⟶ 257:
masyarakat yang hak-hak konstitusionalnya dirugikan oleh berlakunya
suatu undang-undang;
 
 
3. LSM IMW adalah LSM yang memiliki tujuan perjuangkan Kepentingan
Baris 299 ⟶ 273:
Pemohon adalah perkumpulan yang juga memiliki tujuan perjuangkan
kepentingan umum (public interest advocacy);
 
 
4. Tujuan dilakukannya permohonan oleh kuasa Pemohon adalah untuk
Baris 312 ⟶ 285:
Pemohon itu merupakan alasan kuasa Pemohon sebagai pembela TKI-LN
untuk mengajukan permohonan;
 
 
 
 
 
 
Baris 327 ⟶ 295:
dalam sidang di Mahkamah Konstitusi sekaligus dalam permohonan a quo
adalah selaku penerima kuasa dari Pemohon.
 
 
 
 
III. Pokok Permasalahan dan Alasan-Alasan Permohonan Pengujian Materiil
Baris 337 ⟶ 302:
 
KONSEP PERLINDUNGAN HAK UNTUK BEKERJA
 
 
1. HAK BEKERJA WARGA NEGARA DILINDUNGI OLEH KONSTITUSI.
Baris 362 ⟶ 326:
menjunjung demokrasi, keterbukaan, persamaan dan perlindungan
terhadap kebebasan dan hak asasi manusia;
 
 
 
 
 
 
Baris 372 ⟶ 331:
bertentangan dengan konsep konstitusi haruslah dilarang atau setidak-
tidaknya kalau telah terjadi dapat dihapuskan.
 
 
2. DEFINISI DEWASA SESUAI DENGAN KONSEP DAN KETENTUAN
Baris 409 ⟶ 367:
dan ketentuan yang berlaku adalah bahwa orang dewasa (bukan anak-
anak) adalah seseorang yang telah berusia diatas 18 tahun;
 
 
 
 
 
 
 
 
Baris 457 ⟶ 408:
Konstitusi tidak membedakan antara usia 18 tahun dan usia 21 tahun,
sehingga secara analogis dengan alasan tertentu semua dianggap sama
 
 
 
 
 
 
Baris 503 ⟶ 449:
yang rentan dengan pelecehan seksual. Mengingat hal itu, maka pada
pekerjaan tersebut diperlukan orang yang betul-betul matang dari aspek
 
 
 
 
 
 
Baris 516 ⟶ 457:
Alasan tersebut menurut Pemohon tidak tepat dilihat dari hal-hal sebagai
berikut:
 
 
1. Secara logis, yang rawan mendapat pelecehan seksual bukan hanya
Baris 527 ⟶ 467:
pria berumur di bawah 21 tahun. Sehingga pembatasan demikian akan
sangat merugikan TKI-LN yang berjenis kelamin pria.
 
 
Dengan demikian dapat diambil kesimpulan oleh kuasa Pemohon bahwa
Baris 539 ⟶ 478:
untuk bekerja serta mendapat imbalan dan perlakukan yang adil dan layak
dalam hubungan kerja�.
 
 
 
 
IV. KESIMPULAN
Baris 547 ⟶ 483:
dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia Di Luar Negeri bertentangan
dengan Pasal 27 Ayat (2) dan Pasal 28D Ayat (2) UUD 1945.
 
 
 
 
DIKTUM PETITUM
Baris 558 ⟶ 491:
1. Menerima baik permohonan kuasa Pemohon untuk menguji secara materiil
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 39 Tahun 2004 tentang
 
 
Baris 577 ⟶ 509:
telah mengajukan bukti-bukti surat/tulisan. Bukti-bukti tersebut oleh Pemohon I telah
diberi tanda Bukti P-1 s.d. Bukti P-22, sebagai berikut:
 
 
 
 
1. Bukti P-1 : Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 39 Tahun 2004
Baris 598 ⟶ 527:
Indonesia Manpower Watch, Nomor 11 bertanggal 13 Desember
2006;
 
 
Baris 633 ⟶ 561:
15 Oktober 2006 perihal Penolakan Pemrosesan ke Negara Saudi
Arabia atas nama Daniati;
 
 
Baris 642 ⟶ 569:
15 Oktober 2006 perihal Penolakan Pemrosesan ke Negara Saudi
Arabia atas nama Jamilah Tun Sadiah;
 
 
II. PERKARA NOMOR 029/PUU-IV/2006
Baris 666 ⟶ 592:
putusanya bersifat final untuk: a. menguji undang-undang terhadap
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945�;
 
 
2. Bahwa UU PPTKI diundangkan pada tanggal 18 Oktober 2004 oleh karena
Baris 676 ⟶ 601:
Perkara 020/PUU-III/2005, akan tetapi Mahkamah Konstitusi menimbang
Pemohon (selaku Yayasan) belum sah sebagai badan hukum privat dan
 
 
 
 
Baris 697 ⟶ 619:
Nomor 06/PMK/2005 tentang Pedoman Beracara Dalam Perkara
Pengujian Undang-Undang;
 
 
Bahwa berdasarkan uraian di atas, maka Mahkamah Konstitusi berwenang
Baris 711 ⟶ 632:
c. badan hukum publik dan privat; atau
d. lembaga negara�.
 
 
2. Bahwa kedudukan hukum (legal standing) Pemohon adalah sebagai
Baris 718 ⟶ 638:
3. Bahwa Pemohon adalah warga negara Indonesia yang ingin bekerja di
luar negeri. Pemohon telah melengkapi dokumen-dokumen awal yang
 
 
 
 
Baris 736 ⟶ 653:
d. Pemohon SUMIYATI memiliki dokumen Kartu Tanda Penduduk, Kartu
Keluarga, Akta Kelahiran dan berstatus Kawin (Lampiran 4a, 4b, 4c);
 
 
5. Bahwa Pemohon ESTI SURYANI pernah bekerja sebagai TKI di
Baris 758 ⟶ 674:
(2) dan Pasal 28D Ayat (2) UUD 1945, akan tetapi hak konstitusional
para Pemohon tersebut tereleminir oleh ketentuan Pasal 35 huruf a UU
 
 
 
 
PPTKI yaitu pada kalimat�calon TKI yang akan dipekerjakan pada
Pengguna perseorangan sekurang-kurangnya berusia 21 tahun�;
 
 
Berdasarkan uraian di atas, maka Pemohon tersebut diatas mempunyai
Baris 792 ⟶ 704:
untuk bekerja serta mendapat imbalan dan perlakuan yang adil dan
layak dalam hubungan kerja�;
 
 
11. Bahwa hak atas pekerjaan dan atau hak bekerja yang merupakan bagian
Baris 800 ⟶ 711:
berbunyi �calon TKI yang akan dipekerjakan pada Pengguna
perseorangan sekurang-kurangnya berusia 21 (dua puluh satu) tahun�;
 
 
 
 
Baris 836 ⟶ 744:
level yang memprihatinkan yang pada akhirnya (dapat) mengganggu
keamanan dan ketertiban umum;
 
 
14. Bahwa seorang warga negara Indonesia yang telah berusia 18 tahun
sampai dengan 20 tahun tidak dapat bekerja kepada Pengguna
perorangan di luar negeri merupakan bentuk ketentuan yang diskriminatif
 
 
 
 
Baris 870 ⟶ 774:
tahun akan tetapi tidak dapat ditempakan untuk bekerja karena adanya
ketentuan Pasal 35 huruf a UU PPTKILN;
 
 
17. Bahwa kematangan kepribadian dan emosi adalah bersifat relatif sehingga
Baris 882 ⟶ 785:
pula dengan Pemohon ESTI SURYANI yang telah berusia 20 tahun dan
sudah mempunyai pengalaman bekerja di luar negeri selama 2 tahun di
 
 
 
 
Baris 906 ⟶ 806:
Nomor 3835 menetapkan �batas usia minimum untuk diperbolehkan
bekerja adalah 15 tahun�;
 
 
IV. PETITUM
Baris 912 ⟶ 811:
Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia menjatuhkan putusan sebagai
berikut:
 
 
1. Menerima permohonan Pemohon;
Baris 925 ⟶ 823:
3. Menyatakan Pasal 35 huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor
39 Tahun 2004 tentang Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja
 
 
 
 
Baris 938 ⟶ 833:
4. Memerintahkan pemuatan putusan ini dalam Berita Negara Republik
Indonesia sebagaimana mestinya;
 
 
Menimbang bahwa untuk menguatkan dalil-dalil permohonannya, Pemohon II
telah mengajukan bukti-bukti surat/tulisan. Bukti-bukti tersebut oleh Pemohon II telah
diberi tanda Bukti P-1 s.d. Bukti P-9, sebagai berikut:
 
 
1. Bukti P-1 : Fotokopi sebagian pasal dalam Undang-Undang Republik
Baris 968 ⟶ 861:
Penolakan Untuk Pendaftaran Sebagai Calon TKI, tertanggal 13
Desember 2006 yang ditujukan Sdri. Deniyati;
 
 
Baris 977 ⟶ 869:
Pemohon II telah pula menyampaikan Lampiran 1.a s.d. Lampiran 4.c, sebagai
berikut:
 
 
1. Lampiran 1.a : Fotokopi Kartu Tanda Penduduk Republik Indonesia Nomor
Baris 985 ⟶ 876:
September 2005 atas nama Esti Suryani dikeluarkan oleh
Pemerintah Negara Hongkong;
 
 
2. Lampiran 1.b : Fotokopi Surat Tanda Tamat Belajar No. 04 DI1191374
Baris 1.007 ⟶ 897:
oleh Kantor Kecamatan Palas, Lampung Selatan, tertanggal 29
Juni 2006 ;
 
 
Baris 1.029 ⟶ 918:
diserahkan di Kepaniteraan Mahkamah pada tanggal 20 Maret 2007, yang
memberikan keterangan sebagai berikut:
 
 
1. KETERANGAN TERTULIS PEMERINTAH
Baris 1.047 ⟶ 935:
berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan�.
Namun pada kenyataannya, keterbatasan akan lowongan kerja di dalam
 
 
 
 
Baris 1.090 ⟶ 975:
berkembang. Kelemahan ordonansi itu dan tidak adanya undang-undang
yang mengatur penempatan dan perlindungan TKI di luar negeri selama ini
 
 
 
 
Baris 1.133 ⟶ 1.015:
airnya. Berdasarkan pemahaman tersebut kita harus mengakui bahwa pada
kesempatan pertama perlindungan yang terbaik harus muncul dari diri tenaga
 
 
 
 
Baris 1.175 ⟶ 1.054:
bahwa dokumen merupakan bukti utama bahwa tenaga kerja yang
bersangkutan sudah memenuhi syarat untuk bekerja di Iuar negeri;
 
 
 
 
Baris 1.208 ⟶ 1.084:
pihak yang menganggap hak dan/atau kewenangan konstitusionalnya
dirugikan oleh berlakunya undang-undang, yaitu:
 
 
a. perorangan warga negara Indonesia;
Baris 1.216 ⟶ 1.091:
c. badan hukum publik atau privat; atau
d. lembaga negara�.
 
 
Ketentuan di atas dipertegas dalam penjelasannya, bahwa yang dimaksud
dengan "hak konstitusional" adalah hak-hak yang diatur dalam UUD 1945.
Sehingga agar seseorang atau suatu pihak dapat diterima sebagai Pemohon
 
 
Baris 1.234 ⟶ 1.107:
c. Kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional Pemohon sebagai
akibat berlakunya undang-undang yang dimohonkan pengujian;
 
 
Lebih lanjut Mahkamah Konstitusi telah memberikan pengertian dan batasan
Baris 1.253 ⟶ 1.125:
e. adanya kemungkinan bahwa dengan dikabulkannya permohonan, maka
kerugian konstitusional yang didalilkan tidak akan atau tidak lagi terjadi.
 
 
Menurut para Pemohon bahwa dengan berlakunya ketentuan Pasal 35 huruf a
Baris 1.262 ⟶ 1.133:
terdapat kerugian konstitusional para Pemohon yang dimaksud bersifat
spesifik (khusus) dan aktual atau setidaknya bersifat potensial yang menurut
 
 
Baris 1.303 ⟶ 1.173:
pengujian ini tidak memenuhi persyaratan sebagaimana tercantum pada
Pasal 51 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah
 
 
 
 
Baris 1.322 ⟶ 1.189:
pengujian Undang-Undang a quo, terlebih dahulu disampaikan hal-hal
sebagai berikut:
 
 
1. Bahwa permohonan pengujian beberapa ketentuan UU PPTKI terhadap
Baris 1.344 ⟶ 1.210:
- Menyatakan permohonan Pemohon dalam perkara Nomor 019/PUU-
III/2005, dikabulkan sebagian (ketentuan Pasal 35 huruf d);
 
 
4. Bahwa sesuai ketentuan Pasal 24C Ayat (1) UUD 1945, dan dipertegas
dalam Pasal 10 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang
Mahkamah Konstitusi, bahwa Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili
 
 
 
 
Baris 1.369 ⟶ 1.231:
ayat (2) Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 06/PMK/2005 tentang
Pedoman Beracara Dalam Perkara Pengujian Undang-Undang).
 
 
Atas hal-hal tersebut di atas, Pemerintah berpendapat permohonan pengujian
Baris 1.383 ⟶ 1.244:
Ketentuan diatas dianggap bertentangan dengan Pasal 27 Ayat (2) dan Pasal
28D Ayat (2) UUD 1945;
 
 
- Pasal 27 Ayat (2) yang berbunyi (2) "Tiap-tiap warga negara berhak atas
Baris 1.390 ⟶ 1.250:
serta mendapat imbalan dan perlakuan yang adil dan layak dalam
hubungan kerja�;
 
 
Berkaitan dengan hal-hal tersebut diatas, Pemerintah dapat menyampaikan
keterangan sebagai berikut:
 
 
Baris 1.434 ⟶ 1.292:
perseorangan, semata-mata bertujuan untuk melindungi calon TKI itu sendiri
dari kemungkinan perlakuan eksploitasi tanpa batas oleh pengguna, juga
 
 
 
 
Baris 1.455 ⟶ 1.310:
Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dapat memberikan putusan sebagai
berikut:
 
 
1. Menyatakan bahwa para Pemohon tidak mempunyai kedudukan hukum
Baris 1.471 ⟶ 1.325:
Negeri, tetap mempunyai kekuatan hukum dan tetap berlaku diseluruh
Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia;
 
 
Namun demikian apabila Ketua/Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi Republik
Baris 1.480 ⟶ 1.333:
27 Ayat (2) UUD 1945 yang menyatakan bahwa �Tiap-tiap warga negara
berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang Iayak bagi kemanusiaanI�.
 
 
 
 
Baris 1.519 ⟶ 1.369:
pendatang atau orang asing di Negara tempat ia bekerja. Mereka dapat
dipekerjakan di wilayah manapun di negara tersebut, pada kondisi yang
 
 
 
 
Baris 1.558 ⟶ 1.405:
(niet ontvankelijk verklraad);
- Menyatakan permohonan Pemohon dalam perkara Nomor 019/PUU-
 
 
 
 
 
 
III/2005, dikabulkan sebagian (ketentuan Pasal 35 huruf d);
 
 
8. Bahwa sesuai ketentuan Pasal 24C Ayat (1) UUD 1945 dan dipertegas
Baris 1.576 ⟶ 1.417:
Mahkamah Konstitusi dapat memeriksa, mengadili dan memutus perkara ini
dengan seadil-adilnya.
 
 
3. TAMBAHAN KETERANGAN TERTULIS PEMERINTAH
Baris 1.583 ⟶ 1.423:
keterangan ahli R.Goenawan Oetomo,S.H. yang dikemukakan pada persidangan
tanggal 1 Maret 2007, pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
 
 
� Bahwa ketentuan Pasal 35 huruf a UU PPTKI yang mesyaratkan usia 21 (dua
Baris 1.604 ⟶ 1.443:
bersangkutan. Oleh karena itu ketentuan Pasal 35 huruf a UU PPTKI tidak
bertentangan dengan UUD 1945;
 
 
 
 
Baris 1.617 ⟶ 1.453:
seksual. Oleh karena itu ketentuan Pasal 35 huruf a UU PPTKI sudah sejalan
dan tidak bertentangan dengan Pasal 27 Ayat (2) UUD 1945;
 
 
Berdasarkan keterangan dan argumentasi tersebut diatas, Pemerintah memohon
Baris 1.637 ⟶ 1.472:
mempunyai kekuatan hukum dan tetap berlaku diseluruh Wilayah Negara
Kesatuan Republik Indonesia.
 
 
Namun demikian apabila Ketua/Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi Republik
Baris 1.646 ⟶ 1.480:
melalui Kepaniteraan Mahkamah pada tanggal 8 Maret 2007, yang menguraikan
sebagai berikut:
 
 
 
 
Baris 1.659 ⟶ 1.490:
pelaksana penempatan TKI swasta wajib dilakukan terhadap calon Tenaga Kerja
Indonesia yang telah memenuhi persyaratan:
 
 
a. berusia sekurang-kurangnya 18 (delapan belas) tahun kecuali bagi calon
tenaga kerja yang akan dipekerjakan pada Pengguna perseorangan sekurang-
kurangnya berusia 21 (dua puluh satu) tahun� ;
 
 
B. Hak konstitusional Pemohon.
Baris 1.672 ⟶ 1.501:
bagian dari hak asasi manusia, sebagaimana diatur dan dijamin dalam Undang-
Undang Dasar Negara Republik Indonesia yaitu:
 
 
1. Pasal 27 Ayat (2) menyatakan bahwa "Tiap-tiap warga negara berhak atas
Baris 1.679 ⟶ 1.507:
serta mendapat imbalan dan perlakuan yang adil dan layak dalam hubungan
kerja";
 
 
Oleh karena secara langsung atau tidak langsung Pasal 35 huruf a tersebut
Baris 1.694 ⟶ 1.521:
kemanusiaan merupakan hak asasi yang melekat pada diri seseorang yang
wajib dijunjung tinggi, dihormati dan dilindungi. Hal inilah yang menjadi prinsip
 
 
 
 
Baris 1.733 ⟶ 1.557:
layak bagi kemanusiaan;
7. Pasal 35 huruf a Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2004 memuat ketentuan
 
 
 
 
Baris 1.768 ⟶ 1.589:
diamanatkan juga dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1979 tentang
Kesejahteraan Anak;
 
 
9. Pembatasan usia minimum sebagaimana dimasud pada Pasal 35 huruf a
Baris 1.775 ⟶ 1.595:
Dasar 1945, karena berdasarkan ketentuan Pasal 28J Ayat (2) Undang-Undang
Dasar 1945 bahwa "Dalam menjalankan hak dan kebebasannya, setiap orang
 
 
 
 
Baris 1.794 ⟶ 1.611:
Uwiyono, S.H., M.H., Guru Besar Hukum Perburuhan pada Fakultas Hukum
Universitas Indonesia, yang menerangkan pada pokoknya sebagai berikut:
 
 
 
 
KETERANGAN AHLI PROF. DR. ALOYSIUS UWIYONO, S.H.,M.H.
Baris 1.818 ⟶ 1.632:
22 tahun tidak dapat bekerja pada Pengguna perseorangan, sedangkan
seseorang yang umurnya lebih dari 22 tahun dapat bekerja pada Pengguna
 
 
 
 
 
 
Baris 1.839 ⟶ 1.648:
Pasal 35 Ayat (2) bertentangan dengan hak dasar melakukan pekerjaan dan
bertentangan dengan asas equality before the law;
 
 
 
 
� Bahwa alasan pembatasan sebagaimana diatur dalam Penjelasan Pasal 35 huruf a
Baris 1.863 ⟶ 1.669:
dapat dijatuhi pidana, namun karena perbuatan tersebut dilakukan dengan
keterpaksaan untuk melindungi hidupnya, maka pembunuhan demikian adalah
 
 
 
 
Baris 1.902 ⟶ 1.705:
yang merugikan dan jika dikaitkan dengan Pasal 35 huruf a, maka pasal tersebut
membatasi hak untuk bekerja.
 
 
 
 
Baris 1.911 ⟶ 1.711:
Oetomo, S.H., Ketua Pusat Studi Hukum Ketenagakerjaan dan Dosen pada Fakultas
Hukum Universitas Trisakti Jakarta, pada pokoknya menguraikan sebagai berikut:
 
 
 
 
KETERANGAN AHLI R. GOENAWAN OETOMO, S.H.
Baris 1.944 ⟶ 1.741:
Berdasarkan uraian tersebut, ahli berpendapat bahwa pembatasan umur
sebagaimana diatur dalam Pasal 35 huruf a UU PPTKI tidak bertentangan
 
 
 
 
 
 
dengan UUD 1945, karena pada dasarnya hukum selalu membuat norma-
norma tertentu dengan tujuan dan alasan yang jelas dan pasti benar;
 
 
� Ahli mengakui bahwa Pasal 35 huruf a UU PPTKI memang membatasi atau
Baris 1.985 ⟶ 1.776:
ke rumah tangga Pengguna perseorangan di luar negeri untuk memberikan
perlindungan langsung kepada TKI yang bersangkutan;
 
 
 
 
Baris 2.001 ⟶ 1.789:
segala sesuatu yang tertera dalam berita acara persidangan telah termuat dan
merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari putusan ini;
 
 
 
 
PERTIMBANGAN HUKUM
Baris 2.012 ⟶ 1.797:
Konstitusi (selanjutnya disebut Mahkamah) perlu terlebih dahulu mempertimbangkan
hal-hal sebagai berikut:
 
 
1. Apakah Mahkamah berwenang memeriksa, mengadili, dan memutus
Baris 2.020 ⟶ 1.804:
Terhadap kedua hal tersebut di atas, Mahkamah berpendapat sebagai
berikut:
 
 
1. KEWENANGAN MAHKAMAH
Baris 2.029 ⟶ 1.812:
Nomor 98, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4316,
selanjutnya disebut UU MK), Mahkamah berwenang mengadili pada tingkat pertama
 
 
 
 
 
 
Baris 2.046 ⟶ 1.824:
oleh karena itu Mahkamah berwenang memeriksa, mengadili, dan memutus
permohonan para Pemohon tersebut;
 
 
2. KEDUDUKAN HUKUM (LEGAL STANDING) PEMOHON
Baris 2.062 ⟶ 1.839:
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 Ayat (1) UU MK harus memenuhi 5 (lima)
syarat, yaitu:
 
 
a. harus ada hak konstitusional Pemohon yang diberikan oleh UUD 1945;
Baris 2.074 ⟶ 1.850:
e. ada kemungkinan bahwa dengan dikabulkannya permohonan, maka kerugian
hak konstitusional Pemohon tidak akan atau tidak lagi terjadi;
 
 
 
 
Menimbang bahwa Pemohon dalam permohonan pengujian UU PPTKI terdiri
atas 2 (dua) kelompok Pemohon, yaitu:
 
 
A. Pemohon dalam Perkara Nomor 028/PUU-IV/2006 adalah Jamilah Tun Sadiah,
Baris 2.105 ⟶ 1.877:
(legal standing), maka selanjutnya Mahkamah akan mempertimbangkan mengenai
Pokok Permohonan;
 
 
 
 
3. Pokok Permohonan
Baris 2.118 ⟶ 1.887:
negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan�, dan
Pasal 28D Ayat (2) UUD 1945 yang berbunyi, �Setiap orang berhak untuk bekerja
 
 
 
 
 
 
serta mendapat imbalan dan perlakuan yang adil dan layak dalam hubungan kerja�,
dengan alasan-alasan sebagai berikut:
 
 
I. Perkara Nomor 028/PUU-IV/2006
Baris 2.160 ⟶ 1.923:
- pelecehan seksual jarang terjadi pada TKI pria berumur di bawah 21
tahun, sehingga pembatasan usia sangat merugikan TKI laki-laki;
 
 
 
 
 
 
 
 
Baris 2.179 ⟶ 1.935:
- dalam hal penyediaan lapangan pekerjaan dan imbalan berdasarkan
patokan dan klasifikasi pekerjaan tidak diperbolehkan adanya diskriminasi;
 
 
 
 
II. Perkara Nomor 029/PUU-IV/2006
Baris 2.205 ⟶ 1.958:
besar justru terjadi pada TKI yang telah berumur di atas 21 tahun karena
oleh �pelaku� dianggap sudah lebih matang;
 
 
 
 
 
 
 
 
Baris 2.232 ⟶ 1.978:
Fakultas Hukum Universitas Indonesia yang telah didengar keterangannya dalam
persidangan tanggal 1 Maret 2007;
 
 
 
 
 
 
 
 
Ahli Prof. Dr. Aloysius Uwiyono, S.H., M.H.
Keterangan selengkapnya telah diuraikan pada bagian Duduk Perkara, yang pada
pokoknya sebagai berikut:
 
 
� bahwa Pasal 35 huruf a UU PPTKI mengatur mengenai pembatasan umur
Baris 2.256 ⟶ 1.994:
pada mereka yang berumur di bawah 22 tahun, tetapi dapat pula terjadi mereka
yang berumur di atas 22 tahun;
 
 
 
 
Baris 2.268 ⟶ 2.003:
Pemerintah, dan membaca keterangan tertulis Pemerintah bertanggal 14 Februari
2007, serta tambahan keterangan tertulis Pemerintah bertanggal 15 Maret 2007.
 
 
 
 
Keterangan Pemerintah
Keterangan selengkapnya telah diuraikan dalam Duduk Perkara, yang pada
pokoknya sebagai berikut:
 
 
� bahwa perlindungan yang terbaik harus muncul dari diri tenaga kerja itu sendiri,
Baris 2.300 ⟶ 2.031:
dari kemungkinan adanya perlakuan eksploitasi tanpa batas oleh Pengguna, juga
untuk memupuk dan menumbuhkan sikap tanggung jawab atas keselamatan jiwa
 
 
 
 
Baris 2.310 ⟶ 2.038:
Menimbang bahwa terkait permohonan a quo, Mahkamah telah pula
membaca keterangan tertulis Dewan Perwakilan Rakyat bertanggal 19 Februari 2007.
 
 
 
 
Keterangan Dewan Perwakilan Rakyat
Keterangan tertulis selengkapnya telah diuraikan dalam Duduk Perkara, yang pada
pokoknya menerangkan sebagai berikut:
 
 
� bahwa Pasal 35 huruf a UU PPTKI memuat ketentuan pengecualian kepada
Baris 2.342 ⟶ 2.066:
UUD 1945, karena pembatasan demikian diperbolehkan dalam Pasal 28J Ayat
(2) UUD 1945;
 
 
 
 
Baris 2.351 ⟶ 2.072:
Hukum Ketenagakerjaan dan Dosen pada Fakultas Hukum Universitas Trisakti
Jakarta yang telah didengar keterangannya dalam persidangan tanggal 1 Maret 2007.
 
 
 
 
Ahli R. Gunawan Oetomo, S.H.
Keterangan selengkapnya telah diuraikan pada bagian Duduk Perkara, yang pada
pokoknya menerangkan sebagai berikut:
 
 
� bahwa pelecehan seksual bukan satu-satunya alasan untuk membatasi usia TKI
Baris 2.385 ⟶ 2.102:
UUD 1945, sehingga ketentuan demikian harus dinyatakan bertentangan dengan
UUD 1945;
 
 
 
 
 
 
Menimbang bahwa sebelum menjawab pokok permasalahan di atas, terlebih
dahulu Mahkamah akan mempertimbangkan hal-hal sebagai berikut:
 
 
� bahwa salah satu kewajiban negara adalah memberikan perlindungan terhadap
Baris 2.427 ⟶ 2.138:
tindakan yang bersifat pelaksanaan kedaulatan terhadap negara berdaulat
lainnya� (par im parem non habet imperium);
 
 
 
 
Baris 2.466 ⟶ 2.174:
objektif dan rasional dibenarkan oleh tujuan yang sah (objectively and reasonably
justified by a legitimate aim);
 
 
 
 
 
 
Baris 2.508 ⟶ 2.211:
sedang hamil dimaksudkan untuk melindungi agar tidak membahayakan kesehatan
baik anak yang dikandung maupun ibunya. Larangan tersebut dapat diterima karena
 
 
 
 
 
 
Baris 2.550 ⟶ 2.248:
dijalankan oleh Masyarakat Eropa, sebagaimana tercantum dalam Council Directive
2007/78/EC of 27 November 2000 establishing a general framework for equal
 
 
 
 
 
 
Baris 2.564 ⟶ 2.257:
training objectives, and if the means of achieving that aim are appropriate and
necessary. Such differences of treatment may include, among others:
 
 
 
 
(a). the setting of special conditions on access to employment and vocational
Baris 2.596 ⟶ 2.286:
Mengingat Pasal 56 Ayat (5) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 24
Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia
 
 
 
 
Baris 2.619 ⟶ 2.306:
 
K E T U A,
 
 
 
 
 
JIMLY ASSHIDDIQIE
Baris 2.629 ⟶ 2.312:
 
H. M. LAICA MARZUKI MARUARAR SIAHAAN
 
 
 
SOEDARSONO H.A.S. NATABAYA
 
 
 
H. ABDUL MUKTHIE FADJAR H. HARJONO
 
 
 
I DEWA GEDE PALGUNA
 
*** *** ***
 
 
 
 
PENDAPAT BERBEDA (DISSENTING OPINION)
 
 
 
Terhadap putusan Mahkamah yang menolak permohonan para Pemohon
Baris 2.668 ⟶ 2.340:
penempatan TKI swasta wajib dilakukan terhadap calon TKI yang telah memenuhi
persyaratan:
 
 
a. berusia sekurang-kurangnya 18 (delapan belas) tahun kecuali bagi calon TKI
Baris 2.686 ⟶ 2.357:
perlakuan yang adil dan layak dalam hubungan kerja, sebagaimana dijamin
konstitusi, berdasarkan Pasal 27 Ayat (2) dan Pasal 28D Ayat (2) UUD 1945;
 
 
 
 
Pasal 27 Ayat (2) UUD 1945 berbunyi, �Tiap-tiap warga negara berhak atas
pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan�.
 
 
Baris 2.732 ⟶ 2.399:
berdasarkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2005 (LN.RI Tahun 2005 Nomor 118
dan TLN.RI Nomor 4557), menegaskan:
 
 
1. The States Parties to the present Covenant recognize the right to work, which
includes the right of everyone to the opportunity to gain his living by work which
 
 
 
 
Baris 2.750 ⟶ 2.413:
Pasal a quo memuat dua persyaratan usia bagi calon TKI yang akan
dipekerjakan di Luar Negeri, yakni :
 
 
a. berusia sekurang-kurangnya 18 (delapan belas) tahun bagi calon TKI yang akan
Baris 2.776 ⟶ 2.438:
bahwa tidak bakal terjadi kasus-kasus pelecehan seksual bagi TKI-TKI wanita yang
bekerja di perusahaan;
 
 
 
 
 
 
Baris 2.820 ⟶ 2.477:
imbalan dan perlakuan yang adil dan layak dalam hubungan kerja secara bebas
menurut pilihan, bagi para Pemohon (� on grounds of age discrimination �) .
 
 
 
 
 
 
Baris 2.834 ⟶ 2.486:
pada Pengguna perseorangan sekurang-kurangnya berusia 21 (dua puluh satu)
tahun�, seharusnya dikabulkan, dengan argumentasi sebagai berikut :
 
 
1. Penjelasan Pasal 35 huruf a UU PPTKI yang berbunyi �Dalam prakteknya TKI
Baris 2.863 ⟶ 2.514:
pekerjaan, berhak atas syarat-syarat perburuhan yang adil serta hak dan
perlindungan atas pengangguran� (Everyone has the right to work, to free
 
 
 
 
 
 
Baris 2.898 ⟶ 2.544:
tahun menurut Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan
Anak tidak dikategorikan sebagai anak (vide Pasal 1 Angka 1);
 
 
2. Meskipun ketentuan Pasal 35 huruf a Undang-Undang a quo ditujukan kepada
Baris 2.906 ⟶ 2.551:
mereka untuk bekerja pada Pengguna perseorangan (misal sebagai pembantu
rumah tangga atau sopir) di luar negeri. Padahal, kondisi kualitas sumber daya
 
 
 
 
Baris 2.920 ⟶ 2.562:
berarti telah menciderai Konstitusi. Sehingga sudah sepantasnya apabila
ketentuan tersebut dinyatakan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.
 
 
HAKIM KONSTITUSI MARUARAR SIAHAAN
Baris 2.947 ⟶ 2.588:
karena itu hak atas pekerjaan merupakan hak asasi yang melekat pada diri
seseorang yang wajib dijunjung tinggi. Pengakuan atas hak untuk bekerja sebagai
 
 
 
 
Baris 2.988 ⟶ 2.626:
mempersyaratkan rekruitmen tenaga kerja untuk Pengguna perseorangan sekurang-
kurangnya 21 tahun, yang merupakan pengecualian atas tenaga kerja pada
 
 
 
 
Baris 3.029 ⟶ 2.664:
dan martabat negara, seyogyanya dilakukan melalui kebijakan negara, dalam
konteks masalah tenaga kerja yang dihadapi dewasa ini dengan menyediakan
 
 
 
 
Baris 3.061 ⟶ 2.693:
Perekrutan calon TKI oleh pelaksana penempatan TKI swasta wajib dilakukan
terhadap calon TKI yang telah memenuhi persyaratan:
 
 
a. berusia sekurang-kurangnya 18 (delapan belas ) tahun kecuali bagi calon TKI
yang dipekerjakan pada Pengguna perseorangan sekurang-kurangnya berusia 21
(dua puluh satu) tahun;
 
 
Meskipun ketentuan tersebut ditujukan untuk pelaksana pemempatan TKI swasta,
Baris 3.073 ⟶ 2.703:
penempatan TKI apabila Pemohon akan bekerja untuk Pengguna perseorangan di
luar negeri dengan dasar belum usia 21 tahun. Seseorang yang telah berumur 18
 
 
Baris 3.111 ⟶ 2.740:
wilayah Indonesia untuk bekerja, adanya larangan yang ternyata kemudian dapat
membatasi kebebasan seseorang untuk pergi ke luar negeri haruslah juga
 
 
 
 
Baris 3.137 ⟶ 2.763:
atas maka seharusnya permohonan para Pemohon dikabulkan.
</center>
 
 
PANITERA PENGGANTI,
 
 
 
 
 
SUNARDI