Halaman:PERMENPAREKRAF-53-HM-001-2013.djvu/7: Perbedaan antara revisi

Tjmoel (bicara | kontrib)
 
Tjmoel (bicara | kontrib)
Tidak ada ringkasan suntingan
Badan halaman (untuk ditransklusikan):Badan halaman (untuk ditransklusikan):
Baris 14: Baris 14:
|aspek pengelolaan meliputi 3 (tiga) unsur dan 4 (empat) sub unsur. }}}}{{UU/x}}
|aspek pengelolaan meliputi 3 (tiga) unsur dan 4 (empat) sub unsur. }}}}{{UU/x}}
{{UU/Ayat
{{UU/Ayat
|(4) Apabila Kriteria Mutlak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak terpenuhi, maka penilaian terhadap penggolongan kelas Hotel Bintang dan penetapan Hotel Nonbintang tidak dapat dilakukan dan kepada Pengusaha Hotel tersebut diberikan waktu sampai terpenuhinya seluruh kriteria mutlak dimaksud. }}}}{{UU/x}}
|(4) Apabila Kriteria Mutlak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak terpenuhi, maka penilaian terhadap penggolongan kelas Hotel Bintang dan penetapan Hotel Nonbintang tidak dapat dilakukan dan kepada Pengusaha Hotel tersebut diberikan waktu sampai terpenuhinya seluruh kriteria mutlak dimaksud. }}{{UU/x}}
{{UU/Ayat|pasal=9
{{UU/Ayat|pasal=9
|(1) Kriteria Tidak Mutlak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf c, terdiri atas:
|(1) Kriteria Tidak Mutlak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf c, terdiri atas: