Halaman:PERMENPAREKRAF-53-HM-001-2013.djvu/8: Perbedaan antara revisi

Tjmoel (bicara | kontrib)
(Tidak ada perbedaan)

Revisi per 25 Oktober 2016 07.32

Halaman ini telah diuji baca
  1. aspek pelayanan yang meliputi 14 (empat belas) unsur dan 40 (empat puluh) sub unsur; dan
  2. aspek pengelolaan yang meliputi 6 (enam) unsur dan 21 (dua puluh satu) sub unsur.
(3) Kriteria Tidak Mutlak Hotel Nonbintang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b terdiri atas :
  1. aspek produk yang meliputi 11 (sebelas) unsur dan 28 (dua puluh delapan) sub unsur;
  2. aspek pelayanan yang meliputi 5 (unsur) unsur dan 5 (lima) sub unsur; dan
  3. aspek pengelolaan yang meliputi 4 (empat) unsur dan 5 (lima) sub unsur.


Bagian Kedua
Penilaian Hotel Bintang dan Hotel Nonbintang


Pasal 10
(1) Penilaian Hotel Bintang menggunakan rentang nilai sebagai berikut:
  1. ≥ 936 untuk kelas hotel bintang lima;
  2. 728 — 916 untuk kelas hotel bintang empat;
  3. 520 — 708 untuk kelas hotel bintang tiga;
  4. 312 — 500 untuk kelas hotel bintang dua; dan
  5. 208 — 292 untuk kelas hotel bintang satu.
(2) Hotel yang belum mencapai nilai minimal yang ditentukan untuk golongan kelas hotelnya diharuskan untuk memperbaiki dan/atau memenuhi kekurangannya paling lambat 6 (enam) bulan.
(3) Apabila dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (2), hotel tidak melaksanakan perbaikan, maka digolongkan ke dalam kelas hotel bintang yang lebih rendah.
(4) Perbaikan dan/atau pemenuhan kekurangan sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) dituangkan dalam surat pernyataan yang dibuat dan ditandatangani oleh pemilik/pimpinan hotel.

Pasal 11
(1) Penilaian Hotel Nonbintang dilakukan dengan cara menentukan batas nilai terendah sebesar 152 (seratus lima puluh dua).