Halaman:PERMENPAREKRAF-53-HM-001-2013.djvu/7: Perbedaan antara revisi

Tjmoel (bicara | kontrib)
Tidak ada ringkasan suntingan
Tjmoel (bicara | kontrib)
tambah dari halaman berikut
 
Badan halaman (untuk ditransklusikan):Badan halaman (untuk ditransklusikan):
Baris 21: Baris 21:
{{UU/Ayat
{{UU/Ayat
|(2) Kriteria Tidak Mutlak Hotel Bintang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a terdiri atas :
|(2) Kriteria Tidak Mutlak Hotel Bintang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a terdiri atas :
{{UU/a
{{UU/a|aspek produk yang meliputi 32 (tiga puluh dua) unsur dan 147 (seratus empat puluh tujuh) sub unsur; }}}}{{UU/x}}
|aspek produk yang meliputi 32 (tiga puluh dua) unsur dan 147 (seratus empat puluh tujuh) sub unsur;
|aspek pelayanan yang meliputi 14 (empat belas) unsur dan 40 (empat puluh) sub unsur; dan
|aspek pengelolaan yang meliputi 6 (enam) unsur dan 21 (dua puluh satu) sub unsur. }}}}{{UU/x}}