Halaman:PERMENPAREKRAF-53-HM-001-2013.djvu/12: Perbedaan antara revisi
(Tidak ada perbedaan)
|
Revisi terkini sejak 25 Oktober 2016 07.59
Halaman ini telah diuji baca
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. |
Ditetapkan di Jakarta |
|