Halaman:PERMENPAREKRAF-53-HM-001-2013.djvu/12: Perbedaan antara revisi

Tjmoel (bicara | kontrib)
 
(Tidak ada perbedaan)

Revisi terkini sejak 25 Oktober 2016 07.59

Halaman ini telah diuji baca
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 27 September 2013
MENTERI PARIWISATA DAN EKONOMI KREATIF
REPUBLIK INDONESIA,

MARI ELKA PANGESTU

Diundangkan di Jakarta

Pada tanggal 3 Oktober 2013
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,

AMIR SYAMSUDIN