Halaman:PERMENPAREKRAF-53-HM-001-2013.djvu/11: Perbedaan antara revisi

Tjmoel (bicara | kontrib)
 
Tjmoel (bicara | kontrib)
Tidak ada ringkasan suntingan
 
Badan halaman (untuk ditransklusikan):Badan halaman (untuk ditransklusikan):
Baris 12: Baris 12:
<br />KETENTUAN PENUTUP <br />}}
<br />KETENTUAN PENUTUP <br />}}
{{UU/Ayat|pasal=21
{{UU/Ayat|pasal=21
|Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Keputusan Menteri Kebudayaan dan Pariwisata Nomor KM.03/HK.001/MKP.02 tentang Penggolongan Kelas Hotel, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. }}{{UU/x}}
|Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, [[Keputusan Menteri Kebudayaan dan Pariwisata Nomor KM.03/HK.001/MKP.02]] tentang Penggolongan Kelas Hotel, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. }}{{UU/x}}
{{UU/Ayat|pasal=22
{{UU/Ayat|pasal=22
|Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. }}{{UU/x}}
|Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. }}{{UU/x}}