Halaman:PERMENPAR Nomor 12 Tahun 2016.DJVU/1: Perbedaan antara revisi

Tjmoel (bicara | kontrib)
 
(Tidak ada perbedaan)

Revisi terkini sejak 25 Oktober 2016 09.54

Halaman ini telah diuji baca


PERATURAN MENTERI PARIWISATA


REPUBLIK INDONESIA

NOMOR 12 TAHUN 2016

TENTANG

PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI PARIWISATA NOMOR 1 TAHUN 2016 TENTANG PENYELENGGARAAN SERTIFIKASI USAHA PARIWISATA

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA


MENTERI PARIWISATA REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang :
  1. bahwa Peraturan Menteri Pariwisata Nomor 1 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Sertifikasi Usaha Pariwisata, khususnya pengaturan mengenai sertifikasi usaha pariwisata halal, sudah tidak sesuai lagi dengan tuntutan dan perkembangan kepariwisataan saat ini sehingga perlu dicabut;
  2. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Menteri Pariwisata tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Pariwisata Nomor 1 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Sertifikasi Usaha Pariwisata;
Mengingat :
  1. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4916);