Halaman:PERMENPAR Nomor 12 Tahun 2016.DJVU/3: Perbedaan antara revisi
(Tidak ada perbedaan)
|
Revisi per 25 Oktober 2016 10.08
Halaman ini telah diuji baca
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta |
|
BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2016 NOMOR 1175