Halaman:PERMENPAREKRAF Nomor 6 Tahun 2014.djvu/2: Perbedaan antara revisi
(Tidak ada perbedaan)
|
Revisi per 29 Oktober 2016 07.02
Halaman ini telah diuji baca
|
Menetapkan : | PERATURAN MENTERI PARIWISATA DAN EKONOMI KREATIF TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI PARIWISATA DAN EKONOMI KREATIF NOMOR PM.53/HM.001/MPEK/2013 TENTANG STANDAR USAHA HOTEL. |
Pasal I
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Nomor PM.53/HM.001/MPEK/2013 tentang Standar Usaha Hotel, diubah sebagai berikut:
- Diantara Pasal 4 dan Pasal 5, disisipkan 1 (satu) Pasal yaitu Pasal 4A, yang berbunyi sebagai berikut:
Pasal 4A
Dalam hal menyangkut usaha mikro, usaha kecil, usaha menengah dan koperasi di bidang Usaha Hotel, Kementerian dan/atau Pemerintah Daerah dapat memberikan dan/atau mencarikan dukungan administrasi, kelembagaan, dan pendanaan yang bersifat khusus, untuk keperluan kemudahan dalam rangka penerbitan sertifikat Usaha Hotel dan/atau pelaksanaan proses sertifikasi Usaha Hotel. - Diantara Pasal 7 dan Pasal 8, disisipkan 1 (satu) Pasal yaitu Pasal 7A, yang berbunyi sebagai berikut:
Pasal 7A
Persyaratan dasar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) huruf a tidak diberlakukan bagi Usaha Hotel yang tergolong usaha mikro dan usaha kecil.