Halaman:PERMENPAREKRAF Nomor 6 Tahun 2014.djvu/3: Perbedaan antara revisi

Tjmoel (bicara | kontrib)
 
Tjmoel (bicara | kontrib)
Tidak ada ringkasan suntingan
Badan halaman (untuk ditransklusikan):Badan halaman (untuk ditransklusikan):
Baris 3: Baris 3:
{{UU/1
{{UU/1
|Pengusaha Hotel yang telah memiliki sertifikat Penggolongan Kelas Hotel sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini, dan masih berlaku setelah tanggal 3 Oktober 2013, tetap dapat menggunakan sertifikat dimaksud untuk menyelenggarakan usaha hotel sampai dengan masa berlakunya berakhir namun tidak lebih lama dari 2 (dua) tahun terhitung sejak tanggal 3 Oktober 2013.
|Pengusaha Hotel yang telah memiliki sertifikat Penggolongan Kelas Hotel sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini, dan masih berlaku setelah tanggal 3 Oktober 2013, tetap dapat menggunakan sertifikat dimaksud untuk menyelenggarakan usaha hotel sampai dengan masa berlakunya berakhir namun tidak lebih lama dari 2 (dua) tahun terhitung sejak tanggal 3 Oktober 2013.
|Setelah berakhirnya masa berlaku sertifikat sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pengusaha hotel wajib memiliki sertifikat dan memenuhi persyaratan standar Usaha Hotel berdasarkan [[Peraturan Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Nomor PM.53/HM.001/MPEK/2013]] tentang Standar Usaha Hotel. }}
|Setelah berakhirnya masa berlaku sertifikat sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pengusaha hotel wajib memiliki sertifikat dan memenuhi persyaratan standar Usaha Hotel berdasarkan [[Peraturan Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Nomor PM.53/HM.001/MPEK/2013 Tahun 2013|Peraturan Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Nomor PM.53/HM.001/MPEK/2013 Tahun]] tentang Standar Usaha Hotel. }}
|Diantara Pasal 20 dan Pasal 21 dalam BAB VII tentang KETENTUAN PERALIHAN, disisipkan 3 (tiga) Pasal yaitu Pasal 20A, Pasal 20B dan Pasal 20C, yang berbunyi sebagai berikut: <br/><br/><center>Pasal 20A </center><br/><br/> Dalam hal masa berlaku Sertifikat Penggolongan Kelas Hotel telah berakhir sebelum atau pada saat berlakunya Peraturan Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Nomor PM. 53/HM.001/MPEK/2013 tentang Standar Usaha Hotel, maka pengusaha hotel wajib menyesuaikan diri dengan Peraturan Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Nomor PM. 53/HM.001/MPEK/2013 tentang Standar Usaha Hotel dalam jangka waktu paling lambat 2 (dua) tahun erhitung sejak tanggal 3 Oktober 2013.
|Diantara Pasal 20 dan Pasal 21 dalam BAB VII tentang KETENTUAN PERALIHAN, disisipkan 3 (tiga) Pasal yaitu Pasal 20A, Pasal 20B dan Pasal 20C, yang berbunyi sebagai berikut: <br/><br/><center>Pasal 20A </center><br/><br/> Dalam hal masa berlaku Sertifikat Penggolongan Kelas Hotel telah berakhir sebelum atau pada saat berlakunya Peraturan Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Nomor PM. 53/HM.001/MPEK/2013 tentang Standar Usaha Hotel, maka pengusaha hotel wajib menyesuaikan diri dengan Peraturan Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Nomor PM. 53/HM.001/MPEK/2013 tentang Standar Usaha Hotel dalam jangka waktu paling lambat 2 (dua) tahun erhitung sejak tanggal 3 Oktober 2013.
<br/><br/><center>Pasal 20B </center><br/><br/>
<br/><br/><center>Pasal 20B </center><br/><br/>